Penangkapan Tidak Prosuderal, Asep Afandi Akui Secara jantan keluarkan Mobil Box Miras

Berita Terkini

Penangkapan Tidak Prosuderal, Asep Afandi Akui Secara jantan keluarkan Mobil Box Miras

Indramayu -Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi secara janta...

Postingan Populer

Sabtu, 14 Maret 2026

Penangkapan Tidak Prosuderal, Asep Afandi Akui Secara jantan keluarkan Mobil Box Miras

Indramayu -Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi secara jantan mengakui bahwa dirinya langsung yang mengeluarkan mobil box berisi minuman keras (Miras).

Dikeluarkannya mobil box yang berisi kurang lebih 3800 botol miras yang di kemas dalam kardus, karena penangkapannya tidak prosuderal dan diyakini ilegal.

"Biar jelas, disini ada bapak dewan ada wartawan, jika ada yang bertanya siapa orang yang mengeluarkan mobil box isi miras, saya orangnya, Asep Afandi. Jadi tidak benar jika ada tuduhan ke Stafsus Bupati, Salman terlibat atau pak Bupati terlibat itu tidak benar," kata Pelaksana tugas (Plt) Asep Afandi di gedung dewan, usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Indramayu, Sabtu (14/3/2026) sore.

Menurutnya, keberaniannya melepaskan mobil box yang bermuatan Miras hasil operasi malam Senin (9/3/2026) itu, karena dirinya meyakini jika tindakannya adalah benar dan sesuai aturan.

Dijelaskan Asep, saat penangkapan mobil box bermuatan miras terjadi, dirinya sedang menjalankan tugas di Yogyakarta, jadi tidak tahu persis kronologinya.

Namun setelah dirinya pulang ke Indramayu dan mempelajari peristiwa tersebut, ia menilai terdapat kesalahan prosedur karena penangkapan tidak dilakukan oleh PPNS serta tidak disertai berita acara pemeriksaan.

“Kami tidak ingin disalahkan, sehingga mobil saya perintahkan untuk dilepas karena sejak awal prosedurnya keliru. Tidak ada unsur transaksional. Tuduhan ‘86’ (ngasih uang) itu tidak benar,” ujar Asep.

Ia menegaskan, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2006, penegakan perda dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS. Saat kejadian, status PPNS Candra disebut sudah tidak berlaku karena belum diperpanjang.

Selain itu, operasi penegakan perda seharusnya dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kasat Pol PP, bukan secara perorangan.

“Pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal, pendataan identitas, dokumentasi, serta dibuat berita acara pengambilan atau penahanan barang bukti. Hal-hal tersebut tidak dilakukan. Makanya saya memutuskan ini salah dan ilegal, sehingga mobil box siangnya saya lepas,” katanya.

Terkait mobil box miras yang keberadaannya dibawa ke kantor Pendopo dulu, justru dirinya heran dan tidak tahu menahu diluar instruksinya. Makanya, dirinya langsung mengintruksikan Kabid Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) untuk membawa mobil box ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.

"Sekali lagi, soal mobil box miras dibawah pendopo saya tidak tahu. Jadi jangan lagi ada asumsi saya bermain kerjasama dengan Stafsus Salman. Jika dari putusan saya ada yang salah dan keliru, saya siap menanggung konsekuensi apapun sebagai tanggung jawab seorang pimpinan," tandas Asep.

Asep secara jujur mengaku khawatir muncul gugatan dari pihak pengusaha apabila prosedur hukum tidak terpenuhi, sehingga ia memberanikan diri agar mobil box tersebut dilepaskan.

"Saya sudah komunikasi dengan bapak (Lucky Hakim,red), dan beliau menyarankan jika dianggap benar teruskan diproses ditindaklanjuti, jika dianggap salah silahkan bebaskan. Saya menganggap putusan saya benar, sehingga saya keluarkan mobil box Miras itu," ungkap Asep yakin.

Meski demikian, ia menegaskan siap bertanggung jawab sebagai pimpinan atas risiko yang timbul dari keputusan tersebut, termasuk jika pimpinan nya mencopot jabatannya dari Kasat Pol PP.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Efendi dalam rapat komisi menegaskan, bahwa kebijakan dan putusan Kasat Pol PP itu dinilai salah.

Kesalahan ini sebagai pembelajaran agar ke depan tidak terulang lagi.

"Jujur, awalnya saya beri apreasiasi atas penangkapan atau OTT mobil box miras, ini luar biasa. Sayang, endingnya tidak baik dan membuat kami kecewa, juga mungkin masyarakat dan publik yang sudah mendengar dari berita," sindir Endang dihadapan jajaran Satpol PP.

Ke depan, harus dibuat aturan dalam kondisi darurat atau OTT, sehingga langkah yang diambil anggota di lapangan tidak salah dan legal dipayungi hukum.

Keterangan Berbeda

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Abdul Fatah, menegaskan bahwa kabar penangkapan mobil box yang membawa ribuan botol minuman keras (miras) perlu di klarifikasi.

Menurut dia, anggotanya bernama Candra selaku Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) melakukan penangkapan mobil box tersebut dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT), bukan razia atau operasi resmi.

Saat itu, Candra disebut sedang melakukan perjalanan menuju Kedokan Bunder untuk menjenguk temannya yang sakit. Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Cangkingan, ia mencurigai sebuah mobil box berwarna putih berpelat nomor D yang diduga membawa barang ilegal karena perilaku sopirnya dianggap mencurigakan.

Ketika dicegat, mobil box tersebut ternyata benar membawa ribuan botol minuman keras yang dikemas dalam dus.

“Karena ini OTT, saya merasa sebagai bagian dari penegak perda, maka mobil itu saya bawa ke Indramayu. Kebetulan saat itu ada anggota dewan lewat, jadi kami bawa ke Kantor Satpol PP bersama anggota dewan Ifan Sudiawan dari Gerindra. Sebelum saya bawa ke kantor, mobil box sempat saya bawa ke pendopo untuk melapor kepada Bupati Lucky,” ujar Candra dihadapan anggota dewan di ruang Komisi I DPRD Indramayu.

Abdul Fatah menambahkan, siapa pun boleh melakukan tangkap tangan apabila dianggap ada tindakan yang membahayakan. Hal tersebut tidak dilarang secara hukum.

“Misalnya kita melihat ada orang mencuri, boleh kita amankan, selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Jadi tangkap tangan juga dilindungi undang-undang,” kata Fatah.

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian penangkapan mobil box atau OTT tersebut terjadi pada malam Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, bukan malam Senin seperti kabar yang beredar.

“Kami melaporkan kejadian OTT itu kepada pimpinan pada malam yang sama karena standar operasional prosedur (SOP)-nya demikian. Namun setelah diserahkan kepada pimpinan (Plt Kasat Pol PP), pada pagi harinya mobil sudah tidak ada di kantor. Saya tidak memahami hal tersebut,” jelas Fatah.

Ia mengakui dan paham bahwa dalam pelaksanaan operasi resmi seharusnya terdapat surat perintah, berita acara pemeriksaan (BAP), serta penanganan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Tapi ini OTT, sekali lagi, ini OTT, bukan operasi, biar publik tahu dan tidak salah menanggapi info kejadian” tandas Fatah yang membela anggotanya, Candra. (Cho)
Nurbaeti

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun