Empat Paket Sabu Dibawa di Jalur Pantura, Pria Asal Indramayu Diciduk Polisi

Berita Terkini

Diduga Korsleting Listrik, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Tangani Kebakaran Rumah Warga di Bangka Barat

Polsek Simpang Teritip, Polres Bangka Barat, menangani peristiwa kebakaran rumah milik warga yang terjadi di Dusun II, Desa Pangek, Kecamata...

Postingan Populer

Selasa, 13 Januari 2026

Empat Paket Sabu Dibawa di Jalur Pantura, Pria Asal Indramayu Diciduk Polisi

Cirebon Kota – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dengan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah rawan perlintasan jalur Pantura yang kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (12/01/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Cirebon–Indramayu, Dusun Penganjur, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.M., yang saat itu berada di lokasi dan diduga kuat menyimpan narkotika untuk kepentingan pribadi maupun peredaran.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening dan dibungkus plastik warna hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,40 gram, yang langsung diamankan sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa satu buah timbangan digital warna silver, satu buah alat bantu hisap sabu atau bong, satu buah kantung kresek warna hitam, satu unit telepon genggam merek iPhone warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka saat diamankan.

AKP Shindi Al Afghany menjelaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan intensif, pendalaman peran, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, karena narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, keamanan, serta masa depan generasi muda.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga setiap potensi gangguan kamtibmas, khususnya terkait narkotika, dapat segera dicegah sejak dini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, serta segera melapor melalui Call Center 110 atau saluran resmi kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, karena perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak.

(Paul) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun