Terdakwa Disabilitas Divonis 7 Tahun, Keluarga Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkini

Terdakwa Disabilitas Divonis 7 Tahun, Keluarga Pertanyakan Rasa Keadilan

CIREBON – Kekecewaan disampaikan pihak keluarga terdakwa kasus asusila setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN...

Postingan Populer

Selasa, 08 September 2026

Terdakwa Disabilitas Divonis 7 Tahun, Keluarga Pertanyakan Rasa Keadilan



CIREBON – Kekecewaan disampaikan pihak keluarga terdakwa kasus asusila setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/9/2026).

Salah satu terdakwa berinisial RH (29), yang disebut menyandang disabilitas intelektual, tuna rungu, serta tidak bisa membaca dan menulis, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Sumber.

Putusan tersebut menuai keberatan dari pihak keluarga. Pengontrol dan Pengawas Perwakilan Keluarga Terdakwa, Nuraini, menilai putusan majelis hakim maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum mencerminkan rasa keadilan serta perlindungan hukum terhadap terdakwa yang memiliki kondisi disabilitas.

Menurut pihak keluarga, kondisi RH bukan sekadar keterbatasan komunikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disebut berasal dari dokter spesialis psikiatri Rumah Sakit Gunung Jati, RH disebut memiliki hambatan intelektual dengan IQ 54.

Keluarga mempertanyakan sejauh mana kondisi tersebut telah menjadi pertimbangan dalam proses persidangan, khususnya dalam memahami proses hukum dan memberikan keterangan selama perkara berlangsung.

Pihak keluarga berharap adanya perhatian terhadap hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas serta memastikan proses hukum tetap berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait keberatan keluarga terdakwa terhadap putusan tersebut, pihak keluarga juga meminta penjelasan dari Humas PN Sumber Kabupaten Cirebon mengenai proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Menanggapi persoalan tersebut, Humas PN Sumber diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk apakah kondisi disabilitas terdakwa telah menjadi bagian dari fakta dan pertimbangan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga terdakwa masih menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang tersedia.

(Sugi)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun