MEDIA BUSERPOLKRIM.COM, PURBALINGGA 27/09/2026 - Dugaan permintaan uang dengan iming-iming pekerjaan mencuat di Kabupaten Purbalingga. Seorang warga berinisial S mengaku menyerahkan Rp40 juta pada 2023 setelah anaknya, lulusan S1 Akuntansi, dijanjikan pekerjaan di lingkungan Kecamatan Pengadegan. Namun, pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan hingga kini masih terdapat perbedaan keterangan mengenai aliran serta pengembalian uang.
Menurut S, persoalan bermula ketika dirinya mendapat tawaran pekerjaan untuk anaknya dari seorang kepala desa. S kemudian bersama anaknya dipertemukan dengan sejumlah pihak, termasuk A, AN, serta Kepala Desa Tumanggal berinisial M dan istrinya.
S mengaku kemudian memperoleh informasi bahwa anaknya dapat ditempatkan bekerja di Kecamatan Pengadegan. Untuk proses tersebut, ia diminta menyediakan uang Rp40 juta.
Karena keterbatasan ekonomi, S awalnya menyerahkan Rp10 juta. Sekitar satu pekan kemudian, ia kembali menyerahkan Rp30 juta sehingga total uang yang menurut pengakuannya telah dikeluarkan mencapai Rp40 juta.
"Beberapa tahun lalu saya ditawari lowongan kerja untuk anak saya. Setelah itu saya dan anak saya dipertemukan dengan beberapa pihak," ujar S.
Setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. S mengaku berulang kali meminta kepastian, tetapi alasan yang diterimanya berubah-ubah, termasuk menunggu tanda tangan pejabat.
"Setiap saya menagih, alasannya selalu berbelit-belit. Katanya tinggal menunggu tanda tangan bupati," tutur S.
Kecamatan Pengadegan Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen
S kemudian meminta bantuan Kecamatan Pengadegan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Sekretaris Camat Pengadegan berinisial T membenarkan bahwa S bersama suaminya pernah datang meminta bantuan penyelesaian.
T menyatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak terdapat proses rekrutmen pegawai di kecamatan seperti yang dijanjikan kepada S. Menurut dia, seluruh posisi yang ada telah terisi.
"Setahu saya, tidak ada rekrutmen pegawai di kecamatan dan semua posisi sudah terisi," kata T.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tawaran pekerjaan yang disampaikan kepada S. Namun, ketiadaan rekrutmen di kecamatan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dasar penawaran, komunikasi, bukti pembayaran, serta tujuan penggunaan uang masih perlu diperiksa.
AN Akui Pernah Menawarkan Pekerjaan Rp40 Juta
Saat dikonfirmasi, AN mengakui pernah menawarkan pekerjaan dengan nilai Rp40 juta. AN menyebut dirinya hanya berperan sebagai penghubung dan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas arahan A.
AN juga memberikan keterangan mengenai aliran uang. Ia menyebut uang Rp40 juta diambil dari rumah M, kemudian Rp35 juta diserahkan kepada A. AN menyatakan terdapat kuitansi terkait penyerahan tersebut.
"Saya hanya menjembatani. Uang Rp40 juta saya ambil di rumah Kades M, lalu Rp35 juta saya serahkan ke A. Ada kuitansinya," ujar AN.
Keterangan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui kuitansi, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak yang disebut. Termasuk klaim AN yang mengaitkan uang tersebut dengan kebutuhan dana menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
M Berikan Keterangan Berbeda soal Uang
Kepala Desa Tumanggal, M, memberikan versi berbeda. M membenarkan pernah menerima uang awal sebesar Rp10 juta. Namun, menurut M, uang tersebut kemudian diserahkan kepada AN.
M juga membantah mengetahui penyerahan sisa Rp30 juta secara keseluruhan. Ia menyatakan sempat menyarankan agar uang tidak disetorkan sebelum terdapat kepastian mengenai pekerjaan.
"Uang Rp10 juta setoran awal memang saya terima dan saya serahkan kepada AN. Untuk sisa Rp30 juta, saya menyarankan agar tidak disetor dulu sebelum ada kepastian kerja," jelas M.
Menurut M, sisa uang kemudian diambil AN langsung dari rumah S tanpa sepengetahuannya. Keterangan ini berbeda dengan versi AN yang menyebut uang Rp40 juta diambil di rumah M dan kemudian sebagian diserahkan kepada A.
Perbedaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi melalui bukti pembayaran, kuitansi, percakapan, saksi pertemuan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.
Pengembalian Uang Juga Dipersoalkan
Setelah pekerjaan tidak terealisasi, S meminta uangnya dikembalikan. M mengaku sempat memberikan Rp5 juta kepada S sebagai bentuk empati. Dalam pertemuan mediasi di rumah AS, M kembali menyerahkan Rp15 juta.
AS membenarkan adanya pertemuan yang dihadiri dirinya, S, M, dan AN. Menurut AS, dalam pertemuan tersebut M menyerahkan Rp15 juta setelah sebelumnya terdapat pengembalian Rp5 juta.
Namun, keterangan mengenai jumlah uang yang telah dikembalikan masih berbeda. S menyebut dari Rp40 juta yang diberikan, baru sekitar Rp25 juta yang kembali sehingga masih terdapat kekurangan Rp15 juta.
Sementara itu, keterangan mengenai pengembalian Rp5 juta dan Rp15 juta menghasilkan total Rp20 juta dari M. Di sisi lain, terdapat keterangan bahwa sisa Rp15 juta berkaitan dengan AN. Perbedaan nominal tersebut perlu diperjelas melalui bukti transaksi dan kesepakatan para pihak.
Penagihan Disebut Menimbulkan Pengeluaran Tambahan
Dalam upaya menyelesaikan persoalan, M mengaku meminta bantuan seorang pria berinisial B untuk menagih tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Menurut S, proses tersebut justru menimbulkan pengeluaran tambahan. S mengaku kembali dimintai uang dengan alasan biaya transportasi dan jasa penagihan. Total yang disebut telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp2,7 juta.
S juga menyebut kemudian muncul permintaan tambahan Rp2 juta melalui M. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari B dan M mengenai dasar permintaan, jumlah uang yang diterima, serta penggunaannya.
Mediasi Digelar dan Kesepakatan Dibuat
Pada 30 September 2025, pertemuan mediasi digelar di rumah AS. Para pihak disebut membahas pengembalian uang dan membuat kesepakatan tertulis.
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah uang yang telah dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab atas sisa uang tersebut.
Persoalan utama kini tidak hanya berkaitan dengan uang Rp40 juta. Sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari pihak pertama yang menawarkan pekerjaan, posisi yang dijanjikan, dasar penetapan nilai Rp40 juta, penerima uang, hingga aliran dana setelah uang diserahkan.
Mekanisme Pekerjaan di Lingkungan Pemerintahan Perlu Diperjelas
Jika pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan posisi dalam pemerintahan, perlu dijelaskan jenis pekerjaan dan mekanisme rekrutmennya. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah pernah terdapat formasi atau proses penerimaan resmi sesuai kewenangan instansi terkait.
Dalam konteks pengangkatan perangkat desa, mekanisme resmi melibatkan tahapan seleksi dan konsultasi dengan camat sebelum penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, klaim mengenai seseorang yang dapat menjamin pekerjaan di lingkungan pemerintahan perlu diuji berdasarkan kewenangan dan dokumen resmi.
Adapun kaitan uang dengan kebutuhan Pilkada sebagaimana disampaikan AN masih merupakan keterangan dari yang bersangkutan. Klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti dan konfirmasi dari pihak terkait.
Aspek Hukum Masih Bergantung pada Pembuktian
Dugaan pemberian uang dengan iming-iming pekerjaan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Ketentuan mengenai penipuan dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 antara lain mengatur perbuatan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu.
Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pembayaran uang dan pekerjaan yang tidak terealisasi. Unsur perbuatan, hubungan antara pernyataan dengan penyerahan uang, niat, peran masing-masing pihak, serta alat bukti tetap harus diperiksa melalui proses hukum.
Sejumlah Pertanyaan Masih Belum Terjawab
Perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, siapa pihak pertama yang menawarkan pekerjaan kepada S, pekerjaan apa yang dijanjikan, apakah pernah ada formasi resmi, serta siapa yang menentukan nilai Rp40 juta.
Selain itu, perlu diperjelas siapa penerima pertama dan penerima akhir uang, apakah benar Rp35 juta diserahkan kepada A sebagaimana keterangan AN, serta apa dasar dan tujuan penggunaan uang tersebut.
Bukti berupa kuitansi, transfer, percakapan, rekaman, saksi pertemuan, maupun dokumen lain juga menjadi penting untuk menguji masing-masing versi keterangan.
Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang diperoleh masih berasal dari sejumlah pihak dengan versi berbeda. Keterangan S mengenai penyerahan uang dan janji pekerjaan perlu dicocokkan dengan bukti transaksi serta keterangan pihak lain.
Keterangan AN mengenai aliran uang kepada A juga perlu dibuktikan. Sementara keterangan M mengenai penerimaan Rp10 juta dan pengembalian sebagian uang perlu dicocokkan dengan dokumen maupun kesaksian pihak lain.
Peran A dan B dalam persoalan tersebut juga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. MEDIA BUSERPOLKRIM.COM tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Dugaan mengenai penipuan, aliran uang, maupun keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk A, AN, M, B, maupun pihak lain yang memiliki keterangan atau bukti terkait persoalan tersebut.
(Sujana)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun