All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUTAN YANG BERSIH DARI NARKOBA DAN HANDPHONE

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan Jawa Barat. Lapas ini berfokus pada pembinaan warga binaan, pemenuhan hak admi...

Postingan Populer

Senin, 20 Oktober 2025

SSB PUMA Pracimantoro Sabet Juara 1 Piala Dandim 0728/Wonogiri 2 (KU-14)

Wonogiri - Wonogiri Kids Soccer Tournament antar Sekolah Sepak Bola (SSB) Kategori Usia 14 Tahun (KU-14) memperebutkan Piala Dandim 0728/Wonogiri dalam rangka memperingati HUT Ke-80 TNI, di Singodutan Sport Center Selogiri mencapai puncak ketegangan pada Minggu (19/10/2025).

Dalam laga final kali ini, SSB Puma Pracimantoro tampil perkasa, menaklukkan SSB Putra Nungkulan Girimarto dengan kemenangan mutlak 2-1. Puma Pracimantoro menunjukkan dominasi penuh di lapangan dengan permainan solid dan serangan agresif yang tak tertandingi, memastikan kemenangan gemilang atas lawannya. Hasil ini menjadikan mereka meraih juara Wonogiri Kids Soccer Tournament SSB KU-14 Piala Dandim Wonogiri tahun 2025.

Purnomo selaku Ketua Panitia, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim yang berpartisipasi, menegaskan bahwa ajang ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga wadah pembinaan. "Turnamen ini memberi ruang bagi pemain usia dini untuk mengasah keterampilan, belajar sportivitas, dan membangun mental juara. Selamat kepada SSB PUMA Pracimantori yang tampil luar biasa," ujarnya. 

Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Edi Ristriyono, menyampaikan penghargaan dan harapan agar para pemain muda terus berprestasi. "Kami bangga melihat anak-anak berkembang melalui kegiatan positif seperti ini. Semoga ini menjadi awal dari prestasi besar hingga ke tingkat nasional," ungkapnya.

Wonogiri Kids Soccer Tournament Piala Dandim Wonogiri 2 Tahun 2025 kali ini turut di ikuti 48 tim dari berbagai SSB se-Kabupaten Wonogiri diantaranya untuk kategori usia (KU-10) diikuti 20 tim, (KU-12) diikuti 16 tim dan (KU-14) di ikuti 10 tim. 

Rekap Hasil Wonogiri Kids Soccer Tournament SSB KU-14 Piala Dandim Wonogiri tahun 2025 : juara I SSB Puma Pracimantoro, juara II SSB Putra Nungkulan Girimarto dan juara III bersama SSB Putra Kedaung Jatiroto dan SSB Persiks Krisak.

Penulis : Arda 72

Wisata Pantai Tirta Ayu Balongan Siap Menggebrak, Struktur Pengelola Baru Dibentuk!



Patroliunit 1.com - Desa Balongan, Indramayu - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Balongan telah membentuk struktur pengelola baru untuk mengembangkan Wisata Pantai Tirta Ayu Pesisir Balongan. Struktur pengelola ini dipimpin oleh Dasuki sebagai Ketua, Mulyadi sebagai Wakil, Akmin sebagai Bendahara, dan Wiwin sebagai Sekretaris.

Dengan dibentuknya struktur pengelola baru ini, diharapkan Wisata Pantai Tirta Ayu Balongan dapat menjadi lebih maju dan menarik bagi wisatawan. "Kami siap mengembangkan wisata pantai ini menjadi lebih baik," kata Dasuki, Ketua Struktur Pengelola Wisata Pantai Tirta Ayu Balongan.




Struktur pengelola baru ini juga memiliki Humas yang dijabat oleh Sunanto, serta beberapa anggota lainnya, yaitu Sanudin, Edi Sadi, Madiri, Basuni, Dodo Kamila, Siti Ujang, Samsudin, dan Kadi Masin.

Dengan kerja sama yang baik antara struktur pengelola dan masyarakat, diharapkan Wisata Pantai Tirta Ayu Balongan dapat menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Indramayu.(Atin Supriatin)

Minggu, 19 Oktober 2025

PERUMAHAN ALANA VILAGE MILIK PT TULUS ASIH GRUOP DIDUGA LANGGAR ATURAN TERKAIT PENYEDIAAN FASUM&FASOS

 Cirebon 19 -10-2025 
Pada hari Minggu kembali tiem infestigasi kembali berkunjung ke lokasi perumahan Alana vilage yang terletak di kelurahan pesalakan kecamatan sumber kabupaten Cirebon jawabarat untuk memastikan apakah sudah ada langkah kongkrit sebagai bentuk tanggungjawab terhadap konsumen yang makin hari semakin resah dengan belum tersedianya musolah dan fasum fasos lainya sehingga warga merasa kecewa dengan penyediaan yang seharusnya menjadi hak konsumen,

Sementara PT tulus asih sendiri seakan tidak menghiraukan dengan keresahan konsumenya padahal jelas jelas harapan konsumen itu adalah tanggungjawab dari pengembang.

menurut pakar hukum (csn) ketika diminta tanggapanya terkait pengadaan fasum dan fasos mengatakan

Wajib hukumnya bagi pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos karna itu adalah salah satu sarat untuk mendapatkan izin mendirikan perumahan apalagi rumah bersubsidi,


ada sanksi bagi pengembang perumahan (termasuk perumahan subsidi) yang tidak menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai dengan ketentuan yang berlaku tegasnya.

Ketika tiem infestigasi bertanya pada beberapa konsumen Alana vilage yang tidak mau disebut namanya mengatakan Fasilitas ibadah seperti musala atau masjid jelas sangat di perlukan disamping buat sarana ibadah juga bisa menjadi ajang silaturahim bagi sesama muslim karna rata rata konsumen Alana vilage beragama Islam tegasnya.

menurut (csn) fasum dan fasos sarana ibadah itu sendiri sangat di perlukan karna rata rata konsumen Alana vilage beragama muslim sehingga tempat ibadah seharusnya jadi prioritas tegasnya,

Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi dan dasar hukumnya:
Dasar hukum kewajiban fasum dan fasos
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos, yang mencakup fasilitas ibadah.

Sangat jelas didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan peraturan daerah mengatur ketentuan terkait penyediaan fasilitas tersebut.
Jenis sanksi bagi pengembang
Pengembang yang lalai dalam menyediakan fasilitas dapat dikenai sanksi administratif di antaranya
Sanksi administratif,

Teguran tertulis
Pembekuan izin
Pencabutan izin
Bahkan Sanksi pidana,

Tuntutan pidana dapat diajukan oleh konsumen yang dirugikan ke pengadilan negeri.
Pengembang juga dapat dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan jika tidak melaksanakan pembangunan atau penyediaan fasilitas sesuai janji.
Sanksi pidana juga dapat diberikan jika pengembang mengalihkan fungsi lahan fasilitas umum.

Jika pengembang rumah subsidi tidak menyediakan musala tentunya konsumen atau warga bisa melakukan langkah-langkah berikut

Warga/konsumen dapat memulai dengan melayangkan surat teguran kepada pengembang secara resmi

Melapor ke pemerintah daerah Jika teguran tidak diindahkan,
 bisa juga melaporkan keluhan tersebut ke instansi terkait di pemerintah daerah (misalnya dinas perumahan atau tata kota)

Mengajukan gugatan hukum Apabila langkah-langkah di atas tidak berhasil,

 konsumen dapat mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya atas fasilitas yang dijanjikan pungkasnya,(red)

Dendam Lama Berujung Penodongan, Warga Jungjang Wetan Mendesak Polisi Bertindak Tegas

CIREBON — ST-
Warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kini hidup dalam ketakutan setelah aksi pengancaman dan penodongan senjata api terhadap seorang warga bernama Muhaimin (M) oleh H. Dohir, warga Desa Kalianyar Blok 5.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di TPU Pendawa itu menjadi puncak dari rangkaian ancaman yang diduga dilatarbelakangi dendam lama, meski korban sebelumnya telah meminta maaf dan beritikad damai.

“Ini bukan persoalan sepele. Korban sudah minta maaf dengan baik-baik, tapi pelaku malah terus mengancam bahkan menodongkan senjata api. Kami warga merasa tidak aman,” ujar Kunci Kadori, tokoh masyarakat yang menjadi saksi mata.

Menurut warga lainnya, Ridwan, tindakan H. Dohir sudah berlangsung lama dan semakin berani. “Sudah beberapa kali ancaman dilontarkan, terakhir itu pistol ditodong ke leher korban di depan warga. Kalau tidak segera ditindak, bisa memicu hal-hal yang lebih fatal,” tegasnya.

Korban Muhaimin mengaku telah melaporkan seluruh kejadian ini ke pihak kepolisian, lengkap dengan tiga saksi kunci, yaitu Kunci Kadori, Ridwan, dan Jahuri.
“Kami sudah lapor resmi. Harapan saya cuma satu: keamanan dan keadilan. Saya nggak mau hal ini terjadi lagi ke siapa pun,” ungkap Muhaimin.

Warga menilai langkah kepolisian kini sangat dinanti. Mereka berharap laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi, melainkan ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku dan proses hukum yang tegas.

“Kalau orang sudah berani menodongkan pistol, itu sudah bukan urusan pribadi lagi. Ini ancaman terhadap rasa aman masyarakat,” ujar Jahuri, tokoh pemuda Desa Jungjang Wetan.

Warga berharap pihak berwajib segera menangkap pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar ketertiban dan rasa aman di desa kembali pulih.

Kami percaya aparat kepolisian akan menindak cepat dan adil. Jangan tunggu ada korban baru,” tegas warga.

(Cephy)

Sabtu, 18 Oktober 2025

Patroli Gabungan, Langkah Nyata Koramil 02/Banjarsari Bersama Ormas FKPPI Dan Linmas Wujudkan Kondusifitas Wilayah

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta melalui Koramil 02/Banjarsari dipimpin Serma Nasirin melaksanakan patroli mandiri gabungan dengan Anggota Linmas dan FKPPI Kecamatan Banjarsari pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Banjarsari.

Serma Nasirin menegaskan Patroli dimulai pada pukul 20.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Rute patroli meliputi Koramil 02 Banjarsari, Std Manahan, Pasar Nongko, Sta Solo Balapan, Patung Keris, Jembatan Joglo, Masjid Mujahidin, dan Depan Grahasaba.

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen Koramil 02/Banjarsari dan mitra kerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Banjarsari. Dengan adanya patroli ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari."pungkas Serma Nasirin.

Penulis: Arda 72