Buserpolkrim.com
Pengiriman PMI ke negara yang dimoratorium merupakan tindakan ilegal dan dikategorikan sebagai tindak pidana berat bahkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ), oleh karena itulah kemudian pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 pengganti Kepmenaker nomor 221 tahun 2015 hal itu untuk mencegah pemberangkatan secara non prosedural ( ilegal ) juga Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) .
Pelakunya bakal diganjar hukum berat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar, hukuman berat ternyata tak membuat takut atau ciut nyai seorang calo asal kabupaten Cirebon sebut saja Yakub , dan Yakub ini kabarnya memiliki jaringan dengan para sindikat TPPO terlepas benar atau tidak tapi isu yang berkembang santer diantara sesama calo jika Yakub seringkali mengirim calon PMI ilegal ke para cukong yang ada di jakarta , Bekasi Tangerang, tidak heran walupun hukuman berat dan denda besar menanti oleh Yakub dianggap gertakan belaka
Beberapa waktu lalu Yakub berangkatkan PMI bernama Wasnuni (42 th) ke negara Abudabhi perempuan asal desa Sibubut kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon secara ilegal sebab keberangkatan tanpa dilengkapi dokumen resmi
Dari informasi yang didapat dilapangan wasnuni ditawari bekerja di timur tengah dengan iming iming gaji besar oleh Sutrisno da Toni, tergiur dengan gaji besar wasnunipun terima ajakan Sutrisno dan Toni setelah mencapai kata sepakat oleh sutrisno dan toni wasnuni dibawah ke Yakub yang mengaku sebagai sponsor atau perwakilan dari pihak PJTKI ,wasnuni lalu dibawah ke seorang calo yang ada dijakarta setelah bermalem beberapa hari wasnuni diterbangkan ke Abudabhi
Yang menjadi persoalan sekarang pemerintah desa Sibubut murka pasalnya baik Sutrisno danToni maupun yakub selaku calo saat membawa wasnuni yang notabene warga Sibubut tidak ijin terlebih dahulu kepada pemerintah desa " dalam situasi yang sulit seperti sekarang ini ditambah perekonomian yang bersangkutan bisa dikategorikan kaum prasejahtera saya kira sah sah saja jika ingin bekerja diluar negeri hanya saja prosedurnya harus ditempuh lah ini orang yang membawa wasnuni jangankan ijin menghadapun tidak ini kan sudah nggak bener , yang dibawah itu manusia loh bukan sampah " paparnya
sumber lain yang juga perangkat desa Sibubut ikut menyoroti Masalah warganya yang dipekerjakan kekawasan timur tengah saat dimintai komentarnya " jika mengacu pada ketentuan pemerintah yang jelas dengan alasan apapun bekerja dinegara negara teluk atau timur tengah dilarang , agar tidak terjadi lagi kejadian serupa siapapun yang hendak membawa warga kita untuk dipekerjakan keluar negeri terutama timur tengah calo wajib datang ke kantor balai desa menyerahkan data pribadi si calo tersebut biar kalau ada apa apa kan gampang komunikasinya, terkait masalah TKW ketimur tengah tugasnya pihak penegak hukum kalau bisa pelaku TPPO wajib disikat karena bagian dari sindikat " ucapnya .
Disisi lain Yakub saat dihubungi awak media lewat hand phone miliknya dirinya meminta maaf karena tidak ijin ke pemerintah desa " ia saya minta maaf karena tidak ijin ke pemerintah desa , sampaikan permohonan maaf saya kepak kuwunya kalau wasnuni minta dipulangkan akan saya pulangkan, adapun saya mau dilaporkan ke PPA silahkan , toh bukan hanya saya saja yang berangkatkan TKW ke timur tengah sponsor lain dari Gegesik, Palimanan ,
arjawinangun, gebang, losari , jadi bapak jangan hanya melaporkan saya tapi yang lainnya juga harus dilaporkan " sanggah yakub .
( Muhamad Kozim )






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun