Tower

Berita Terkini

Jalan Rusak Belasan Tahun Masyarakat Padaringan Geruduk Kantor Desa

Ciamis, Buser Presisi.  Masyarakat Desa Padaringan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Ciamis, melakukan aksi protes ke kantor desanya pada Kam...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Tower. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tower. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 April 2025

Warga Desa Megu Cilik Desak Relokasi Tower Telelekomunikasi Usai Insiden Kebakaran


Cirebon,
buserpolkrim.com

Warga Desa Megu Cilik menggelar rapat menyusul insiden kebakaran tower Telkom pada Hari jum'at (18 April 2025), dan dalam forum tersebut warga menyuarakan aspirasi untuk merelokasi tower dari lingkungan warga Kavling Desa Megu Cilik. 

Usulan relokasi ini disampaikan sebagai hasil keputusan bersama warga, dengan alasan kekhawatiran terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan menara tersebut.

Selain faktor keselamatan, warga juga mengeluhkan minimnya fasilitas pendukung di sekitar tower. Penerangan yang kurang memadai serta kondisi lingkungan yang tidak terawat, seperti rumput liar dan sampah, menambah kekhawatiran. 

"Bahkan, warga harus menggunakan dana pribadi untuk membersihkan area tersebut," ucap warga.

Beberapa warga juga menyampaikan bahwa tower yang telah berdiri selama kurang lebihnya 23 tahun secara teknis dinilai sudah tidak layak berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Merespons keluhan ini, Kepala Desa Megu Cilik mengusulkan diadakannya musyawarah tertutup antara warga dan pihak perwakilan menara tower untuk mencari solusi bersama yang mengedepankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di balai Desa Megu Cilik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


Hadir dalam rapat tertutup tersebut, Diskominfo, DPMPTSP, DPUPR, Camat, Satpol PP, Kepala Desa Megu Cilik, Tokoh masyarakat dan Perwakilan dari pihak perusahaan tower.


Pihak perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Cirebon, menyampaikan kekhawatiran bahwa relokasi yang tidak sesuai prosedur dapat berujung pada tuntutan hukum terhadap warga oleh pihak pemilik menara tower. 

Mendengar Pernyataan ini tentu membuat warga bingung, karena mereka hanya menyampaikan keinginan agar tower tersebut direlokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis / pengerusakan terhadap fasilitas tower. 

"Warga pun menilai pihak Dinas perizinan, terkesan tidak berpihak kepada masyarakat. Karena, apa yang disampaikan kepada warga cenderung menekan agar warga mengurungkan niatnya meminta relokasi tower tersebut.," jelas tokoh masyarakat didampingi warga.

Menurut perwakilan Dinas PUPR, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12, pendirian tower yang berada dalam radius 5–10 meter dari permukiman masih dianggap memenuhi standar keamanan. 

Sementara itu, perwakilan Dinas Kominfo, Fajar, menyampaikan bahwa terdapat tahapan dan regulasi yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan relokasi atau penutupan tower. 

Ia mengingatkan agar langkah warga tidak melanggar hukum karena bisa berdampak pada proses investasi dan kemajuan wilayah, khususnya di Kabupaten Cirebon.

Kepala Desa juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi, agar warga yang melapor tidak justru menjadi pihak yang dilaporkan. 

Camat Weru turut menegaskan pentingnya koordinasi dan meminta jika warga benar-benar menghendaki relokasi, mereka segera melaporkan permintaan tersebut secara resmi ke Tim P3MT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. 

Tokoh masyarakat bersama warga blok Kapling Desa Megu cilik, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas terkait dapat menindaklanjuti keinginan masyarakat.

(SJ/Adi M)