Buserpolkrim.com
Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 menteri menteri ATR/ BPN , menteri Dalam Negeri, menteri PDTT pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap mengatur batas maksimal biaya persiapan yang ditanggung mayarakat berdasarkan kategori wilayah , untuk Jawa dan Bali pemerintah menetapkan Rp 150 000 namun pada kenyataannya didesa Warujaya kecamatan Depok kabupaten Cirebon masyarakat dipungut oleh oknum pemerintah desa warujaya Rp 300 hingga Rp 400 rupiah .
menurut beberapa ibu ibu diRW 01 dan RW 02 misalnya saat ditanya biaya ptsl mengatakan dengan polos " ia bener saya sendiri diminta bayar oleh orang desa tuh Rp 300 bahkan kalau saya sih sudah lunas, emang ada apa pak " ujarnya balik tanya
Hal yang sama diamini juga oleh seorang wanita berinisial Ni ( 55 th ) " untuk masalah bayar program ptsl setahu saya bayarnya tidak sama, ada yang 300 ada juga yang 350 bahkan di RT sebelah informasinya entah bener atau tidak katanya diminta bayar 400, wong yang minta kan orang desa sini (warujaya red ) kita rakyat tinggal mengikuti ajalah yang penting sertifikatnya jadi " ujarnya
Untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang luas dimasyarakat desa warujaya Rabu ( 26/8 ) awak media mencoba meminta kejelasan Kuwu namun oleh Ragil yang katanya menjabat sebagai mandor desa warujaya saat ditanya dapat berapa bidang " kurang lebih 1000 bidang kang " jelas Ragil
Awak media lantas kembali bertanya kepada Ragil jika masyarakat desa warujaya diminta bayar Rp 300 hingga Rp 400 terkait pembikinan ptsl, ternyata Ragil bungkam soal pungutan bahkan dirinya berusaha mengalihkan pembicaraan terkait pemberitaan dari media lain yang menyudutkan dirinya" nantilah saya sampaikan ke ibu Kuwu cuma saat ini ibu kuwunya lagi ada tamu " jawab Ragil
Disisi lain menurut Hasan salah satu pegawai bpn kabupaten Cirebon saat diberitahu via pesan singkat whastAap bahwa ada salah satu desa yang diduga memungut biaya ptsl melebihi SKB 3 menteri Hasan menjawab lewat tulisan " itu diluar tanggungjawab BPN ,karena sudah saya beritahukan mengenai persiapan PTSL Rp 150 ribu tulisnya singkat
Menyoroti dugaan pungutan program ptsl yang dilakukan oknum perangkat desa warujaya salah satu praktisi hukum ikut angkat bicara " disini lah pentingnya masyarakat untuk memahami tentang aturan ,ia kalau acuannya adalah SKB 3 menteri bahwa program ptsl untuk wilayah Jawa dan Bali itu sudah ditetapkan biayanya Rp 150 ribu, kalau kemudian ada oknum perangkat desa memungut biaya melebihi ketentuan jelas itu namanya pungli " paparnya
Lanjut praktisi hukum yang juga seorang advokat lebih jauh menjelaskan " yang harus dipahami bahwa yang namanya pungutan liar ( pungli ) itu bisa dipidana, karena dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, penyuapan atau penyalahgunaan kekuasaan, nah pelaku pungli bisa dipenjara minimal 9 bulan hingga 20 tahun itupun tergantung pada pasal dan aturan hukum yang digunakan untuk menjeratnya misal pasal 12 e UU Tipikor , kalau oknumnya adalah Pejabat berarti pasal yang diterapkan yaitu penyalahgunaan kekuasaan pasalnya 423 ancaman hukumannya 6 tahun penjara itupun masih bisa lagi terduga pelakunya diterapkan ke pasal 368 pemerasan umum " pungkasnya
(Moh. Kozim )






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun