All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Piket Koramil 04/Jebres Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Serma Taufik Mukhlis melaksanakan Patroli malam bersama anggota Linmas di wil...

Postingan Populer

Kamis, 22 Oktober 2026

Siapkan Generasi Emas 2045, Babinsa Jebres Tempa Pelatihan Disiplin dan Karakter Siswa SMPN 16


Uploaded Image

Surakarta – Dalam rangka meningkatkan karakter dan disiplin siswa menuju Indonesia Emas Tahun 2045, Babinsa Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Serma Taufik Mukhlis dan Sertu Winarno memberikan materi penguatan karakter dan disiplin melalui kegiatan Peraturan Baris Berbaris [PBB] kepada siswa SMPN 16 Kota Surakarta.

Kegiatan dilaksanakan di halaman depan Gedung SMPN 16 Surakarta, Jl. Kolonel Sutarto No. 188, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Kamis (22/10/2026)pukul 07.15 WIB s.d selesai.

Pada kesempatan tersebut, Babinsa Jebres memberikan materi Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan penguatan karakter serta disiplin melalui latihan PBB. 

Di sela-sela kegiatan, Babinsa juga memberikan pengetahuan tentang cinta Tanah Air dan Bangsa serta menyisipkan Wawasan Kebangsaan.

"Selain itu, kami juga mengingatkan kepada para siswa akan tugas dan kewajiban selaku seorang pelajar dalam proses belajar mengajar, agar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh situasi dan kondisi dari luar."tegas Serma Taufik.

Dirinya juga mengajak para siswa untuk bijak dalam berbuat, bertindak, dan bermedia sosial, serta menjauhi pinjaman online, judi online, dan kecanduan game online, karena akan berdampak pada kehidupan mereka di masa depan.

Penulis : Arda 72

Rekrutmen Gratis, Danramil 04/Jebres Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Murid SMKN 08/Surakarta


Uploaded Image

Surakarta – Upaya menjaring pemuda terbaik untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Danramil 04/Jebres Kapten Cba Sugiyono, S.Sos menggelar sosialisasi dan kampanye penerimaan calon Bintara PK dan Tamtama PK TNI AD Gelombang I Tahun 2027, Kegiatan ini berlangsung di SMKN 08 Surakarta Jl. Sangihe Kelurahan Kepatihan Wetan Kec Jebres Kota Surakarta. Rabu ( 21/10/2026).

Sosialisasi ini oleh Danramil 04/Jebres yang memberikan penjelasan kepada siswa mengenai peluang bagi para pemuda lulusan SMA/SMK sederajat untuk bergabung dengan TNI AD.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki anak muda yang baru tamat sekolah. Kami ingin menjaring potensi terbaik dari wilayah ini agar semakin banyak putra daerah yang bisa mengabdi untuk negara,” ujar Danramil

Dalam kesempatan ini, Danramil 04/Jebres memberikan penjelasan mendetail mengenai tahapan seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

“Seleksi masuk TNI AD bukan hanya soal akademik, tetapi juga kesiapan fisik, mental, serta kedisiplinan. Oleh karena itu, para calon harus mempersiapkan diri sebaik mungkin,” ungkapnya.

Selain menjelaskan persyaratan dan tahapan seleksi, ia juga meluruskan informasi yang keliru terkait biaya pendaftaran.

“Masuk TNI itu gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada oknum yang meminta uang, itu adalah penipuan. Jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib,“ tegasnya.

Bapak Eko Joko pihak sekolah SMKN 08 mengungkapkan, apresiasinya terhadap Danramil 04/Jebres yang telah memberikan pemahaman mengenai peluang masuk TNI AD.

“Kami sangat berterimakasih atas sosialisasi ini, dengan adanya informasi yang jelas anak-anak kami bisa lebih siap dalam menghadapi seleksi. Semoga ke depan semakin banyak anak muda dari SMKN 08 yang bisa menjadi prajurit TNI AD,” tandasnya.

Penulis : Arda 72

Tingkatkan Kondusifitas Dan Keamanan  Wilayah Binaan Babinsa Kelurahan Timuran Patroli Bersama Linmas



Uploaded Image

Surakarta , Rabu ( 21/10/2026) pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai, Babinsa Kelurahan Timuran Koramil 02/Banjarsari Kodim Surakarta Serma Danang M melaksanakan giat patroli malam  bersama Linmas  di wilayah Kel Timuran Kec.Banjarsari.

Serma Danang menegaskan kegiatan patroli ini dilaksanakan guna meminimalisir tindak kejahatan dari gangguan kamtibmas di lingkungan keramaian warga masyarakat dengan mengecek obyek vital dan tempat -tempat rawan terhadap gangguan kamtibmas.

"Patroli ini juga bertujuan untuk monitoring aktifitas warga masyarakat   serta untuk memberikan rasa aman nyaman dan terciptanya wilayah lingkungan yang kondusif dari gangguan kamtibmas."pungkas Serma Danang.

Penulis : Arda 72

Kawal Gizi Generasi Bangsa, Babinsa Purwosari Dampingi Penyaluran MBG Untuk Balita dan Ibu Hamil


Uploaded Image

Surakarta – Babinsa Kelurahan Purwosari Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Sertu Catur Handoko melaksanakan pendampingan pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk balita dan ibu hamil, bertempat di Balai Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Kamis (22/10/2026)

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya balita dan ibu hamil, serta mendukung pembangunan generasi muda yang lebih sehat dan cerdas.

Melalui kegiatan ini, Babinsa berperan aktif dalam memastikan distribusi MBG berjalan lancar dan aman.

"Kami juga membantu menjaga kualitas makanan dan memastikan bahwa semua porsi makanan bergizi diterima oleh yang berhak," ujar Sertu Catur Handoko.

Dengan dukungan Babinsa, program ini diharapkan dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Program MBG ini sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak dan ibu hamil agar menjadi generasi yang sehat, kuat, dan cerdas di masa depan.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia Tak hadir di Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Penggugat Kecewa!

TEGAL - Proses mediasi kedua dalam perkara gugatan kemitraan antara CV New Kuda Mas dan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) di Pengadilan Negeri Kelas I Tegal, Rabu (21/10), menuai kekecewaan dari pihak Penggugat. Pasalnya, prinsipal PT AFI disebut tidak hadir sehingga proses mediasi dinilai tidak berjalan maksimal.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas dari Klinik Hukum Naya Amin Zaini (NAZ) Law Firm menilai, ketidakhadiran prinsipal perusahaan tersebut menjadi persoalan serius, dalam upaya mencari penyelesaian sengketa kemitraan senilai Rp15,84 miliar. Bagi pihak Penggugat, mediasi semestinya menjadi ruang dialog yang sungguh-sungguh, bukan sekadar tahapan formal dalam proses peradilan.

Tim kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H. dan Haji Fathoni Manshur, S.H., menyayangkan ketidakhadiran prinsipal PT AFI dalam agenda mediasi tersebut.

Naya menegaskan, pihaknya kecewa, karena ketidakhadiran pihak prinsipal tergugat membuat upaya membangun komunikasi langsung dan mencari titik temu menjadi tidak optimal.

“Kami menyayangkan dan kecewa karena prinsipal PT AFI tidak hadir dalam mediasi kedua. Padahal, mediasi merupakan kesempatan penting bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara langsung, terbuka dan beritikad baik. Ketidakhadiran prinsipal membuat proses mediasi tidak maksimal, sementara hak dan kepastian usaha klien kami masih menunggu penyelesaian,” tegas Naya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengandalkan kehadiran kuasa hukum. Kehadiran prinsipal, sesuai ketentuan dan pengecualian yang berlaku penting, agar pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dapat terlibat secara nyata dalam pembahasan penyelesaian.

Akan Klarifikasi kepada Hakim Mediator

Selain mempersoalkan ketidakhadiran prinsipal PT AFI, tim kuasa hukum CV New Kuda Mas juga berencana meminta klarifikasi kepada hakim mediator, mengenai informasi yang mereka terima terkait penyampaian pemberitahuan agenda mediasi kepada para pihak.

Naya menyatakan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa pemanggilan dan pemberitahuan proses mediasi telah dilakukan secara patut, seimbang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada hakim mediator, mengenai informasi yang kami terima, yang mengindikasikan bahwa pemberitahuan hanya disampaikan kepada salah satu pihak. Kami ingin memastikan duduk persoalannya secara utuh, karena proses mediasi harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.

Naya juga mengingatkan, bahwa pelaksanaan mediasi di pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Karena itu, setiap tahapan harus dijalankan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip iktikad baik.

Meski demikian, dugaan ketidakseimbangan pemberitahuan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada hakim mediator, agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.

Naya kembali menegaskan, mediasi merupakan tahapan penting dalam perkara perdata yang harus dijalankan dengan iktikad baik sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran pihak dalam mediasi, memiliki konsekuensi hukum tertentu, tetapi penilaiannya harus didasarkan pada alasan ketidakhadiran, status pemanggilan serta ketentuan yang relevan.

Ia juga menyoroti Pasal 130 HIR, yang mengatur upaya perdamaian dalam perkara perdata. Namun, konsekuensi hukum atas ketidakhadiran dalam mediasi harus merujuk secara tepat pada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, bukan semata-mata disimpulkan sebagai alasan otomatis, yang membuat putusan batal demi hukum.

Bagi pihak penggugat, kepatuhan terhadap prosedur mediasi merupakan bagian dari upaya, memastikan proses peradilan berlangsung adil dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak.

“Jangan sampai mediasi hanya menjadi formalitas administratif. Ketika sengketa menyangkut keberlangsungan usaha UKM, setiap kesempatan untuk menyelesaikan persoalan harus dimanfaatkan dengan serius dan bertanggung jawab,” tandas Naya.

UKM Pengelola Limbah, Menghidupi Sektor Riil

Di balik gugatan tersebut, CV New Kuda Mas merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam pengelolaan limbah non-B3 atau sampah, yang tidak tergolong bahan berbahaya dan beracun. Kegiatan usaha ini juga melibatkan tenaga kerja di sektor riil.

Pihak penggugat mempersoalkan pemutusan kerja sama kemitraan oleh PT AFI, yang menurut mereka berdampak terhadap kepastian dan keberlanjutan usaha. Mereka menilai persoalan ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai konflik kontraktual antara dua badan usaha, tetapi juga perlu dilihat dari sisi perlindungan terhadap pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

CV New Kuda Mas sebelumnya menjalin kesepakatan kemitraan dengan PT AFI pada 13 Februari 2024. Kesepakatan tersebut, menurut pihak penggugat, telah disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Bagi CV New Kuda Mas, status sebagai mitra yang ditunjuk melalui proses kemitraan tersebut, menjadi dasar untuk memperjuangkan hak dan kepastian usaha melalui jalur hukum.

Prinsipal CV New Kuda Mas: Kami Tetap Berjuang

Kekecewaan serupa disampaikan Siti, prinsipal CV New Kuda Mas. Ia menyayangkan ketidakhadiran prinsipal PT AFI dalam mediasi kedua, tetapi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menghentikan upaya memperjuangkan hak-haknya.

“Kami kecewa prinsipal PT Adonia tidak hadir. Tapi kami tetap terus berjuang menuntut hak-hak kami sebagai mitra yang ditunjuk pemerintah,” ungkap Siti, didampingi tim kuasa hukumnya.

Pernyataan tersebut menegaskan, bahwa pihak penggugat masih mengharapkan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hubungan kemitraan yang disengketakan. Mereka berharap proses di Pengadilan Negeri Tegal dapat berjalan sesuai hukum dan menghasilkan penyelesaian yang adil.

Bagi UMKM, pemutusan hubungan kemitraan dapat membawa konsekuensi terhadap kegiatan operasional, tenaga kerja serta keberlanjutan usaha. Karena itu, penyelesaian sengketa perlu mengedepankan keterbukaan, iktikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.

Sebab, ketika kemitraan yang dipersoalkan melibatkan UMKM pengelola limbah dan tenaga kerja sektor riil, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kontrak miliaran rupiah, melainkan juga kepastian usaha dan kepercayaan terhadap sistem perlindungan kemitraan di Indonesia.


Harun