Kuasai Obat Keras Ifarsyl, Pemuda Asal Bitung Barat Dua ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 01/Laweyan Laksanakan Patroli Malam

Surakarta, Senin 12/10/2026 pukul 21.00 WIB, Piket Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serka Hidayat Kurniawan melaksanakan Patroli...

Postingan Populer

Senin, 27 Mei 2024

Kuasai Obat Keras Ifarsyl, Pemuda Asal Bitung Barat Dua ini Ditangkap Polisi



MANADO, Humas Polda Sulut - Satuan Resnarkoba Polres Bitung mengamankan pemuda berinisial RA (19) yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin jenis Ifarsyl.

"Tersangka diamankan pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Kota Bitung," ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.

Polisi juga mengamankan barang bukti obat keras Ifarsyl sebanyak 1.000 butir.

Informasi peredaran obat keras ini berasal dari laporan masyarakat kepada Kepolisian.

"Menurut keterangan tersangka, obat tersebut dipesan melalui online 2 minggu sebelumnya dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman," lanjutnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

L.I

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun