All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Jejak Dugaan Penggelembungan Kadar Pasir Timah: Nama MADOK Muncul, Pengawasan Dipertanyakan.

BELITUNG TIMUR — Dugaan ketidakwajaran dalam proses pengujian kadar pasir timah di lingkungan pergudangan GBT milik PT Timah di ...

Postingan Populer

Jumat, 16 Oktober 2026

Sambut Musim Hujan, Kapolres Majalengka Bersama Warga Cigasong Gotong Royong Gelar Aksi 'GEBER'


Majalengka — Mencegah potensi penumpukan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan jelang musim penghujan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar aksi Gerakan Bersih-Bersih (GEBER) secara gotong royong di Blok Karyalaksana, Desa Batujaya, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan aksi peduli lingkungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., serta Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka.

Sinergi lintas sektor tersebut diikuti sedikitnya 100 peserta gabungan yang terdiri dari jajaran kepolisian, instansi pemerintahan, TNI, hingga warga masyarakat setempat.

Turut hadir dalam aksi gotong royong tersebut Camat Cigasong Oo Taopik, S.K.M., M.M., Kapolsek Cigasong AKP Sarjiyo, S.E., M.H., CPHR., Babinsa Desa Batujaya Serma Andik mewakili Danramil 1701/Majalengka, Kasi Trantibum Kecamatan Cigasong Ronny Asmara Gapuraaji, S.T., Kasi Kesra Kecamatan Cigasong Sri Nurahmi, S.Kep., M.K.M., Pj. Kepala Desa Batujaya Didi Sukardi, S.E., Tim Saber Cigasong, perangkat desa, serta para tokoh masyarakat dan pemuda Desa Batujaya.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa kegiatan "GEBER" ini merupakan wujud komitmen serta kepedulian bersama antara Polri, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam memelihara kebersihan serta keasrian lingkungan.

"Aksi Gerakan Bersih-Bersih (GEBER) ini kita laksanakan secara serentak dan bergotong royong di Blok Karyalaksana. Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan asri, aksi ini juga bertujuan mencegah penyumbatan saluran air serta mengantisipasi potensi timbulnya penyakit di musim hujan," ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (16/10/2026).

Dalam aksi sosial tersebut, tim gabungan bersama masyarakat membersihkan tumpukan sampah plastik, rumput liar, serta mengangkat kotoran yang mengendap di sepanjang saluran air dan fasilitas umum pemukiman warga.

Selain membersihkan area pemukiman, momentum ini dijadikan wadah mempererat kebersamaan dan menggalakkan kembali budaya gotong royong di tengah masyarakat pedesaan.

Camat Cigasong Oo Taopik beserta Pj. Kepala Desa Batujaya Didi Sukardi mengapresiasi tinggi kehadiran dan kepemimpinan Kapolres Majalengka yang turun langsung menggerakkan aksi kebersihan di wilayahnya.

"Kami berharap Gerakan Bersih-Bersih ini tidak berhenti sampai di sini, namun dapat memicu kesadaran masyarakat secara berkelanjutan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan rajin menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing," pungkas AKBP M Aldy Sulaiman.

Jaga Kebugaran dan Semangat Pengabdian, Personel Polres Majalengka Gelar Olahraga Pagi

MAJALENGKA – Dalam upaya menjaga kebugaran fisik dan meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas, personel Polres Majalengka Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan olahraga pagi dengan berlari mengitari area Mako Polres Majalengka, Jumat (16 Oktober 2026).

Kegiatan olahraga pagi ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat dan bugar, sehingga personel dapat menjalankan tugas kepolisian secara optimal. Aktivitas fisik secara rutin juga menjadi bagian penting dalam membangun kedisiplinan serta menjaga stamina di tengah berbagai tuntutan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Paurmin SDM Ipda Ade Iwan Ridwan, S.Sy., menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani sebagai salah satu penunjang kesiapan personel dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Dengan berlari bersama mengitari lingkungan mako, personel diharapkan dapat menjaga daya tahan tubuh sekaligus memperkuat kebersamaan dan kekompakan antaranggota. Kondisi fisik yang prima menjadi salah satu modal penting untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Polres Majalengka terus mendorong personel untuk menerapkan pola hidup sehat serta meluangkan waktu untuk berolahraga secara teratur. Dengan tubuh yang sehat dan semangat yang terjaga, diharapkan setiap anggota mampu menjalankan tugas secara profesional, responsif, dan penuh tanggung jawab.

#PolisiBersamaMasyarakat #PolresMajalengka #OlahragaPagi #PersonelSehat

Perkuat Kesiapsiagaan dan Pelayanan Prima, Polres Majalengka Tekankan Profesionalisme Anggota dalam Apel Pagi

MAJALENGKA – Polres Majalengka Polda Jawa Barat melaksanakan apel pagi di Lapangan Apel Mako Polres Majalengka, Jumat (16 Oktober 2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai situasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam apel pagi tersebut, amanat yang disampaikan menekankan pentingnya kesiapan setiap anggota dalam menjalankan tugas, baik dalam situasi rutin maupun ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan respons cepat. Seluruh personel diharapkan senantiasa menjaga kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas kepolisian.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Paurmin SDM Ipda Ade Iwan Ridwan, S.Sy., menekankan bahwa kesiapsiagaan anggota merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain kesiapan personel, pelayanan prima juga menjadi perhatian utama. Setiap anggota diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan humanis dengan tetap berpedoman pada aturan serta prosedur yang berlaku.

Apel pagi juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas, sehingga setiap personel dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal sesuai dengan fungsi masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan dan kualitas sumber daya manusia guna mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan dipercaya masyarakat.

Dengan semangat disiplin dan pengabdian, Polres Majalengka mengajak seluruh personel untuk senantiasa memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

#PolisiBersamaMasyarakat #PolresMajalengka #ApelPagi #PelayananPrima

Polres Majalengka Bongkar Dua Kasus Kejahatan, Curanmor Kios Semangka dan Penadahan HP Terungkap

MAJALENGKA – Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap dua kasus tindak pidana yang berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan di kios semangka Kecamatan Rajagaluh serta dugaan penadahan dua unit telepon seluler (HP) di Kecamatan Kadipaten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pencurian Kios Semangka, Motor dan HP Raib

Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Korban, Aban Badrujaman (22), baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun, ponsel miliknya sudah hilang. Setelah memeriksa kondisi kios, korban juga mendapati sepeda motor Yamaha bernomor polisi E 6277 AY yang sebelumnya disimpan di dalam kios telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu rolling door yang dalam keadaan terbuka. Mereka kemudian mengambil ponsel yang tergeletak di tempat tidur dan sepeda motor milik korban.

"Polisi selanjutnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan DS yang berasal dari wilayah Cirebon," ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Kamis (15/10/2026)

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya Yamaha milik korban, ponsel, sepeda motor Honda PCX, dua kunci khusus, sebilah golok, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," teganya.

Pria di Kadipaten Diamankan Terkait Dua HP
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan penadahan dua unit HP milik Hilda Aprilia Dwi Ananda. Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kadipaten pada 13 Oktober 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan kedua perangkat hingga mengarah kepada seorang pria berinisial R (32), warga setempat.
"Dua HP yang ditemukan dalam penguasaannya masing-masing berupa iPhone 15 warna pink dan Tecno Spark 30C warna hitam," katanya

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelaku mengaku menemukan HP Tecno Spark 30C di lahan sawah kosong pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama.

Keberadaan kedua perangkat tersebut kemudian ditelusuri setelah terpantau aktivitas digital pada HP milik korban pada 13 Oktober 2026. Petugas selanjutnya mengamankan R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita kedua HP tersebut beserta kotak perangkat sebagai barang bukti. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan.

Pengungkapan dua perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya

Berkedok Mengajar Ngaji, Pria di Majalengka Diduga Cabuli 4 Anak, Terancam 9 Tahun Penjara

MAJALENGKA – Seorang pria berinisial IM (35), yang mengaku berprofesi sebagai guru ngaji gadungan di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang menjadi murid mengajinya. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, kasus ini terjadi di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji. Penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026 setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat korban berusia 12 hingga 16 tahun. Mereka diduga mengalami tindakan pencabulan saat mengikuti kegiatan belajar mengaji dan praktik gerakan salat di musala tersebut.

Diduga Manfaatkan Praktik Gerakan Salat

Menurut keterangan saksi yang tercantum dalam hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan praktik gerakan salat, khususnya saat posisi sujud, untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.

Polisi menyebut, ketika korban berada dalam posisi sujud, tersangka diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Salah seorang korban juga mengaku pernah dicium oleh tersangka di bagian pipi dan bibir.

"Dugaan perbuatan itu disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya," ujar AKBP M Aldy, Kamis (15/10/2026)

Korban Ketakutan hingga Enggan Mengaji

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para korban merasa ketakutan dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut. Mereka kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.

Salah seorang orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan IM, warga Kecamatan Sukahaji, yang dalam kesehariannya diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus guru ngaji.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak korban, serta satu lembar hasil visum et repertum.

Terancam Hukuman hingga 9 Tahun Penjara

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Majalengka masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat para korban masih berusia anak dan membutuhkan perlindungan.