JAKARTA — Langkah tegas kembali diambil oleh jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika secara ilegal di sebuah kios yang terletak di kawasan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 .
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan intensif dan pemetaan menyeluruh terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasi pengedar obat ilegal. Setelah memastikan data dan informasi akurat, tim bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial RI (26 tahun) di lokasi kejadian.
Hasil penggeledahan di lokasi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan dan siap diedarkan tanpa izin edar resmi maupun resep dokter. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 827 butir obat, dengan rincian sebagai berikut :
- 680 butir Tramadol — obat pereda nyeri yang termasuk daftar G
- 46 butir Trihexyphenidyl — biasanya digunakan untuk penyakit saraf
- 77 butir Alprazolam — obat penenang golongan psikotropika
- 10 butir Diazepam — obat penenang
- 8 butir Lorazepam — obat penenang golongan psikotropika
- 6 butir Riklona (Clonazepam) — obat penenang berbahaya
Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi jual beli, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI terduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sekitar 827 butir," ujar Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Eka, dalam keterangan resminya kepada awak media .
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna menelusuri jejak jaringan serta sumber pasokan obat-obatan tersebut," lanjut Iptu Eka.
Ancaman Pidana Berat
Peredaran obat keras daftar G dan psikotropika tanpa izin edar resmi merupakan tindak pidana serius. Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya :
Pasal 435: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi syarat, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar
Pasal 436 Ayat (2): Peredaran obat tanpa izin edar ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta
Obat-obatan jenis tersebut jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan ketergantungan berat, kerusakan organ permanen, gangguan saraf, hingga risiko kematian mendadak. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat keras di tempat yang tidak berwenang, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar .
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menelusuri jaringan pemasok obat-obatan tersebut agar tidak hanya pelaku di tingkat pengecer, tetapi juga pihak-pihak di baliknya dapat diungkap dan diproses hukum secara tuntas .
(Nurbaiti)






