Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian Velg Mobil di Jalan Rumbia

Berita Terkini

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian Velg Mobil di Jalan Rumbia

Pangkalpinang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang ...

Postingan Populer

Kamis, 29 Januari 2026

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian Velg Mobil di Jalan Rumbia



Pangkalpinang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian velg dan ban mobil di wilayah Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/I/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 19 Januari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, di Jalan Rumbia, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui. Korban bernama Delavycho Gemas Erdanta (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam laporannya, korban mengaku baru pulang dari luar kota dan mendapati mobil miliknya dalam kondisi tidak normal. Setelah diperiksa, seluruh ban dan velg mobil Honda City miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 19.15 WIB, petugas bergerak ke kawasan Taman Dealova dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Ady Wirya alias Deri (23), warga Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih bahwa korban memiliki hubungan utang-piutang dengannya terkait gadai mobil. Pelaku mengungkapkan, pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ia mendatangi kos korban di Jalan Rumbia menggunakan satu unit mobil Xenia warna putih bersama dua orang perempuan temannya.

Pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos, namun korban tidak berada di tempat. Setelah itu, pelaku meminta izin kepada pemilik kos untuk melepas velg dan ban mobil korban dengan alasan korban memiliki utang kepadanya. Pelaku kemudian membongkar empat buah velg beserta ban mobil Honda City milik korban dan membawanya ke rumahnya, dengan harapan korban segera melunasi utangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah velg beserta ban mobil Honda City serta satu unit mobil Xenia warna putih milik rekan pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berencana melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun