Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan

Berita Terkini

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol Miras di Lemahwungkuk

Cirebon – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu (2/8/2025) sore. Operasi ...

Postingan Populer

Jumat, 01 Agustus 2025

Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Barbuk Senilai Rp 150 Juta Diamankan



Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Puluhan ribu butir obat keras jenis tramadol dan hexymer diamankan polisi. Dari kasus itu, dua pria ditetapkan sebagai tersangka yakni YS (33) dan AR (32). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan mengatakan, dari tersangka YS, diamanatkan bbarang bukti berupa 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL. 

"Sedangkan dari tersangka AR diamankan barang bukti berupa 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl, dan 9.528 butir hexymer," kata Wiwin, Jumat (1/8/2025). 

Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa telepon seluler kedua tersangka, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 895 ribu diduga hasil transaksi obat keras ilegal. 

Wiwin menjelaskan, awal terbongkarnya praktik ilegal itu dari laporan masyarakatnya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Minggu (27/7/2025), Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba membekuk tersangka YS di rumahnya di daerah Pandeglang.

Kepada polisi, YS menerangkan membeli obat keras itu dari tersangka AR yang berada di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim langsung melakukan pengembangan dengan bergerak ke rumah tersangka AR. Di hari yang sama, Tim berhasil meringkus tersangka AR. 

Wiwin menambahkan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan berkedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Dari pengungkapan itu, lanjut Wiwin, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang. 

"Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta," tambahnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. 

Wiwin menyampaikan, saat ini petugas masih memburu seorang tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Red/Tim

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun