All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

‎Bupati Lucky Hakim dan Perusahaan Jepang Serahkan Bantuan, Untuk Atlet Disabilitas

‎ ‎INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama perusahaan PT Akashi Wahana Indonesia dan PT Daihatsu Drivetrain Manufactu...

Postingan Populer

Senin, 13 Oktober 2025

Pelda Ariyanto : Posyandu Remaja Wadah Pemeliharaan Kesehatan Dan Pemberian Informasi Kesehatan

Wonogiri - Setidak-tidaknya, sekarang ada tiga jenis Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu). Yakni Posyandu Balita (bayi dan anak sampai lima tahun), Posyandu Lansia (lanjut usia) dan Posyandu Remaja.

Posyandu Balita memberikan pelayanan kesehatan yang terkait dengan tumbuhkembang balita. Kemudian Posyandu Lansia memberikan pelayanan kesehatan kepada orang tua.

Untuk Posyandu Remaja, sebagaimana yang ada di Kel. Tanjungsari juga memberikan pembinaan kepada kaum remaja.

Materi pembinaan yang diberikan kepada kaum remaja, menyangkut pemahaman upaya menjauhi penyalahgunaan narkoba, sex bebas. Juga penggunaan yang bijak dalam ber-media sosial (Medsos), serta pemberian materi pembinaan perilaku dan norma yang baik.

Senin (13/10/2025), Batuud Koramil 14/Jatisrono Pelda Ariyanto, menyampaikan posyandu remaja ini akan menjadi wadah pemeliharaan kesehatan serta tempat pemberian informasi kesehatan maupun informasi lainnya kepada remaja secara rutin setiap bulannya.

Dengan mengikuti kegiatan posyandu, ujarnya, para remaja dapat melakukan kegiatan positif. Selain itu, para remaja dapat meningkatkan derajat kesehatannya dengan melakukan sejumlah pemeriksaan seperti cek tensi darah, ukur tinggi badan, timbang berat badan dan konsultasi kesehatan.

"Posyandu Remaja memiliki tujuan meningkatkan peran remaja dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi posyandu remaja, meningkatkan Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS), meningkatkan pengetahuan dan keterampilan remaha tentang kesehatan reproduksi bagi remaja," pungkas Pelda Ariyanto.

Penulis : Arda 72

Minggu, 12 Oktober 2025

HUT Rohul ke-26 DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Tahun 2025

Pasir Pengaraian -Buserpolkrim.com
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rohul, Minggu (12/10/2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat ini mengusung tema " Harmoni dalam Keberagaman, Maju Bersama untuk Rokan Hulu."
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, didampingi para Wakil Ketua M. Aidi.SH, Nono Patria Pratama.SE dan H. Porkot Lubis. SH, MH, Turut hadir Gubernur Riau yang diwakili Kadis DLHK Provinsi Riau, Bupati Rokan Hulu Anton.ST.MM, bersama Ketua TP-PKK Dr. Yenni Dwi Putri Anton, Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM, beserta Ketua GOW Rohul, para mantan Bupati dan Wakil Bupati terdahulu, Sekda Rohul, unsur Forkopimda, para anggota DPRD Rohul, tokoh pendiri kabupaten, serta tokoh masyarakat dan agama.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penayangan kilas balik perjalanan terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, mulai dari wacana awal pemekaran hingga proses perjuangan panjang yang akhirnya menjadikan Rokan Hulu sebagai kabupaten yang maju dan berkembang seperti saat ini.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM menyampaikan bahwa momen HUT ke-26 ini merupakan bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang dan kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam membangun Rokan Hulu.
"Peringatan Hari Jadi ke-26 Kabupaten Rokan Hulu yang kita rayakan hari ini merupakan bukti perjalanan panjang penuh tantangan, sekaligus wujud dari kerja keras dan kebersamaan seluruh elemen daerah. Sejak awal berdiri, Rokan Hulu dibangun dengan cita-cita besar menjadi daerah yang mandiri, maju, dan sejahtera," ujar Bupati Anton.
"Tema 'Harmoni dalam Keberagaman, Maju Bersama untuk Rokan Hulu' mengandung pesan moral bahwa kemajuan hanya dapat dicapai jika kita menjaga keharmonisan, kebersamaan, dan semangat gotong royong di tengah keberagaman," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anton juga menegaskan kembali arah pembangunan ke depan sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu:
Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang religius melalui pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan menuju masyarakat sejahtera dan berkelanjutan."Menutup sambutannya, Bupati Anton mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-26 sebagai semangat baru dalam memperkuat komitmen dan kerja nyata untuk kemajuan daerah.

"Mari jadikan peringatan Hari Jadi ke-26 ini sebagai momentum memperkuat komitmen, kebersamaan, dan semangat bekerja. Kita lanjutkan perjuangan para pendahulu dengan kerja nyata dan langkah terarah untuk mewujudkan Rokan Hulu yang maju, religius, berbudaya, dan sejahtera," pungkasnya.
Pelaksanaan Paripurna di tutup dengan Foto bersama Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD beserta Anggota dan Tamu undangan lainya.****
(Galei Foto/DPRD ROHUL)

(EPI. B)

Sabtu, 11 Oktober 2025

Polsek Seltim Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Perak Antam di Cirebon

Cirebon Kota – Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial I.S. diamankan petugas setelah terbukti menipu korban dalam transaksi jual beli perak antam secara daring.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang menjadi korban setelah membeli perak antam melalui akun media sosial milik pelaku.

Korban tertarik membeli perak antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan yang menampilkan stok logam mulia tersebut. Setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan WhatsApp, korban kemudian melakukan pemesanan dua kilogram perak antam senilai Rp67.500.000.

Namun setelah uang ditransfer, korban hanya menerima barang seberat 500 gram. Ketika menanyakan sisa barang yang belum diterima, pelaku hanya memberikan janji-janji dan terus menunda pengiriman tanpa kejelasan hingga akhirnya korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, S.H. menunjukkan bahwa pelaku I.S., warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memang kerap menjalankan praktik serupa dengan mengaku sebagai penjual dan reseller perak antam untuk menarik minat calon pembeli.

Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, yakni Daud Muljanto, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon; Revinatalia Ruauw, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon; dan Iis Supriyatin, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Ketiganya menguatkan bahwa pelaku aktif mempromosikan logam mulia secara daring dan sering berinteraksi dengan calon pembeli melalui media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan I.S. sebagai tersangka. Pelaku ditangkap pada Jumat, (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan langsung dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pada Sabtu, (11/10/2025) pukul 00.15 WIB, penyidik menetapkan status penahanan terhadap tersangka. Dari hasil penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram.

Kapolsek AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan digital kepada pihak kepolisian. “Jika menemukan praktik serupa, segera hubungi Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya.

((Paul)) 

TANAH BENGKOK DESA PAMIJAHAN YANG BERADA DI DESA CEMPAKA MAKIN RAME DI PERBINCANGKAN


Cirebon 11-10-2025.
Keberadaan tanah titisarah/ bengkok milik desa pamijahan yang kini berubah jadi akses jalan makin hari makin rame di perbincangkan.

Menurut dari salah satu Narasumber yang belum mau disebutkan namanya tanah bengkok yang berada di Desa Cempaka itu kini statusnya tidak begitu jelas ujarnya.

beberapa pemerhati juga mulai banyak bertanya terkait status tanah bengkok tersebut, apa disewa atau dituker gulingkan atau mungkin juga dijual saya kurang tau.

Beragam spekulasi bermunculan terutama bagi warga Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon sendiri kalau diperpanjang sewa sama siapa digunakan untuk apa uang sewanya. Kalau tidak lagi disewa kenapa tanah bengkok masih digunakan untuk akses jalan oleh penghuni perumahan hingga hari ini saya tidak mendengar ada pemberitahuan tentang setatus tanah bengkok itu ujarnya.
Diperpanjang masa sewanya atau tidak karna baik dari Kades atau Sekdes sendiri tidak ada pemberitahuan baik secara lisan atau melalui rapat dengan perangkat desa itu sendiri.

Karna setahu sayakan sewanya selama 3thn mulai sewa THN 2021 dan habis THN 2024 tambahnya lagi.

Sementara irsad selaku sekdes ketika ingin dimintai keterangan terkait tanah titisarah/bengkok selalu menghindar dan susah untuk ditemui.

Hingga diterbitkannya berita ini Irsad selaku sekdes masih belum bisa dimintai tanggapannya terkait isu tanah bengkok tersebut. Sebuah pertanyaan beberapa masyarakat pemerhati kebijakan bertanya tanya ada apa dengan tulis Irsad? karna setiap ditemui awak media Irsad tulis Desa Pamijahan ini selalu menghindar.

Menurut pakar dan sekaligus pemerhati berinisial (csn)
Sanksi bagi pelanggar
Pengembang atau pihak mana pun yang menyalahgunakan tanah bengkok tanpa melalui prosedur yang benar dapat menghadapi sanksi berat, di antaranya:

Penutupan akses: Pemerintah desa berhak menutup akses jalan yang dibangun di atas tanah bengkok jika tidak ada kejelasan atau izin dari pengembang.

Penyalahgunaan tanah kas desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena aset tersebut adalah kekayaan negara.

Pembatalan penggunaan Jika terbukti ilegal, pemanfaatan tanah tersebut dapat dibatalkan dan pengembang wajib mengembalikan tanah sesuai kondisi awal atau menggantinya

Masyarakat atau pemerintah desa dapat melaporkan penyalahgunaan tanah kas desa kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.(redaksi)

Jumat, 10 Oktober 2025

Aktivis LSM Satrio Pandawa Apresiasi Langkah Cepat DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan Rusak



Semarang, 10 Oktober 2025 —
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandawa, Didik Agus Riyanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang yang sigap menanggapi laporan masyarakat terkait jalan rusak di sejumlah wilayah Kota Semarang.

Menurut Didik, DPU Kota Semarang langsung turun tangan memperbaiki beberapa ruas jalan yang sebelumnya banyak dikeluhkan warga. Titik perbaikan di antaranya meliputi Jalan WR Supratman dan Jalan Suratmo di kawasan Semarang Barat, serta Jalan Kolonel Sugiharto di wilayah Gunungpati.
“Kami memberi acungan jempol untuk DPU Kota Semarang yang tanggap terhadap keluhan masyarakat. Dalam waktu singkat, mereka langsung turun dan memperbaiki jalan-jalan rusak di beberapa titik,” ujar Didik Agus Riyanto, Jumat (10/10/2025).

Ia menilai, langkah cepat tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Semarang melalui DPU dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Respons sigap seperti ini, lanjut Didik, menunjukkan adanya sinergi positif antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih baik.

“Kalau semua instansi bisa menindaklanjuti laporan masyarakat secepat ini, tentu pelayanan publik di Kota Semarang akan semakin maju,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suwarto, menjelaskan bahwa kegiatan perbaikan jalan merupakan bagian dari program pemeliharaan rutin infrastruktur jalan, terutama di titik-titik rawan kerusakan akibat curah hujan tinggi dan padatnya aktivitas kendaraan.

“Kami lakukan program pemeliharaan rutin infrastruktur jalan secara bertahap di beberapa wilayah untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna,” terang Suwarto.

Di sisi lain, pihak pengusaha galian C PT Praba Hill juga menyatakan komitmennya untuk turut menjaga kondisi jalan yang dilalui kendaraan operasional mereka.

 “Kami akan membantu perbaikan jalan yang rusak di sepanjang rute yang dilewati oleh armada kami,” ungkap Musa, perwakilan PT Praba Hill.

Dengan adanya langkah cepat dari DPU serta dukungan dari pihak swasta, diharapkan kondisi infrastruktur jalan di wilayah Gunungpati, Semarang Barat, dan sekitarnya semakin baik sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan aman bagi masyarakat.

(Harun)