Polsek Kedawung Laksanakan Operasi Pekat dan Amankan Puluhan Botol Minuman Keras Tanpa Izin

Berita Terkini

Untuk Memastikan Kamtibmas Kondusif Piket Koramil 02/Banjarsari Bersama Linmas Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Piket Koramil 02/ Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Sertu Dadan bersama dengan Linmas melaksanakan kegiatan patroli malam menyisir...

Postingan Populer

Selasa, 24 Februari 2026

Polsek Kedawung Laksanakan Operasi Pekat dan Amankan Puluhan Botol Minuman Keras Tanpa Izin

Cirebon – Polsek Kedawung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, sebagai langkah tegas dalam menekan potensi gangguan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedawung bersama jajaran fungsi reskrim, intelkam, provost, dan unit patroli, dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki penjual berinisial S (57), pekerjaan swasta, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, yang kedapatan menjual minuman keras tradisional tanpa memiliki izin resmi.

Dari lokasi penjualan, petugas menyita barang bukti berupa 10 botol minuman jenis ciu dan 12 botol tuak yang disimpan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat, yang kemudian seluruhnya diamankan ke Mapolsek Kedawung guna proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan surat tanda penerimaan serta melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya, sekaligus mengingatkan mengenai konsekuensi hukum apabila tetap nekat menjual minuman keras tanpa izin.

Kapolsek Kedawung Ahmad Nasori, S.H., menjelaskan bahwa operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas, perkelahian, maupun gangguan ketertiban lainnya di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa konsumsi minuman keras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tindakan kekerasan, tawuran, maupun pelanggaran hukum lainnya, sehingga pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sehat.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal, sehingga aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah penindakan sebelum dampaknya meluas dan meresahkan warga sekitar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun penjualan minuman keras tanpa izin, serta mengingatkan para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus pada konsumsi miras yang dapat merusak kesehatan dan masa depan, sekaligus mengajak warga untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

((Red))

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun