All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Memanusiakan Manusia Dipertanyakan:Dugaan Pemukulan Tahanan Anak Di Rutan Di Polda Babel.

Pangkalpinang, Sabtu, 14 Februari 2026 – Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan anak mencuat di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Bang...

Postingan Populer

Sabtu, 14 Februari 2026

156 Botol Miras Disita Tengah Malam, Satres Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Minuman Keras melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi sebagai upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan gangguan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu malam (07/02/2026).

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun petugas di lapangan.

Dalam pelaksanaan operasi, personel Unit 2 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung di wilayah Kecamatan Kedawung dan menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang disimpan serta diperjualbelikan tanpa kelengkapan perizinan.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek, antara lain jenis Guinness, Jinro, Bintang Redler, Anggur Orang Tua, Anggur Putih, Anggur Merah, Kawa-kawa, Mix Max, Api, Bintang, Iceland, Ani, dan Atlas dengan total keseluruhan sebanyak 156 botol.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung berinisial I (lk), warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, guna proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M. menjelaskan bahwa operasi minuman keras merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan permasalahan sosial di tengah masyarakat.

Menurut AKP Shindi Al-Afghany, peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan pemilik diberikan pembinaan serta proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.

AKP M. Aris Hermanto juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 untuk menyampaikan informasi secara cepat dan bertanggung jawab, sebagai bentuk sinergi bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Cirebon.

((Paul))

Ops Miras Tengah Malam, Satres Narkoba Sita 127 Botol dari Tiga Titik di Kota Cirebon

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar Operasi Minuman Keras melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi sebagai langkah penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan masalah sosial di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Rabu malam (11/02/2026).

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel gabungan Unit 1 dan Unit 2 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang bergerak menyisir sejumlah lokasi rawan penjualan miras tanpa izin.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas menyasar warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berdasarkan hasil pemetaan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, petugas mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak enam botol besar dari sebuah warung milik J.N., warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.

Pada lokasi kedua, petugas kembali menemukan minuman keras jenis tuak sebanyak 13 botol ukuran sedang dan tujuh botol ukuran besar dari warung milik R.R., warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Sementara itu, di lokasi ketiga, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis ciu sebanyak 101 botol dari warung milik R.N., warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang disimpan untuk diperjualbelikan.

Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dalam kegiatan Ops Miras tersebut mencapai 127 botol dari berbagai jenis, yang selanjutnya dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa operasi minuman keras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan sosial di tengah masyarakat.

Menurut AKP Shindi Al-Afghany, minuman keras tanpa izin memiliki dampak serius terhadap keamanan lingkungan dan keselamatan warga, sehingga penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal serta mengajak warga untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
AKP M. Aris Hermanto juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 sebagai sarana pelaporan cepat dan bertanggung jawab, guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Cirebon.

((Paul))

Ops Miras Senja Hari, Satres Narkoba Amankan Belasan Botol dari Suranenggala

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan Operasi Minuman Keras melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi sebagai langkah penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan gangguan ketertiban masyarakat, Jumat sore (16/01/2026).

Kegiatan Ops Miras tersebut dilaksanakan sekitar pukul 18.30 WIB hingga selesai dengan menyasar wilayah hukum Polres Cirebon Kota berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin.

Operasi dilaksanakan oleh personel Unit 2 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang bergerak secara selektif untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung di wilayah Kecamatan Suranenggala dan menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Ao sebanyak delapan botol dan minuman keras jenis Bir Anker sebanyak tujuh botol dari pemilik berinisial T, warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dalam kegiatan Ops Miras tersebut berjumlah 15 botol dari berbagai jenis dan merek, yang selanjutnya dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa operasi minuman keras merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan sosial dan tindak kriminalitas.

Menurut AKP Shindi Al-Afghany, minuman keras tanpa izin memiliki dampak serius terhadap keamanan lingkungan dan keselamatan masyarakat, sehingga penindakan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan pemilik diberikan pembinaan serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta mengajak warga untuk berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungannya.

((Paul))

Puluhan Botol Ciu Diamankan di Brigjendarsono, Satres Narkoba Intensifkan Ops Miras

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan Operasi Minuman Keras melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi sebagai langkah penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial serta gangguan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Cirebon, Kamis sore (15/01/2026).

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai dengan menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun petugas.

Operasi Ops Miras ini dilaksanakan oleh personel Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang bergerak melakukan pemeriksaan secara selektif di wilayah Kecamatan Kesambi.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung di pinggir Jalan Brigjendarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu sebanyak 35 botol yang disimpan untuk diperjualbelikan.

Pemilik warung berinisial R (lk), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, turut dilakukan pendataan untuk kepentingan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dalam kegiatan Ops Miras tersebut berjumlah 35 botol dan selanjutnya dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses administrasi serta penegakan hukum lanjutan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa operasi minuman keras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan permasalahan sosial di masyarakat.

Menurut AKP Shindi Al-Afghany, peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada keamanan lingkungan, sehingga Satres Narkoba akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan berkesinambungan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.

((Paul))

Jumat, 13 Februari 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Sidak Dua Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman



CIREBON,  Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) harga dan ketersediaan bahan pokok di dua pasar tradisional, yakni Pasar Sumber dan Pasar Pasalaran, Kabupaten Cirebon. Jumat (13/2/2026).

Kegiatan dihadiri Bupati Cirebon Imron, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, unsur TNI, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, jajaran pejabat utama Polresta Cirebon, para Kapolsek, kepala pasar, serta awak media.

Rombongan pertama menyambangi Pasar Sumber di Jalan R. Dewi Sartika, Kecamatan Sumber. Kapolresta Cirebon bersama Forkopimda menyusuri lorong-lorong pasar, menyapa pedagang sekaligus menanyakan harga dan ketersediaan barang secara langsung.

Di lapak beras, Kapolresta tampak mengambil sampel beras dari dalam karung untuk memastikan kualitasnya. Ia juga berdiskusi mengenai perbedaan harga beras premium dan medium, serta kestabilan distribusinya menjelang Ramadan.

Berdasarkan hasil pengecekan di Pasar Sumber, harga beras premium berada di kisaran Rp15.000–Rp15.500 per kilogram dan beras medium Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, keduanya terpantau stabil. Harga gula pasir berada di kisaran Rp17.500–Rp18.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp19.000–Rp19.500 per liter, serta daging sapi Rp130.000–Rp140.000 per kilogram.

Namun demikian, terdapat sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga. Cabai rawit merah menjadi yang tertinggi dengan harga Rp98.000–Rp100.000 per kilogram. Telur ayam negeri naik menjadi Rp30.500–Rp31.000 per kilogram. Bawang putih dan bawang kating juga tercatat mengalami kenaikan, begitu pula kentang yang mencapai Rp16.000 per kilogram.

Sementara itu, daging ayam ras justru mengalami penurunan harga menjadi Rp38.000–Rp39.000 per kilogram.

Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa kenaikan harga menjelang Ramadan merupakan pola tahunan yang kerap terjadi akibat meningkatnya permintaan masyarakat. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa lonjakan tersebut masih dalam batas wajar.

"Kami turun langsung untuk memastikan stok tersedia dan harga masih terkendali. Kami juga memonitor dari hulu ke hilir, mulai dari supplier, petani, peternak hingga pedagang. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani kenaikan yang terlalu tinggi," ujar Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H.,.

Ia menegaskan, Polresta Cirebon bersama Forkopimda akan terus melakukan pemantauan secara berkala selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

Setelah dari Pasar Sumber, rombongan melanjutkan pengecekan ke Pasar Pasalaran di Kecamatan Weru. Di lokasi ini, harga bahan pokok secara umum juga terpantau relatif stabil.

Beras premium dijual seharga Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp90.000 per kilogram, daging sapi Rp140.000 per kilogram, serta telur ayam negeri Rp31.000 per kilogram. Beberapa komoditas seperti kol mengalami kenaikan sekitar Rp1.000, sedangkan mayoritas bahan pokok lainnya masih dalam kondisi tetap.

Kapolresta Cirebon juga berdialog dengan pedagang sayur mayur dan komoditas lainnya untuk memastikan tidak ada kendala distribusi yang berpotensi mengganggu stabilitas harga.

Selain memantau harga di tingkat pasar, Polresta Cirebon melalui Satreskrim turut melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi guna mengantisipasi praktik penimbunan dan permainan harga oleh oknum tertentu.

"Kami sudah menyiapkan langkah antisipasi. Jika ditemukan adanya penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak menaikkan harga secara berlebihan di luar kewajaran.

"Kami harapkan para pedagang tetap menjaga stabilitas harga dan menyesuaikan dengan harga dari supplier. Jangan sampai ada kenaikan yang tidak rasional," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Cirebon juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan tetap berbelanja sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan penimbunan atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Hotline 110.

Kegiatan sidak berjalan dengan tertib, aman dan kondusif. Monitoring serupa akan terus dilakukan di sejumlah pasar lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon guna memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman serta harga terkendali sepanjang Ramadan 1447 H hingga Idulfitri.
(Koko Ochim)