Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan Operasi Minuman Keras melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi sebagai langkah penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial serta gangguan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Cirebon, Kamis sore (15/01/2026).
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai dengan menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun petugas.
Operasi Ops Miras ini dilaksanakan oleh personel Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang bergerak melakukan pemeriksaan secara selektif di wilayah Kecamatan Kesambi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung di pinggir Jalan Brigjendarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu sebanyak 35 botol yang disimpan untuk diperjualbelikan.
Pemilik warung berinisial R (lk), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, turut dilakukan pendataan untuk kepentingan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dalam kegiatan Ops Miras tersebut berjumlah 35 botol dan selanjutnya dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses administrasi serta penegakan hukum lanjutan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa operasi minuman keras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan permasalahan sosial di masyarakat.
Menurut AKP Shindi Al-Afghany, peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada keamanan lingkungan, sehingga Satres Narkoba akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan berkesinambungan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.
((Paul))






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun