Wonosobo - Guna menghadirkan literasi keimigrasian yang lebih pasti dan aman bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menerjunkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) melalui kerja sama resmi dengan empat desa di Kabupaten Wonosobo.
Langkah strategis ini memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang ditandai lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Binaan Imigrasi, sekaligus sosialisasi bertajuk "Kiat Bekerja di Luar Negeri Secara Prosedural, Bersama Mencegah TPPO/TPPM" di Dewani View Resto & Cafe, Wonosobo, Kamis (3/9/2026).
Melalui kerja sama ini, Kantor Imigrasi Wonosobo menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman serta literasi keimigrasian yang lebih pasti dan aman bagi masyarakat desa.
Penandatangan PKS ini dilakukan secara langsung oleh Sulaiman selaku Kepala Desa Jlamprang, Samali selaku Kepala Desa Kledung, Ali selaku Kepala Desa Pakuncen, dan Kepala Desa Kuripan yg diwakili oleh perangkat desa, Misro. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, menegaskan komitmen pihaknya untuk membentengi masyarakat dari jeratan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal maupun calo nakal melalui penguatan literasi keimigrasian. "Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini adalah langkah konkret kami untuk hadir langsung di tengah masyarakat.
Kami ingin memastikan warga desa, khususnya di Pakuncen, Kuripan, Jlamprang, dan Kledung, untuk dapat memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri serta hak-hak keimigrasiannya, sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan maupun perdagangan orang," ujar Taufan saat membuka acara.
Selain prosesi penandatanganan PKS, kegiatan ini turut menghadirkan paparan mendalam dari Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Suwandono, serta perwakilan Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Dwi Sulistiyan
(Yudhi)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun