All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Misteri Dugaan Pembunuhan Sekeluarga Paoman: Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa "Halusinasi" dan Tak Logis

Indramayu – Drama persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali memanas di Pengadilan Negeri Indr...

Postingan Populer

Sabtu, 04 Oktober 2025

"Terkait kegiatan renang" Siswa SMPN 1 kaliwedi Diduga jadi sapi perah oknum pendidik


Cirebon Buserpolkrim.com

Tidak ada peraturan nasional yang mewajibkan semua sekolah untuk mengajarkan renang bagi siswa SD maupun SMP sebab renang tidak dijadikan sebagai penentu nilai akademis siswa, barangkali dengan tidak adanya peraturan menteri pendidikan yang mewajibkan renang bagi siswa SD dan SMP tentu sebuah penegasan sekaligus menjawab atas keresahan orang tua yang selama ini merasa terbebani oleh aturan pihak sekolah karena keterbatasan biaya .

Sekalipun tidak ada aturan yang mewajibkan pendidikan renang namun pada kenyataannya siswa dismpn 1 kaliwedi diwajibkan mengikuti renang, apa yang dilakukan pihak ditengarai hanyalah akal akalan oknum guru demi mengeruk keuntungan dibalik kegiatan renang



Menurut kepala sekolah SMPN 1 kaliwedi saat dikonfirmasi wartawan Buserpolkrim mengatakan " renang itu kan ada dikurikulumnya sehingga diwajibkan bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan renang bagi siswa " kilahnya , namun alasan kepala sekolah dibantah sebagian masyarakat " mestinya pihak sekolah memperhatikan kondisi perekonomian orang tua siswa ia , apalagi diwilayah kaliwedi kebanyakan masyarakatnya berprofesi sebagai pencari barang rongsok , buruh tani paling banter sebagai pedagang ,tidak dipungkiri memang PNS disini ada tapi bisa dihitung dengan jari, disinilah yang mesti diperhatikan pihak sekolah , jadi tidak salah kalau kemudian sebagian masyarakat atau orang tua wali murid merasa resah dengan kebijakan yang diterapkan " jelasnya 

( Moh Kozim )

KRITIK PEDAS UNTUK ALANA VILLAGE: PERUMAHAN SUBSIDI DIRASA TANPA RUMAH IBADAH, PELANGGARAN ATAU LUPA KEWAJIBAN?


Cirebon, Jumat (3/10/2025) —  
Perumahan bersubsidi seharusnya bukan hanya menyediakan tempat tinggal yang layak, tetapi juga memenuhi hak dasar warganya, termasuk ketersediaan fasilitas umum dan rumah ibadah. Namun, hal ini tidak terlihat di Alana Village, sebuah kawasan hunian bersubsidi yang terletak di Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan investigasi langsung tim media ke lokasi, tidak ditemukan satu pun rumah ibadah seperti musalah yang biasanya menjadi kebutuhan utama warga mayoritas muslim. Bahkan, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) lainnya juga tidak tampak jelas. Area terbuka yang bisa digunakan untuk ruang hijau atau taman anak pun terlihat sangat minim, atau bahkan nyaris tidak ada.

Saat Tim awak media konfirmasi ke salah satu karyawan dari kantor pemasaran tersebut yang tidak di sebut namanya menjelaskan kalau musolah memang tidak ada mas. 

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengembang perumahan subsidi wajib menyediakan sarana dan prasarana umum, termasuk rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan area bermain anak. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen dan pelanggaran regulasi yang berlaku.
Kritik ini bukan sekadar nyinyir, tapi panggilan agar pengembang dan pemerintah sadar bahwa perumahan bukan hanya soal rumah, tapi juga soal kehidupan sosial, spiritual, dan hak warga.Semoga ada tindak lanjut konkret demi keadilan bagi para penghuni Alana Village dan kawasan hunian lain yang senasib. 

(Redaksi)

DIDUGA ALANA VILAGE RUMAH BERSUBSIDI DI KELURAHAN PASALAKAN TIDAK ADA RUMAH IBADAH

KABUPATEN CIREBON, Buserpolkrim com, Perumahan bersubsidi wajib menyediakan sarana ibadah sesuai peraturan pemerintah nomor 12 THN 2021 diduga namun tidak di perumahan Alana Vilage yang berada di kelurahan pesalakan kec sumber kabupaten Cirebon ini.

diduga perumahan ini nampak sama sekali tidak terlihat adanya musolah bahkan fasum fasosnyapun tidak tau dimana karna ketika tiem awak media menyambangi dan melakukan investigasi kelokasi perumahan tersebut memang terlihat hampir persediaan tanah .

''yang mungkin untuk sarana yang di perlukan sudah tidak memadai kuat dugaan kalau memang di perumahan Alana Vilage ini memang tidak di sediakan (FASUM) yang seharusnya wajib, ada,jelas ini menimbulkan pertanyaan bagi pemerhatikan dan menjadi keluhan bagi konsumen perumahan Alana vilage itu sendiri.

perumahan Alana vilage adalah perumahan yang dibawah naungan PT TULUS ASIH GROUP ini di duga melanggar aturan yg sudah di tentukan karna tidak melakukan kewajibannya padahal sudah jelas dalam PP no 12 tahun 2021 tentang perubahan nomor 14 THN 2016 bahwa perumahan bersubsidi wajib menyediakan standar sarana seperti (RTH) ruang terbuka hijau dan sarana umum.

sarana umum tersebut meliputi penyediaan fasilitas diantaranya rumah ibadah dan sarana bermain/tempat bermain anak,, namun dengan di terbitkan pemberitaan ini, PT TULUS ASIH GROUP tetap tidak bergeming, bahkan dinas terkait sediri seolah tutup mata dengan adanya pelanggaran tersebut sehingga kami dari pemerhati menduga  bahwa dinas terkait  sudah kemasukan angin. 

terbukti dengan tidak adanya teguran dari dinas padahal dinas sendiri sudah di kasih tembusan terkait pelanggaran yg sudah sangat merugikan konsumen tersebut, sangsi bagi pengembang yg tidak menyediakan (fasum) fasilitas umum meliputi sangsi administratif seperti peringatan tertulis pembatasan kegiatan usaha pembekuan pembuatan izin. 

sangsi administratif berdasarkan UU no 1 THN 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman (UU PERKIM) pengembang memiliki tanggungjawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah daerah. 
jika pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut konsumen dapat mengajukan upaya hukum atau melaporkan pengembang kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan penanganan sesuai aturan yg berlaku pamungkas nyan oleh awak media.

(Red.)

Jumat, 03 Oktober 2025

Bupati Imron Pastikan Kabupaten Cirebon Siap Kembangkan Sorgum

KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon Imron memastikan Kabupaten Cirebon siap mengembangkan tanaman sorgum, sebagai komoditas alternatif pangan yang dinilai memiliki potensi besar untuk masyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan penanaman bibit sorgum di lahan milik Pemprov Jawa Barat seluas dua hektare di Satuan Pelayanan UPTD Balai Benih Padi dan Palawija Kecamatan Plumbon, Cirebon, Jumat (3/10/2025).

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Cirebon, kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan ini. Mudah-mudahan sorgum bisa semakin berkembang di Cirebon,” kata Imron.

Ia menjelaskan, sorgum memiliki banyak keunggulan, salah satunya hanya dengan sekali tanam dapat dipanen hingga tiga kali dalam setahun.

“Kalau padi harus dicabut dan ditanam ulang. Sedangkan sorgum cukup dipotong, nanti tumbuh kembali sampai tiga kali panen,” ujarnya.

Menurut dia, sorgum juga dapat ditanam di lahan tandus, sehingga menjadi peluang bagi masyarakat pemilik lahan kering untuk memanfaatkannya.

Selain itu, harga jual sorgum cukup tinggi. Dari percontohan yang ditunjukkan, harga sorgum bisa mencapai Rp40 ribu per kilogram, lebih mahal dibandingkan beras.

Imron menambahkan, sorgum bermanfaat untuk kesehatan karena dapat menjadi pengganti beras bagi penderita diabetes maupun masyarakat yang menjalani diet.

Ia menilai kehadiran sorgum di Kabupaten Cirebon sekaligus memperkuat ketahanan pangan sebagaimana yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada daerah-daerah.

“Daerah-daerah harus bisa melindungi masyarakatnya dari ancaman krisis pangan. Sorgum ini salah satu jawabannya,” kata Imron.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, pengembangan sorgum merupakan langkah inovatif untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap beras.

“Sorgum cukup sekali ditanam dalam setahun dan bisa dipanen berulang. Ini sebuah inovasi yang dikembangkan bersama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dan Universitas Pasundan,” kata Erwan.

Direktur Utama PTDI, Gita Amperiawan menambahkan, inisiatif tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan yang mendapat dukungan penuh dari Pemprov Jabar.

Ia mengatakan, nilai ekonomi sorgum cukup besar, karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, hemat air, serta tahan terhadap penyakit, sehingga cocok dikembangkan di Jawa Barat.

“Kami sudah menyiapkan prototipe mesin pengolahan sorgum. Saat panen nanti, mesin itu akan digunakan agar hasil panen bisa memberi nilai tambah,” ujarnya. (Cephy)

Pemkab Cirebon Bahas Dampak Pembebasan BPHTB dan PBG Terhadap MBR dan PAD

KABUPATEN CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi untuk membahas implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kegiatan tersebut berlangsung di Alam Manis, Kecamatan Beber, Kamis (2/10/2025). Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pro-rakyat sekaligus menganalisis dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan ini harus dipandang sebagai bagian dari strategi fiskal yang berkeadilan.

“Kebijakan ini berpihak sosial tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan. Namun, kita juga harus cermat, karena pembebasan BPHTB dan PBG diperkirakan berpotensi mengurangi PAD hingga Rp20 miliar,” ujar Hendra.

Hendra menyebut, potensi kehilangan pendapatan dari sektor BPHTB diperkirakan mencapai Rp15 miliar atau sekitar 17% dari total penerimaan BPHTB. 

Sementara dari retribusi PBG, potensi kehilangan berkisar antara Rp4 hingga Rp5 miliar, atau 31% dari target Rp13 miliar.

“Maka diperlukan kecermatan dalam merancang kebijakan, agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja publik, pelayanan, dan pembangunan infrastruktur,” katanya.

Dalam rapat tersebut, ia juga menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 dan 2 Tahun 2025.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana menuturkan, rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG secara efektif.

“Kita ingin memastikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, seperti PPAT, notaris, asosiasi perumahan, hingga kepala OPD, memiliki pemahaman yang sama, baik dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap PAD,” jelas Erus.

Ia menambahkan, terdapat empat tujuan utama dari rapat ini, yaitu menyampaikan dasar hukum dan teknis pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi dampak terhadap PAD, merumuskan langkah koordinatif yang berkelanjutan, dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelayanan kepada MBR.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai elemen, termasuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT), notaris, asosiasi pengembang, serta kepala perangkat daerah dan badan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. (Cephy)