Anggota Dewan Kurang Taring, Raker Komisi 1 dengan Jajaran Satpol PP Terasa "Hambar"

Berita Terkini

Penangkapan Tidak Prosuderal, Asep Afandi Akui Secara jantan keluarkan Mobil Box Miras

Indramayu -Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi secara janta...

Postingan Populer

Sabtu, 14 Maret 2026

Anggota Dewan Kurang Taring, Raker Komisi 1 dengan Jajaran Satpol PP Terasa "Hambar"

Indramayu - Miris. Rapat Kerja (Raker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu seperti dagelan.

Raker komisi yang digelar, Sabtu (14/3/2026) dan dimulai pukul 11.43 WIB itu hanya dihadiri 2 orang anggota DPRD. Itupun, dari jajaran legeslstif hanya diwakili ketua dan wakil ketua.

Dalam rapat yang diperkirakan akan berjalan panas, ternyata situasunya berbeda 180 derajat. 

Raker yang terbuka untuk teman-teman pers melakukan peliputan, berakhir tanpa debat panas, tanpa putusan tegas, dan yang ada justru terkesan hambar tidak gereget dan Raker tidak ada 'nyawanya'.

Dalam rapat kerja yang mendadak itu, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu memanggil jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terkait dilepasnya satu unit mobil box berisi penuh kemasan dus minuman keras beralkohol.

Pemanggilan oleh Komisi I DPRD kabupaten Indramayu tersebut berkaitan dengan viralnya informasi di media sosial yang menyebutkan satu mobil box berisi penuh minuman keras beralkohol dilepas oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Asep Affandi.

Pelepasan barang bukti tersebut bahkan mencuat setelah dikabarkan oleh narasi adanya jalan damai atau '86: yang disebut-sebut nilainya puluhan juta rupiah.

Dalam rapat terungkap, mobil box warns putih bernopol D tersebut informasinya hasil tangkap tangan dari sebuah warung di desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder dan hasil tangkap tangan.

Mobil box itu langsung diarahkan ke Pendopo Kabupaten Indramayu pada malam harinya.

Namun, keesokan harinya, mobil box berikut isinya sudah dilepaskan tanpa ada proses lanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Endang Effendi didampingi wakil ketua komisi I DPRD Indramayu Lina Hilmia hadir dalam acara dengar pendapat dengan jajaran Kantor Satpol PP Kabupaten Indramayu.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu Endang Effendi sangat menyayangkan dan mengaku prihatin sekaligus ironis dengan dilepasnya barang bukti yang sudah terungkap disaat bulan suci Ramadan.

"Seharusnya ini menjadi prestasi bagi jajaran Pemkab Indramayu. Mirisnya lagi tanpa berita acara. Jujur, awalnya kami mengapresiasi dengan kabar penangkapan mobil box berisi ribuan botol miras. Sayang, endingnya tidak baik, bahkan mengecewakan," jelas Endang.

Ditegaskan, lolosnya mobil box berisi miras ini membuat legeslatif geleng kepala. Langkah yang tidak terukur dan dinilai keliru dilakukan hingga lolos barang bukti tersebut," kata Endang Effendi.

"Ke depan harus ada aturan yang menguatkan orang lapangan jika terdapat OTT seperti ini. Kita menilai, kebijakan Plt Kasat Pol PP yang gegabah melepaskan mobil box miras tetap salah. Ke depan hal semacam ini jangan terulang lagi, ini sebagai pembelajaran," tegas Endang.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Lina Hilmia juga mempertanyakan keberadaan barang bukti miras yang dibawa ke pendopo. Yang ia tahu sejak jaman bupati siapapun belum pernah ada barang bukti miras masuk ke pendopo.

"Ada miras sebagai barang bukti kok masuk masuk ke pendopo. Sejak jamannya bupati siapapun tidak pernah ada barbuk, apalagi miras dalam satu.mobil box diamankan ke pendopo," jelas Lina Hilmia heran.

Lina bahkan menyayangkan langkah melepaskan barang bukti merupakan sebuah kekonyolan, apalagi Kabupaten Indramayu sudah memiliki Perda tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

"Ini sudah ada Perdanya malah dilepas begitu saja. Setelah diperlihatkan ke bupati dan stafnya di pendopo. Aneh dan akan menjadi catatan bagı komisi I. Tolong pak Kasat fasilitasi kami untuk melihat barang bukti miras yang masih ada, agendakan kunjungan kita," tandas Lina.

Menurutnya, dari pemaparan Kasat Pol PP yang mengklaim sering melakukan razia dan banyak menyita barang bukti miras, harus bisa di tunjukan.

"Kami kuatir, jangan-jangan barang bukti miras tidak ada lagi," sindir Lina.

Sementara, Plt Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Asep Affandi menjelaskan secara gamblang bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan agar barang bukti hasil tangkap tangan tersebut diarahkan ke pendopo kabupaten Indramayu.

"Taruhannya jabatan saya dan dipastikan tidak ada perintah yang meminta agar barang bukti tersebut diarahkan ke pendopo. Makanya, saat itu juga saya perintahkan Kabid Gakda (Abdul Fatah) untuk membawa barang bukti ke Mako Satpol PP," jelas Asep.

Asep juga meyakinkan bahwa perintah melepas barang bukti hasil tangkap tangan tersebut langsung dari dirinya dengan pertimbangan sesuai perda 15 tahun 2006 bahwa penegakan perda dilakukan oleh satpol pp bersama dengan PPNS.

"Status yang nangkap pak Candra PPNS sudah tidak berlaku belum diperpanjang. Ini yang akan menjadi persoalan secara hukum jika kami paksakan menahan mobil box berisi miras," kata Asep.

Ditambahkan Asep, operasi penegakan Perda yang dilakukan harus sesuai dengan surat perintah dari Kasatpol PP dan tidak dilakukan secara perorangan.

Asep menjelaskan, sesuai pasal 11 pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal identitas dan foto pelaku, membuat berita acara pengambilan barang atau penahan barang bukti.

"Ini semua tidak ada sehingga saya sebagai Plt Kasatpol Pamong Praja melepaskan hasil tangkap tangan tersebut karena kami kuatir salah," tegas Asep.

Dirinya juga membeberkan, sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan (Bupati Lucky Hakim) dalam memutuskan kebijakan melepaskan mobil box berisi miras.

"Pesan beliau, jika memang dianggap salah produser, yah mangga lepaskan. Namun jika benar, ambil tindakan dan proses sesuai hukum yang ada. Kita putuskan dibebaskan,"ujar Asep.

Jika dalam keputusannya dinilai ada yang salah, dirinya siap menerima risiko apapun dan siap mempertanggungjawabkan sebagai konsekwensi pimpinan.

"Termasuk jabatan kita dicopot, saya siap. Karena menurut saya keputusan yang sudah saya ambil sudah benar, walaupun mungkin tidak populer dan dinilai publik tidak baik. Kita tidak ada '86'. Kabar ada uang damai dan menyebut nama Stafsus Bupati, Salman Al-Farisi juga tidak benar, gaada itu, pak Salman sama sekali tak terlibat," beber Asep.  (Nurbaeti)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun