PANGKALPINANG, 19 Febuari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak. Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (18/2), setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang.
Pelapor dalam kasus ini adalah FR (52 tahun), karyawan swasta yang bertempat tinggal di Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang. Sementara terduga pelaku adalah SYAMXXXX AKXX alias AXX alias AKXX (20 tahun), warga Kecamatan Gabek, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Berdasarkan kronologis yang diperoleh, peristiwa persetubuhan terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu pagi, 06-07 Desember 2025. Korban bersama temannya C awalnya dijemput terduga pelaku untuk bermain bilyard di Kelurahan Pasir Putih, kemudian melanjutkan ke Taman Wihelmina hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, mereka dibawa ke rumah teman terduga pelaku bernama AP di Kecamatan Gabek.
Sekitar pukul 05.00 WIB, terduga pelaku mengajak korban ke kamar untuk tidur. Didalam kamar, terduga melakukan tindakan fisik mulai dari membelai, mencium, hingga akhirnya melakukan persetubuhan. Korban mencoba menolak namun tidak berhasil. Setelah kejadian, korban dan teman pulang menggunakan kendaraan milik terduga pelaku.
Proses penangkapan dilakukan setelah Unit PPA mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bekerja di sebuah warkop di Kecamatan Gabek. Tim penindak melakukan pengawasan dan menangkapnya pada pukul 15.05 WIB saat akan memasuki jam kerja. Saat diinterogasi, terduga mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
Barang bukti dan alat bukti dalam kasus ini meliputi keterangan saksi/korban, hasil visum et revertum, serta keterangan ahli. Motif dari tindakan tersebut adalah persetubuhan.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian antara lain melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(HR)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun