Buserpolkrim.com
Dikatakanya alumni STIE IGI Jakarta, yakni Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., bahwa imbas dengan telah ditetapkanya Wawan Gunawan (Kuwu Depinitif) di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 tentang tindak pidana dugaan Korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, kini Pemerintah Desa tersebut, selain diduga dikendalikan Kumpul (Mantan Kuwu), juga Pemdes tersebut carut marut, hal itu dibuktikan dengan beredarnya sebuah rumor, bahwa pada tahun 2025 silam, didesa tersebut, selain hilang beras bantuan, juga hilang uang bantuan sosial yang kurang lebihnya sebesar 70.000.000 ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ), terus apa fungsi Linmas dan Perangkat Desa yang ada disitu, saya yakin, dalam hal ini pasti ada orang dalamnya, dengan demikian, selain mendesak APH untuk turun tangan serta mengungkap dan menangkap, siapa terduga pelakunya. Kalau ternyata terduga pelakunya adalah orang dalam yang digajih oleh rakyat (pejabat penyelenggara), maka yang bersangkutan selain bisa dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP, juga yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 91 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara
Diluar itu, Pemkab Cirebon pun harus sesegera mungkin memilih dan menunjuk Putra Daerah yang berintegritas serta sah secara hukum untuk memimpin Desa Tersebut. Menurut Uyun Saeful Yunus, bahwa Am Buono lah yang tepat untuk memimpin Desa tersebut, kenapa demikian, karena yang bersangkutan, selain orangnya berwibawa dan bermasyarakat sama siapapun, juga membangun dan berintegritas, itu pun kalau masyaraktnya menghendaki tutup Uyun Saeful Yunus dalam Mengahiri perbincangan dengan Am Buono, dan Am Buono pun menyatakan, siap, itu pun kalau Allah dan Masyarakatnya menghendaki
Rilis muhamad kozim
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
Pasal 5 ayat (2) UU Pers yang menjamin hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: media Buserpolkrim Terima kasih.
( Koko Ochim)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun