All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Jaga Kebugaran dan Semangat Pengabdian, Personel Polres Majalengka Gelar Olahraga Pagi

MAJALENGKA – Dalam upaya menjaga kebugaran fisik dan meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas, personel Polres Majalengka P...

Postingan Populer

Jumat, 16 Oktober 2026

Polres Majalengka Bongkar Dua Kasus Kejahatan, Curanmor Kios Semangka dan Penadahan HP Terungkap

MAJALENGKA – Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap dua kasus tindak pidana yang berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan di kios semangka Kecamatan Rajagaluh serta dugaan penadahan dua unit telepon seluler (HP) di Kecamatan Kadipaten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pencurian Kios Semangka, Motor dan HP Raib

Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Korban, Aban Badrujaman (22), baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun, ponsel miliknya sudah hilang. Setelah memeriksa kondisi kios, korban juga mendapati sepeda motor Yamaha bernomor polisi E 6277 AY yang sebelumnya disimpan di dalam kios telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu rolling door yang dalam keadaan terbuka. Mereka kemudian mengambil ponsel yang tergeletak di tempat tidur dan sepeda motor milik korban.

"Polisi selanjutnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan DS yang berasal dari wilayah Cirebon," ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Kamis (15/10/2026)

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya Yamaha milik korban, ponsel, sepeda motor Honda PCX, dua kunci khusus, sebilah golok, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," teganya.

Pria di Kadipaten Diamankan Terkait Dua HP
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan penadahan dua unit HP milik Hilda Aprilia Dwi Ananda. Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kadipaten pada 13 Oktober 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan kedua perangkat hingga mengarah kepada seorang pria berinisial R (32), warga setempat.
"Dua HP yang ditemukan dalam penguasaannya masing-masing berupa iPhone 15 warna pink dan Tecno Spark 30C warna hitam," katanya

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelaku mengaku menemukan HP Tecno Spark 30C di lahan sawah kosong pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama.

Keberadaan kedua perangkat tersebut kemudian ditelusuri setelah terpantau aktivitas digital pada HP milik korban pada 13 Oktober 2026. Petugas selanjutnya mengamankan R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita kedua HP tersebut beserta kotak perangkat sebagai barang bukti. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan.

Pengungkapan dua perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya

Berkedok Mengajar Ngaji, Pria di Majalengka Diduga Cabuli 4 Anak, Terancam 9 Tahun Penjara

MAJALENGKA – Seorang pria berinisial IM (35), yang mengaku berprofesi sebagai guru ngaji gadungan di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang menjadi murid mengajinya. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, kasus ini terjadi di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji. Penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026 setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat korban berusia 12 hingga 16 tahun. Mereka diduga mengalami tindakan pencabulan saat mengikuti kegiatan belajar mengaji dan praktik gerakan salat di musala tersebut.

Diduga Manfaatkan Praktik Gerakan Salat

Menurut keterangan saksi yang tercantum dalam hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan praktik gerakan salat, khususnya saat posisi sujud, untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.

Polisi menyebut, ketika korban berada dalam posisi sujud, tersangka diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Salah seorang korban juga mengaku pernah dicium oleh tersangka di bagian pipi dan bibir.

"Dugaan perbuatan itu disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya," ujar AKBP M Aldy, Kamis (15/10/2026)

Korban Ketakutan hingga Enggan Mengaji

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para korban merasa ketakutan dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut. Mereka kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.

Salah seorang orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan IM, warga Kecamatan Sukahaji, yang dalam kesehariannya diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus guru ngaji.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak korban, serta satu lembar hasil visum et repertum.

Terancam Hukuman hingga 9 Tahun Penjara

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Majalengka masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat para korban masih berusia anak dan membutuhkan perlindungan.

Kamis, 15 Oktober 2026

Pelayanan dan Kepedulian Berjalan Beriringan, Kapolres Majalengka Berbagi untuk Warga


Majalengka – Kepedulian terhadap masyarakat ditunjukkan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., saat memimpin kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) pagi di sejumlah titik keramaian wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis (15/10/2026). Di sela-sela kegiatan pelayanan tersebut, Kapolres bersama jajaran turut berbagi kebahagiaan dengan membagikan paket sembako kepada warga sekitar.

Dalam kegiatan itu, Kapolres Majalengka didampingi Wakapolres Majalengka serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka. Kehadiran jajaran kepolisian tidak hanya untuk membantu kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman kepada pengguna jalan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat.

Pembagian sembako tersebut menjadi wujud perhatian Polri terhadap warga sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Melalui aksi sederhana ini, diharapkan tumbuh semangat kebersamaan, kepedulian, dan saling membantu dalam kehidupan bermasyarakat.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang bermanfaat serta membangun kedekatan dengan masyarakat.

Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi sendiri merupakan bagian dari pelayanan rutin untuk membantu aktivitas masyarakat, terutama ketika mobilitas warga meningkat. Dengan kehadiran personel di sejumlah titik keramaian, diharapkan arus lalu lintas dapat berlangsung lebih tertib dan masyarakat merasa aman saat menjalankan aktivitas.

Melalui kegiatan pelayanan yang disertai aksi sosial ini, Polres Majalengka terus berupaya menghadirkan sosok Polri yang humanis, peduli, dan dekat dengan masyarakat. Sinergi yang terbangun diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Melalui Salat Subuh Berjamaah, Polri dan Masyarakat Perkuat Semangat Kebersamaan


Majalengka – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan nilai-nilai spiritual, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melaksanakan salat Subuh berjamaah bersama masyarakat di Masjid Raudatul Jannah, Kompleks Puspa Indah, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (15/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Majalengka didampingi Wakapolres Majalengka, para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, serta Kapolsek Cigasong. Kehadiran jajaran kepolisian dalam kegiatan ibadah bersama ini menjadi salah satu bentuk upaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pendekatan religius dan humanis.

Salat Subuh berjamaah tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi momentum memperkuat persaudaraan, kebersamaan, serta komunikasi antara Polri dan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Majalengka berupaya menanamkan semangat kebersamaan dan mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan serta berperan aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, kedekatan yang dibangun melalui kegiatan keagamaan dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Polres Majalengka untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang memperkuat nilai-nilai kebersamaan.

Dengan terjalinnya hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta suasana kehidupan yang rukun, damai, dan harmonis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Timuran Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan


Uploaded Image

Surakarta – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan memperindah wilayah, Babinsa Timuran Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Danang M bersama Tim Saberling (Sapu Bersih Lingkungan), Linmas, dan warga Kelurahan Timuran melaksanakan kegiatan kerja bakti pembersihan lingkungan,bertempat di lingkungan Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kamis (15/10/2026).

Kehadiran Babinsa di tengah-tengah warga masyarakat dalam kegiatan kerja bakti tersebut merupakan wujud nyata Kemanunggalan TNI dengan rakyat, agar TNI selalu dekat dan dicintai rakyat.

Kegiatan kerja bakti ini difokuskan pada pembersihan sampah, rumput liar, dan saluran air di lingkungan permukiman warga. Selain untuk menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan indah, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah timbulnya bibit-bibit penyakit, terutama di musim penghujan.

Serma Danang M menyampaikan bahwa kerja bakti bersama ini merupakan salah satu metode pembinaan teritorial untuk memupuk kebersamaan dan gotong royong yang menjadi budaya bangsa.

"Dengan lingkungan yang bersih, warga akan merasa nyaman dan terhindar dari penyakit. Ini juga sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi antara Babinsa dengan warga binaan," ujarnya.

Melalui kegiatan gotong royong ini, diharapkan kesadaran warga untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan asri di wilayah Kelurahan Timuran.

Penulis : Arda 72