KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon Imron meminta agar anak-anak yang terlibat kerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon tidak diberi stigma, melainkan dibimbing agar masa depannya tetap terselamatkan.
Imron menyampaikan hal itu saat mendampingi kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi ke Mapolresta Cirebon, Selasa (9/9/2025), untuk meninjau 13 anak yang kini berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, anak adalah amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang harus dijaga. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa mereka bukan penjahat yang harus dijauhi, tetapi generasi yang perlu dibimbing dan dilindungi.
“Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan anak,” kata Imron.
Ia menambahkan, anak-anak tersebut perlu mendapatkan pembinaan berupa pendampingan hukum, layanan psikologis, pendidikan, hingga keterampilan yang bermanfaat bagi masa depan mereka.
Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk bersinergi, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi sosial, maupun masyarakat, agar proses pembinaan berjalan optimal.
“Keberhasilan membina anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus bergandeng tangan,” ucapnya menambahkan.
Imron juga menekankan pentingnya nilai agama dan kearifan lokal dalam pembinaan. Ia percaya, penanaman iman dan moral akan membantu anak kembali ke jalan yang benar dan diterima masyarakat.
Ia mengingatkan para orang tua, agar menjadi benteng pertama bagi anak-anaknya dengan memberi perhatian, pengawasan, dan pendidikan penuh kasih sayang. Hal itu dinilai penting agar anak tidak terjerumus ke pergaulan salah.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan, kasus 13 anak yang terlibat kerusuhan di Kabupaten Cirebon menjadi pengingat, bahwa hak anak untuk menyampaikan pendapat harus disalurkan dengan cara baik dan damai.
Ia memastikan meski proses hukum tetap berjalan, pemerintah memberikan pendampingan, agar hak-hak anak tetap terpenuhi.
“Karena masih di bawah 18 tahun, pendekatan keadilan restoratif akan ditempuh,” kata Arifatul.
Arifatul menambahkan, kementeriannya terus berkoordinasi dengan kepolisian, KPAI, dan dinas PPPA di daerah untuk mendata anak-anak yang terlibat aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia.
Ia menyebut, mayoritas anak terlibat, karena tidak memahami tujuan aksi tersebut.
(Cephy)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun