Bangka belitung

Berita Terkini

Sertijab Kapolsek Lemahwungkuk dan Pelantikan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota - Rotasi kepemimpinan di tingkat kewilayahan kembali dilakukan Polres Cirebon Kota melalui pelantikan Kapolsek Mund...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Bangka belitung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bangka belitung. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 September 2026

“4 PIP Diduga Sedot Timah di DAS Ampui, Benarkah Ada yang Membekingi?”

PANGKALPINANG — Aktivitas dugaan pertambangan timah ilegal menggunakan jenis Ponton Isap Produksi (PIP) kembali mencuat di wilayah Kota Pangkalpinang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Kakap 1, RT 03, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, yang berada di sekitar aliran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Informasi mengenai aktivitas tersebut diterima tim investigasi awak media dari laporan warga sekitar pada Sabtu, 5 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat empat unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di balik rindangnya pepohonan bakau.

Sejumlah orang juga terlihat berada di lokasi dan melakukan aktivitas penambangan dengan cara melubangi permukaan tanah, kemudian menghisap lumpur yang diduga bercampur dengan material mengandung timah.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai.

Dugaan Ada Pembiaran?

Hasil penelusuran tim investigasi juga menemukan fakta bahwa lokasi aktivitas dugaan tambang tersebut berada relatif dekat dengan Mako Airud Polda Bangka Belitung, dengan jarak sekitar satu kilometer.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut tidak diketahui aparat, atau justru belum tersentuh penindakan?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab oleh pihak berwenang, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Namun demikian, dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut masih sebatas temuan dan indikasi di lapangan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

Ancaman Terhadap Ekosistem DAS. 

Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan timah di kawasan aliran sungai juga menyisakan persoalan lingkungan.
Aktivitas pertambangan berpotensi merusak kawasan DAS, termasuk flora dan fauna yang berada di sekitar lokasi. Tim investigasi juga menemukan adanya potensi pencemaran akibat penggunaan bahan bakar minyak dan oli dalam kegiatan operasional ponton.

Jika limbah solar maupun oli sampai tumpah dan masuk ke aliran sungai, dampaknya tidak hanya dirasakan pada lokasi tambang, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem perairan dan organisme yang bergantung pada kawasan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, penerimaan negara, serta pengawasan aparat penegak hukum.

Menunggu Langkah Aparat. 

Keberadaan empat unit PIP di kawasan tersebut tentu membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait. Terlebih, lokasi aktivitas disebut berada tidak jauh dari salah satu markas aparat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah perairan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan kegiatan pertambangan ilegal.
Jika terbukti tidak memiliki izin, penindakan terhadap aktivitas tersebut semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan maupun pemilik ponton. Aparat juga perlu menelusuri rantai distribusi material hasil tambang, termasuk pihak yang menampung atau menjadi kolektor bijih timah.

Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin berdiri sendiri. Ada mata rantai dari lokasi penambangan hingga material tersebut masuk ke jaringan perdagangan.

Tim investigasi awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan menelusuri lebih jauh dugaan rantai penampungan bijih timah dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Airud Polda Bangka Belitung maupun instansi terkait mengenai keberadaan empat unit PIP yang terpantau di kawasan DAS Ampui tersebut.

(HR/TIM) 

Rabu, 02 September 2026

Anggaran Hampir Rp1,5 Miliar, Keselamatan Pekerja Proyek KUA Pangkal Balam Dipertanyakan

PANGKALPINANG — Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026, mulai disorot. Selain memiliki nilai kontrak hampir Rp1,5 miliar, pelaksanaan proyek tersebut diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.

Hasil penelusuran tim awak media di lapangan pada Rabu (2/9/2026) menemukan indikasi bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja belum terlihat sebagaimana mestinya. Padahal, aspek keselamatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan Gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.490.848.330.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Barokah Mulya Jaya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Ary Con's ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Kontrak pekerjaan tercatat telah ditandatangani pada 24 Juni 2026 dengan Nomor 03/KUA PANGKAL BALAM/PPK/06/2026. Pada tanggal yang sama, pekerjaan fisik proyek juga dinyatakan mulai dilaksanakan.

Dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, proyek ini ditargetkan selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

K3 Bukan Sekadar Pelengkap Proyek. 

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata mengenai progres pembangunan gedung, tetapi bagaimana standar keselamatan diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi yang harus diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Komponen keselamatan tersebut antara lain mencakup penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, serta perlengkapan pelindung lainnya.

Dari hasil pengamatan di lapangan, penerapan aspek keselamatan tersebut dipertanyakan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pemenuhan standar K3 benar-benar dijalankan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, salah seorang pengawas pelaksana yang ditemui di lokasi justru menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan yang dipertanyakan.

Jawaban tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat keberadaan konsultan pengawas semestinya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran K3 Perlu Ditelusuri. 

Persoalan berikutnya adalah mengenai komponen biaya keselamatan kerja yang semestinya telah diperhitungkan dalam dokumen anggaran proyek.

Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), kebutuhan biaya keselamatan konstruksi diperhitungkan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dan komponen keselamatan yang dipersyaratkan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah komponen biaya K3 telah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jika telah dianggarkan, bagaimana realisasi penggunaannya di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting karena proyek ini menggunakan dana SBSN yang pada akhirnya merupakan bagian dari pembiayaan pembangunan pemerintah. Transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, indikasi dugaan ketidakpatuhan K3 tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan anggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, realisasi pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kontraktor Belum Beri Klarifikasi. 

Tim awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Barokah Mulya Jaya selaku kontraktor pelaksana terkait penerapan K3, penggunaan APD, serta komponen anggaran keselamatan dalam proyek tersebut.

Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan situasi sementara, atau memang mencerminkan pola pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, konsultan pengawas, Kanwil Kemenag Babel, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan tim awak media. Setiap pihak yang disebut memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(HR/Tim Investigasi)

Minggu, 23 Agustus 2026

Menguak Tragedi SPBU Selindung: Dari Dugaan Tangki Modifikasi hingga Kematian Pengawas


PANGKALPINANG — Insiden kebakaran sebuah sepeda motor matic jenis Honda Vario di SPBU 24.331.69, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Motor tersebut terbakar di tengah antrean panjang masyarakat yang hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Situasi sontak berubah panik. Para pengantri dan petugas nozzle SPBU berhamburan menyelamatkan diri dari kobaran api.

Namun, di balik peristiwa tersebut, muncul dugaan yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Motor matic yang terbakar disebut-sebut memiliki tangki modifikasi berkapasitas besar di bawah jok. Dugaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai praktik pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar serta kemungkinan adanya aktivitas pengeritan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Insiden itu juga menelan korban jiwa.

Seorang pengawas harian SPBU bernama Taufan alias Ifan disebut memberanikan diri melakukan upaya pemadaman menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ke arah motor yang terbakar.

Namun, upaya tersebut berujung tragis. Taufan meninggal dunia. Berdasarkan narasi yang diterima awak media, korban diduga mengalami gangguan akibat menghirup asap atau gas saat proses pemadaman.

Kematian korban menjadi titik penting yang seharusnya tidak berhenti pada penanganan kebakaran semata. Sebab, aspek keselamatan kerja, prosedur penggunaan APAR, kondisi kendaraan yang terbakar, hingga mekanisme pengawasan pengisian BBM di SPBU perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Dugaan Pengerit dan Celah Pengawasan
Dari pantauan tim investigasi, fenomena pengerit BBM di sejumlah SPBU disebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pengerit biasanya membeli BBM dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Dalam narasi yang diterima awak media, harga Pertalite di tingkat eceran disebut dapat mencapai sekitar Rp13.000 per liter.

Selisih harga tersebut tentu menciptakan insentif ekonomi yang besar. Pertanyaannya kemudian, bagaimana BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dapat berulang kali keluar dari jalur distribusi normal dan berakhir di tingkat pengecer?

Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya hubungan atau main mata antara pengerit dengan oknum pemegang nozzle. Narasi investigasi menyebut adanya dugaan aliran fee dalam praktik tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran antrean atau pembelian BBM berulang. Praktik tersebut berpotensi menyentuh persoalan lebih besar, yakni pengawasan distribusi BBM subsidi, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas SPBU.

Kebakaran Membuka Pertanyaan Besar
Peristiwa terbakarnya Honda Vario di tengah antrean BBM tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

Apakah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi telah terdeteksi sebelumnya?

Bagaimana prosedur petugas ketika menghadapi kendaraan yang dicurigai memiliki kapasitas tangki tidak standar?

Apakah sistem pengawasan di SPBU mampu mendeteksi pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar?

Dan yang paling penting, apakah standar keselamatan kerja telah benar-benar diterapkan ketika terjadi kondisi darurat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah insiden mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Pertamina Diminta Buka Hasil Investigasi
Publik pun mendesak Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Commercial & Trading yang menangani distribusi dan pemasaran BBM retail agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap insiden tersebut.

Investigasi tidak hanya perlu berfokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja, prosedur pengisian BBM, kondisi kendaraan yang terbakar, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta sistem mitigasi risiko di area SPBU.

Selain itu, dugaan praktik pengeritan BBM subsidi dan kemungkinan keterlibatan oknum petugas nozzle juga perlu ditelusuri secara objektif apabila terdapat bukti pendukung.
Sebab, satu kejadian kebakaran telah berujung pada hilangnya satu nyawa. Jangan sampai tragedi tersebut hanya menjadi catatan kecelakaan tanpa mengungkap persoalan yang mungkin berada di baliknya.

Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga, khususnya Corporate Communications & CSR/Relations, mengenai insiden terbakarnya motor matic yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeritan BBM subsidi, dugaan keterlibatan petugas nozzle, serta meninggalnya seorang pengawas SPBU dalam peristiwa tersebut.
Klarifikasi dan hasil investigasi resmi dari pihak terkait menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa sebenarnya yang terjadi di SPBU tersebut.

(HR/TIM) 

Sabtu, 15 Agustus 2026

Polres Bangka Barat Imbau Penambang di DAS Kampak Patuhi Aturan dan Jaga Lingkungan.


Bangka barat, Kepolisian Resor Bangka Barat mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Kampak, Kecamatan Jebus, agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

Imbauan tersebut disampaikan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat saat melakukan pengecekan aktivitas penambangan menggunakan ponton jenis Rajuk Tower di kawasan DAS Kampak, Rabu (12/8/ 2026).

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan penyampaian imbauan merupakan bentuk kepedulian kepolisian untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan sekaligus menciptakan aktivitas masyarakat yang tertib.

“Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar dalam melakukan aktivitas tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kawasan DAS agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Yos.

Menurut dia, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi langsung dengan masyarakat sehingga pesan-pesan kamtibmas maupun kepedulian lingkungan dapat diterima dengan baik.

“Kami hadir untuk memberikan imbauan dan edukasi. Harapan kami masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan memastikan aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan,” ujarnya.

Dalam pengecekan tersebut, personel menemukan sekitar 90 unit ponton jenis Rajuk Tower yang berada di kawasan DAS Kampak. Petugas kemudian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi mengganggu ekosistem sungai.

Yos mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat manfaat ekonomi dari suatu aktivitas, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

“Mari kita jaga DAS Kampak bersama-sama. Lingkungan yang terjaga akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.

Polres Bangka Barat berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

(HR) 

Rabu, 12 Agustus 2026

Lada 3,35 Ton Raib dari Gudang GHN, Muncul Jejak Transaksi 2,6 Ton Senilai Rp387 Juta.


PANGKALPINANG — Misteri hilangnya puluhan karung lada putih dari sebuah gudang milik GHN di kawasan Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, mulai menemukan titik terang.
Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media menyebutkan, sebanyak 67 karung lada putih, dengan berat rata-rata sekitar 50 kilogram per karung, diduga raib dari dalam gudang. Jika dihitung berdasarkan berat tersebut, jumlah lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3.350 kilogram atau 3,35 ton.
Peristiwa itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Margono, selaku penjaga gudang sekaligus pihak yang diberi kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut, telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Laporan tersebut dibuat pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.41 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/542/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang.

Gembok Gudang Diduga Diganti. 

Kepada tim investigasi, Margono menceritakan bahwa pada malam 24 Juli hingga dini hari 25 Juli 2026, dirinya berada di kawasan Jembatan Emas, Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, untuk berkumpul dan ngopi bersama teman-temannya.

Margono mengaku baru kembali ke rumah yang berada di sekitar area gudang sekitar pukul 02.30 WIB.

Keesokan harinya, pemilik gudang disebut hendak membuka gudang untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, gembok gudang tidak dapat dibuka.

Dugaan pun mengarah pada adanya pergantian gembok. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa gudang telah menjadi sasaran aksi pencurian.

Dari pemeriksaan di dalam gudang, ditemukan bahwa sebagian besar stok lada telah hilang. Dari total sebelumnya, disebutkan hanya tersisa sekitar 17 karung, sementara 67 karung lainnya diduga telah dibawa keluar.
Jejak 2,6 Ton Lada Mulai Terkuak
Investigasi kemudian diarahkan untuk menelusuri ke mana lada tersebut diduga dibawa.

Petunjuk datang dari informasi Margono yang mengarahkan tim kepada HND, salah seorang pegawai gudang milik AKM di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.
Saat dikonfirmasi, HND membenarkan adanya komunikasi dari seseorang berinisial RJ pada pagi 25 Juli 2026 yang menawarkan lada dalam jumlah sekitar 2,6 ton.

Menurut HND, dalam proses tersebut dirinya meminta RJ mengirimkan foto KTP pemilik lada atas nama TY, sekaligus nomor polisi kendaraan yang membawa lada melalui aplikasi WhatsApp.

HND kemudian mengarahkan pengiriman lada ke sebuah gudang di Desa Kace Timur, karena menurut keterangannya, transaksi lada dalam jumlah besar dilakukan di lokasi tersebut.
HND juga menyatakan bahwa pembelian lada tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di tempatnya.

Nilainya Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Ketika ditanya mengenai harga lada pada saat transaksi, HND menghitung menggunakan kalkulator dan menyebut harga sekitar Rp149.000 per kilogram.

Dengan volume sekitar 2,6 ton, nilai transaksi tersebut berdasarkan perhitungan itu mencapai sekitar Rp387,4 juta.

Namun, ketika dikaitkan dengan keterangan Margono mengenai hilangnya sekitar 3,35 ton lada, HND mengaku tidak mengetahui apakah seluruh lada tersebut berada di lokasi yang sama.

“Mungkin diturunkan di tempat lain, Bang,” demikian keterangan HND sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.
Tim Datangi Gudang Kace Timur
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke area pergudangan milik AKM di Desa Kace Timur.
Di lokasi tersebut, tim investigasi bertemu dengan salah seorang karyawati yang berada di outlet yang dilapisi kaca pembatas.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi masuknya lada dalam jumlah besar, termasuk sekitar 2,6 ton, karyawati tersebut menyampaikan bahwa pemilik gudang sedang berada di luar kota.

Ia mengaku tidak berani memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir memberikan informasi yang keliru.
Polisi Didorong Usut Aliran Lada
Rangkaian informasi tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat keterkaitan antara lada yang hilang dari gudang GHN dengan lada sebanyak 2,6 ton yang ditawarkan pada 25 Juli 2026, maka terdapat sejumlah hal penting yang perlu didalami, mulai dari asal-usul lada, pihak yang menawarkan, dokumen kepemilikan, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pertama dan terakhir lada tersebut diturunkan.

Namun demikian, keterkaitan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan kepolisian.
Tim investigasi awak media juga telah berupaya menjaga keberimbangan pemberitaan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak pemilik gudang AKM dan jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengenai perkembangan perkara tersebut.

Sementara itu, Margono disebut masih menunggu perkembangan dari pihak penyidik Polresta Pangkalpinang terkait laporan yang telah dibuatnya.

Kini pertanyaan besarnya adalah: ke mana sebenarnya 67 karung lada yang hilang tersebut dibawa, dan apakah jejak 2,6 ton lada yang muncul dalam transaksi pada 25 Juli memiliki kaitan dengan kasus pencurian di gudang GHN?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada proses penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Senin, 10 Agustus 2026

Kapolres Bangka Barat Dorong Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja



Bangka barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengajak para pelajar SMP Negeri 1 Mentok untuk menjauhi narkoba dan berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat mengganggu masa depan generasi muda.Senin 10 Agustus 2026

Ajakan tersebut disampaikan Kapolres saat menjadi pembina apel di SMP Negeri 1 Mentok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin.

Dalam arahannya, AKBP Helen menekankan pentingnya peran pelajar dalam menjaga diri serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.

Kapolres mengingatkan para siswa agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, tawuran maupun tindakan perundungan atau bullying terhadap sesama pelajar.

Selain itu, para siswa juga diingatkan untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Adik-adik harus menjaga diri, jauhi narkoba, jangan terlibat tawuran dan jangan melakukan bullying. Fokuslah belajar karena masa depan kalian masih panjang,” kata AKBP Helen.

Kapolres juga mengajak para pelajar untuk berani menyampaikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun persoalan yang membutuhkan penanganan.

“Kalau ada kejadian atau keluhan yang membutuhkan bantuan polisi, jangan takut untuk melapor. Bisa menghubungi layanan 110,” ujarnya.

Menurut Kapolres, pembinaan terhadap pelajar merupakan bagian penting dalam upaya menciptakan generasi muda yang memiliki karakter positif, disiplin dan mampu meraih masa depan yang lebih baik.

Ia berharap para siswa dapat memanfaatkan masa sekolah untuk belajar, mengembangkan potensi serta mengejar cita-cita.

Kegiatan apel tersebut turut didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Bangka Barat dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Melalui kegiatan pembinaan di lingkungan sekolah, Polres Bangka Barat terus memperkuat kehadiran kepolisian di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan pencegahan terhadap berbagai persoalan yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

(HR) 

Kamis, 30 Juli 2026

Polres Bangka Barat Tangkap Buruh di Pesisir, 18 Paket Sabu Disita


Bangka Barat, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial A alias Sangkut (42) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 18 paket kecil sabu dari tangan pria tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap A yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi menemukan satu kotak permen Happydent yang berisi satu plastik klip bening dengan 17 paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan A di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RW, Ketua RT dan LPM setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital dan dua alat hisap sabu atau bong.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kosong, satu kotak permen Happydent, satu kotak buah kotak senter, satu unit HP Android Oppo A57 warna hitam, satu tas ransel hitam, satu timbangan digital dan dua bong.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat.

“Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, termasuk di wilayah pesisir yang menjadi salah satu titik perhatian kami,” ujar Yos.

Yos juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita lindungi Bangka Barat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

(HR) 

Rabu, 22 Juli 2026

Maut di Laut Sampur, Penambang Tewas di IUP PT Timah, Publik Desak Polda Usut Dugaan Kelalaian K3.


BANGKA TENGAH – Tragedi kecelakaan kerja di sektor pertambangan kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seorang penambang bernama Arif (35), warga Kecamatan Sungai Selan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat bekerja di atas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa sore.

Video berdurasi sekitar 11 detik yang diterima redaksi memperlihatkan suasana sesaat setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertimpa pipa besi yang digunakan untuk menghisap material pasir timah dari dasar laut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa PIP tempat korban bekerja berada di bawah naungan CV Simpang Jaya Abadi (SJA), perusahaan yang merupakan mitra PT Timah dan menjalankan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, insiden maut ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional tambang tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada kelengkapan dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin kelayakan operasional peralatan tambang. Sebelum SILO diterbitkan, seluruh peralatan seharusnya telah melalui inspeksi menyeluruh untuk memastikan instalasi mesin layak digunakan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) memadai, serta sistem mitigasi risiko kecelakaan benar-benar diterapkan. Bila prosedur tersebut telah dijalankan, muncul pertanyaan mengapa kecelakaan fatal masih bisa terjadi.

Peristiwa ini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Publik meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk PT Timah selaku pemegang IUP dan CV Simpang Jaya Abadi sebagai pelaksana kegiatan penambangan.

 Selain mengungkap penyebab pasti kecelakaan, masyarakat juga menunggu apakah akan ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari PT Timah maupun CV Simpang Jaya Abadi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Timah melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan terkait insiden yang menewaskan satu orang penambang tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah memberikan klarifikasi resmi.

(HR/TIM) 

Selasa, 21 Juli 2026

Baru Menjabat, Kapolres Bangka Barat Terus Bergerak, Kini Turun ke Pasar Pastikan Stok Pangan Aman.


Bangka barat, Belum genap menjalani masa tugas sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmennya hadir di tengah masyarakat. Setelah turun langsung memantau distribusi BBM di sejumlah SPBU dan memperkuat sinergi dengan unsur Forkopimda, kini ia menyambangi Pasar Mentok, Selasa (21/7/2026), untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman.

Didampingi Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP Ramos Gapita Siregar, Kapolres menyusuri lapak-lapak pedagang sembari berdialog mengenai kondisi stok, harga, dan distribusi kebutuhan pokok. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan baik serta mengantisipasi potensi gangguan distribusi.

Di sela-sela peninjauan, AKBP Helen Simanjuntak menegaskan bahwa tugas Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir memberikan rasa aman dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk memastikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat tetap stabil.

"Kami ingin memastikan masyarakat merasa tenang, baik dari sisi keamanan maupun ketersediaan kebutuhan pokok. Karena itu kami memilih turun langsung ke lapangan, mendengar kondisi pedagang dan masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diketahui lebih cepat dan dicarikan solusinya bersama instansi terkait," ujar Kapolres.

Dalam dialog tersebut, para pedagang menyampaikan bahwa stok sejumlah kebutuhan pokok masih tersedia dan aktivitas perdagangan berjalan normal. Kapolres juga menerima berbagai masukan dari pedagang sebagai bahan evaluasi bersama untuk menjaga kelancaran distribusi barang di Kabupaten Bangka Barat.

Sejak resmi mengemban amanah sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak tercatat aktif melakukan berbagai langkah cepat di lapangan. Mulai dari memantau langsung kondisi antrean BBM di SPBU, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Kejaksaan, memimpin pengungkapan kasus narkotika, hingga kini memastikan stabilitas pangan melalui pemantauan pasar tradisional.

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang mengedepankan kehadiran langsung di tengah masyarakat. Tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, Polres Bangka Barat juga berupaya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Dengan langkah tersebut, Polres Bangka Barat berharap situasi keamanan tetap kondusif, distribusi bahan pokok berjalan lancar, dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman dan nyaman.

(HR) 

Senin, 20 Juli 2026

TIM SAR GABUNGAN BERHASIL TEMUKAN KORBAN DITERKAM BUAYA DI SUNGAI BATURUSA.



PANGKALPINANG – Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) terhadap Radit, korban yang dilaporkan hilang akibat diterkam buaya di aliran Sungai Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (20/7/2026) pagi, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia.

Tubuh korban berhasil ditemukan pada pukul 10.55 WIB pada radius sekitar 2 Kilometer dari lokasi kejadian awal (Last Known Position / LKP). Proses penemuan korban berlangsung dramatis. Sejak dimulainya operasi penyisiran pada pagi hari, Tim SAR Gabungan di lapangan sempat beberapa kali melihat predator buas tersebut muncul ke permukaan air. Saat terpantau oleh tim, buaya tersebut masih menggigit tubuh korban di mulutnya, sebelum akhirnya kembali menyelam dan menghilang ke dasar sungai.

Tidak menyerah, Tim SAR Gabungan terus mempersempit area pencarian dan melakukan penyisiran secara intensif di sekitar lokasi kemunculan buaya.

"Upaya penyisiran yang terus dilakukan oleh tim akhirnya membuahkan hasil. Predator buas tersebut akhirnya melepaskan gigitannya, dan tubuh korban ditemukan mengapung di permukaan air, tidak jauh dari posisi perahu karet (rubberboat) milik Basarnas yang sedang melakukan penyisiran," ungkap Supani.

Mengetahui hal tersebut, personel Tim SAR Gabungan yang berada di rubberboat bergerak cepat dan sigap untuk mengevakuasi tubuh korban dan memasukannya ke dalam kantong jenazah. Selanjutnya, jenazah korban langsung dibawa menuju Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Dengan telah ditemukannya korban, maka Operasi SAR Kondisi Membahayakan Manusia (KMM) di aliran Sungai Baturusa ini secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup."Kami mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban. Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur SAR Gabungan yang terlibat, meliputi Polairud, BPBD, Aparat Desa setempat, serta masyarakat yang telah bahu-membahu bersama Rescuer Basarnas dalam operasi kemanusiaan ini," tutupnya.

Seluruh unsur SAR yang terlibat selanjutnya dikembalikan ke kesatuan masing-masing dengan ucapan terima kasih.

(HR) 

Jumat, 10 Juli 2026

Dua Pengedar Sabu di Mentok Ditangkap, Satu Merupakan ABH



Bangka Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, salah satunya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan berawal dari patroli Tim Hantu Satresnarkoba pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentok.

Petugas mengamankan seorang ABH berinisial R.A. di kawasan Kelurahan Sungai Baru. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, ditemukan 41 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang pelaku lain berinisial A.A. (18) di kediamannya di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Petugas turut menyita timbangan digital serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Selain 41 paket sabu dengan berat bruto 9,39 gram, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, plastik klip, pipet sedotan, gunting, dan barang bukti lainnya.

"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda Yos Sudarso.

(HR) 

Minggu, 07 Juni 2026

Polres Bangka Barat amankan pelaku dan 58 paket ganja di Mentok.



Bangka Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, beserta barang bukti sebanyak 58 paket ganja siap edar. Sabtu 6 Juni 2026

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso di Mentok, Sabtu malam, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial FH (22) warga Kecamatan Mentok. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat," kata Yos.

Ia menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Pantai Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 58 paket plastik klip ukuran sedang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam semak-semak di pinggir Jalan Pantai Baru," ujarnya.

Selain barang bukti ganja dengan berat bruto 242,91 gram, polisi juga mengamankan satu tas kain warna merah, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terkait aktivitas pelaku.

Menurut Yos, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Bangka Barat yang aman, sehat dan terbebas dari ancaman narkoba," ujarnya.

(HR) 

Senin, 01 Juni 2026

Big Bos AS Diduga Kendalikan Gudang Penggorengan Timah Ilegal di Tengah Permukiman Warga Beluluk.

BANGKA TENGAH – Aktivitas yang diduga sebagai penggorengan biji timah ilegal kembali menjadi sorotan di kawasan Dusun Sip Sam Fun, RT 004, Gang Naga, Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Temuan tersebut diperoleh tim investigasi awak media saat melakukan pemantauan lanjutan di lokasi yang sebelumnya telah dilaporkan warga setempat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 25 Mei 2026 lalu, warga sekitar mengeluhkan adanya aktivitas penggorengan biji timah yang diduga berlangsung di dalam sebuah gudang berpagar panel setinggi kurang lebih lima meter. Gudang tersebut berada di tengah kawasan padat penduduk dan tidak terlihat memasang papan nama ataupun identitas perusahaan.

Pada Senin (1/6/2026), tim investigasi kembali mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut. Dari hasil pemantauan, terlihat adanya fasilitas yang diduga digunakan untuk proses penggorengan atau pemurnian biji timah, berupa tungku berbahan plat besi yang menggunakan kayu bakar serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, di dalam area gudang juga terlihat tumpukan karung yang diduga berisi sisa hasil pemurnian timah atau yang lazim dikenal dengan istilah tailing. Sejumlah pekerja tampak tetap menjalankan aktivitasnya tanpa menunjukkan kekhawatiran terhadap keberadaan tim investigasi di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 17.28 WIB, tim investigasi mengamati kepulan asap pekat keluar dari area gudang. Asap tersebut disebut memiliki aroma menyerupai belerang dan menyebar ke lingkungan permukiman warga yang berada di sekitar lokasi.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, sumber yang enggan disebutkan identitasnya menduga gudang tersebut milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Big Bos AS, warga Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa hasil penggorengan biji timah diduga dipasok ke salah satu smelter yang berada tidak jauh dari lokasi.

Informasi tersebut sejalan dengan hasil konfirmasi tim investigasi sebelumnya kepada Ketua RT 004, Heru, yang mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang maupun pihak yang menjalankan aktivitas di dalamnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan yang berlangsung, terutama karena aktivitas tersebut berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat akibat emisi asap yang dihasilkan.

Atas kondisi tersebut, tim investigasi awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Satgas Tri Cakti untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan aktivitas pengolahan timah ilegal, tata niaga timah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Tim investigasi awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

(HR/TIM) 

Selasa, 26 Mei 2026

Aroma Belerang Kepung Permukiman, Aktivitas Gudang Misterius di Beluluk Disorot



BANGKA TENGAH — Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup rapat di kawasan Dusun Sip Sam Fun, Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, memicu keresahan warga sekitar. Gudang yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk itu diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penggorengan biji timah ilegal yang beroperasi hingga larut malam.

Berdasarkan laporan warga Gang Naga RT 004, gudang tersebut dipagari panel beton setinggi kurang lebih lima meter dan tidak memiliki papan nama perusahaan maupun identitas usaha yang jelas. Kondisi itu membuat aktivitas di dalam gudang semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi pada siang hari mendapati adanya aktivitas mencolok di area gudang. Sejumlah mobil truk tertutup terpal terlihat keluar masuk lokasi. Selain itu, beberapa kendaraan mewah juga tampak terparkir di sekitar gudang. Dari celah-celah bangunan, terlihat asap pekat mengepul keluar disertai aroma menyengat menyerupai belerang.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung hampir setiap malam tersebut.

“Kalau malam suara musik dari dalam gudang sangat keras, aktivitasnya juga sampai tengah malam. Kami yang tinggal di sebelah gudang sangat terganggu,” ungkap seorang warga yang rumah kontrakannya hanya dipisahkan panel beton dari lokasi gudang.

Tak hanya kebisingan, warga juga mengkhawatirkan dampak kesehatan akibat asap pekat yang terus keluar dari dalam gudang. Aroma menyengat diduga berasal dari proses pembakaran atau penggorengan biji timah ilegal yang dilakukan secara tertutup.
Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua RT 004, Heru, yang rumahnya hanya berjarak sekitar 15 meter dari gudang tersebut. Heru mengaku aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini tidak pernah ada laporan resmi mengenai keberadaan maupun legalitas usaha tersebut kepada pihak RT setempat.

“Saya sendiri tidak tahu itu gudang milik siapa karena tidak pernah ada yang melapor. Tapi memang setiap hari sering keluar masuk truk tertutup terpal. Sore hari juga sering masuk mobil Triton. Soal suara musik dan aktivitas di dalam gudang, memang warga sudah ada yang mengadu kepada saya,” ujar Heru.

Keberadaan gudang misterius di tengah kawasan pemukiman itu kini menjadi sorotan serius. Selain diduga merugikan negara dari sektor pajak dan tata niaga timah, aktivitas tersebut juga dianggap berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Polusi udara dari asap berbau belerang dikhawatirkan memicu gangguan pernapasan seperti ISPA, terutama bagi anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar lokasi.

Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Satgas Tri Cakti untuk segera turun langsung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di gudang tersebut.

Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di tengah permukiman warga. Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta pelaku segera ditindak tegas demi menjaga keselamatan lingkungan dan ketenangan masyarakat sekitar.

(HR/TIM) 

Kamis, 07 Mei 2026

Polres Bangka Barat Ringkus Pekerja TI Pemilik 4 Paket Sabu, Diduga Akan Diedarkan di Area Tambang Jebus.


Bangka barat, Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZA alias AL (40), yang bekerja sebagai pekerja TI, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus karena diduga menyimpan sekaligus akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tambang wilayah Kecamatan Parit Tiga.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Jebu Laut, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam wadah sabun warna merah,” kata Yos Sudarso.

Selain mengamankan sabu dengan berat bruto 0,98 gram, polisi juga menyita satu unit handphone Android merk Vivo Y21 warna ungu, dua plastik klip bening kosong, satu wadah sabun warna merah, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan di area tambang di wilayah Jebus dan Parit Tiga.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan tambang yang rawan menjadi sasaran peredaran barang haram,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(HR) 

Minggu, 03 Mei 2026

Talud Kolong Akit Tanpa Identitas, Dugaan Proyek Siluman Terkuak di Jantung Kota.


Pangkalpinang — Minggu, 3 Mei 2026. Tim investigasi awak media menemukan adanya pembangunan proyek siring talud di kawasan Kolong Akit, Jalan Mustika, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang diduga kuat tidak memenuhi prinsip transparansi publik.

Di lokasi, proyek tersebut tampak dikerjakan oleh sekitar lima orang pekerja. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya, yang biasanya memuat keterangan penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan proyek ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan akuntabilitas pekerjaan tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan, tim investigasi juga menemukan indikasi penggunaan material batu gunung bekas yang didaur ulang—disemen kembali dan dipasang ulang. Hal ini memicu kekhawatiran serius terkait kualitas dan ketahanan bangunan talud tersebut dalam jangka panjang.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyebut bahwa proyek tersebut merupakan “proyek sewa kelola.” Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal dinas, pihak pemberi proyek, maupun kontraktor pelaksana, para pekerja mengaku tidak mengetahui. Sikap para pekerja yang terkesan tertutup dan enggan memberikan informasi menambah dugaan adanya upaya menutupi identitas proyek dari publik.

Tidak hanya itu, selama proses investigasi, tim juga tidak menemukan adanya pengawas dari instansi terkait di lokasi pekerjaan. Kondisi ini semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara.

Padahal, setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi. Keberadaan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya papan proyek, publik dapat mengetahui sumber dana, besaran anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab, sehingga memudahkan pengawasan terhadap volume dan kualitas pekerjaan, sekaligus mencegah munculnya istilah “proyek siluman”.

Secara hukum, kewajiban tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014

Mengacu pada temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara serta untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik terhadap proyek pemerintah bukan hanya hak, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas penggunaan uang negara. Jika benar proyek ini tidak memiliki kejelasan identitas, maka patut diduga bahwa praktik “proyek siluman” masih terjadi dan perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

(HR/TIM) 

Jumat, 24 April 2026

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Bersama Tiga Pilar Gelar Kerja Bakti Massal.


Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bersama unsur TNI dan pemerintah daerah menggelar kerja bakti massal di wilayah Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipusatkan di sepanjang jalur dari Masjid Shirotolmustaqim hingga kawasan Telkom Kelurahan Kelapa, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Kapolsek Kelapa Polres Bangka Barat bersama jajaran turun langsung memimpin kegiatan, didampingi Koramil Kelapa, aparatur Kelurahan Kelapa, serta instansi terkait lainnya. Warga dari sejumlah RT juga tampak antusias mengikuti kerja bakti tersebut.

Adapun fokus kegiatan meliputi pembersihan sampah plastik, pemotongan rumput liar, serta pembersihan parit dan saluran air guna mencegah genangan yang berpotensi menjadi sarang penyakit.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Kelapa Polres Bangka Barat tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Melalui Polsek Kelapa Polres Bangka Barat, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kerja bakti ini menjadi wujud sinergitas TNI, Polri, dan pemerintah bersama masyarakat,” ujar Iptu Yos.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.

Kegiatan kerja bakti bersama ini sekaligus memperkuat nilai gotong royong serta mempererat hubungan antara Polsek Kelapa Polres Bangka Barat dengan masyarakat di wilayah hukumnya.

(HR) 

Rabu, 22 April 2026

Polres Bangka Barat Ungkap Dua Kasus Sepekan, Modus “Jual Sabu Bawa Timbangan” Disorot di Tempilang.


Bangka Barat, Pengungkapan dua kasus narkotika dalam waktu kurang dari sepekan oleh Polres Bangka Barat di Kecamatan Tempilang menyoroti pola baru yang dinilai kian berani: pengedar diduga membawa timbangan digital saat bertransaksi untuk menakar sabu langsung di lokasi.

Pengungkapan terbaru disampaikan dalam kegiatan di ruang Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, dihadiri jajaran Satresnarkoba dan personel Polsek Tempilang.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin (20/4/2026) malam terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Penyampak. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang melalui penyelidikan, hingga tim gabungan “Tim Ulat Bulu” melakukan penyergapan.

Pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR alias BORIS (38) di jalan raya Desa Penyampak.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan delapan paket kecil dan satu paket besar sabu dengan berat bruto 5,48 gram. Yang menjadi sorotan, turut diamankan timbangan digital bersama plastik klip dan perlengkapan lain, yang mengindikasikan praktik penakaran langsung sebelum barang diedarkan.

Modus ini memunculkan kekhawatiran karena transaksi diduga bisa dilakukan lebih fleksibel di lapangan, tanpa harus bergantung pada tempat tertentu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa pengungkapan beruntun ini menjadi perhatian serius.

“Dalam waktu kurang dari satu minggu, dua kasus berhasil diungkap di wilayah Tempilang. Ini menunjukkan aktivitas peredaran masih berlangsung dan terus kami dalami, termasuk pola-pola yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Langkah penindakan tersebut mendapat respons dari masyarakat. Warga Tempilang melalui media warga menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan.

“Ini yang membuat masyarakat sedikit lega. Pola seperti ini memang meresahkan karena seolah transaksi bisa dilakukan di mana saja,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan, mengingat pola peredaran yang berkembang memerlukan kewaspadaan bersama.

(HR)