Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, (11/01/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Pegajahan Mandalangan, setelah anggota Unit 2 Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga sekitar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi sebelum akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial P.P. di lokasi tersebut.
Dalam proses pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam bekas bungkus permen dengan berat bruto keseluruhan 8,89 gram, serta satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
AKP Shindi Al Afghaniy menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi, sehingga Polri dapat bergerak cepat untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan awal, pendalaman peran, serta pengembangan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, karena keterlibatan aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai narkoba.
Polres Cirebon Kota juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat, sehingga diperlukan sinergi antara kepolisian, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama menjaga Kota Cirebon dari bahaya narkoba.
((Paul))






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun