All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Jaga Silaturahmi, Wakapolres Majalengka Hadiri Acara Halal Bihalal Dengan PP Polri

Majalengka, Mewakili Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Waka Polres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni menghadiri kegiatan Halal Bi Halal ...

Postingan Populer

Rabu, 30 April 2025

Kapolsek Cikupa: Enam Pelaku Pengrusakan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Diamankan


TANGERANG – Jajaran Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap barang, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H. mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., pada Rabu, 30 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban S.M.J. (25), warga Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, yang mengalami trauma dan ketakutan setelah kontrakannya diobrak-abrik oleh sejumlah orang tidak dikenal pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 04.20 WIB.

Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang tidur bersama anaknya di dalam kontrakan di wilayah Kp. Pabuaran, ketika mendengar suara gaduh, teriakan, serta bunyi pintu yang didobrak. Para pelaku berteriak dan mengelilingi area kontrakan sebelum akhirnya menendang pintu berulang kali sambil mengancam akan mendobrak jika tidak dibuka. Karena ketakutan, korban membuka pintu. Salah satu pelaku masuk ke dalam kontrakan dan melakukan penggeledahan sambil menanyakan senjata tajam, sementara yang lain menunggu di luar.

Pelaku kemudian membongkar isi lemari, mengangkat kasur, dan mengacak-acak barang-barang pribadi korban. Meskipun tidak menemukan apa pun, aksi mereka telah meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Kapolsek Cikupa menyampaikan bahwa berdasarkan penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

S.K. (37), warga Margasari, Tigaraksa, S.B. (34), warga Kalanganyar, Lebak, I.S. (43), warga Bitung Jaya, Cikupa, D.S. (38), warga Sukanagara, Cikupa, S.G. (29), warga Bitung Jaya, Cikupa, I.S. alias Iik (35), warga Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 buah brendel pintu dalam keadaan rusak milik penghuni kontrakan, 1 buah gembok kontrakan, serta 1 buah senjata tajam jenis parang milik tersangka.

Modus operandi dari aksi para pelaku didasari oleh kesalahpahaman di tempat hiburan antara S.K. dan sekelompok orang asal Bima. Tidak terima, S.K. kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan aksi sweeping ke kontrakan yang dihuni warga Bima di wilayah Cikupa.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 April 2025, enam orang yang sebelumnya berstatus saksi resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersebut,” jelas AKP Johan.

Awalnya, para tersangka sempat melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Panongan. Namun setelah dilakukan interogasi, tidak ditemukan unsur pidana penganiayaan terhadap mereka. Justru dari laporan tersebut, terungkap keterlibatan mereka dalam aksi pengerusakan dan intimidasi.

Kapolresta Tangerang melalui Kapolsek Cikupa mengapresiasi kinerja anggota yang bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

"Kami tegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri akan kami tindak tegas. Tidak boleh ada ruang bagi aksi premanisme, apalagi yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Johan mewakili Kapolresta Tangerang.

Kini keenam tersangka telah diamankan dan diproses lebih lanjut. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.

(Tohiri)

Dinas Perdagangan dan Polresta Cirebon Diminta Tangkap Oknum Pengoplos Beras


Buserpolkrim.com
Beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) sebuah program pemerintah untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga beras adapun beras SPHP tentunya diperuntukan bagi masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah dan harganya lebih terjangkau ketimbang beras biasa.

Namun dibalik program SPHP ternyata dimanfaatkan oleh oknum asal Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang dinilai sengaja ingin meraup keuntungan besar mengoplos beras dengan menir, sekalipun pengoplos beras bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai undang undang ( UU ) perlindungan konsumen pasal 68 Jo pasal 8 ayat 1 d ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun dan denda hingga Rp 2 milyar bahkan Dar diduga melanggar pasal 136 UU pangan yang ancamannya 5 tahun serta denda Rp 10 Milyar.

namun semua itu tampaknya tidak membuat ciut nyali oknum pengusaha beras asal Kecamatan Gegesik seperti yang terjadi pada sore hari Rabu (30/4) sekitar pukul 19:00 WIB kebetulan saat itu awak media melihat langsung proses pengoplosan beras sekaligus membuat video dari hasil konfirmasi ke beberapa pekerja jika beras oplos atas perintah sang Bos berinisial Dar.



Kebetulan saat itu awak media yang mengetahui langsung proses pengoplosan beras dengan menir, kemudian awak media ini langsung menghubungi Dar untuk konfirmasi melalui ponselnya, malah dirinya balik bertanya "punten Pak dari media mana dan namanya siapa? " katanya singkat sambil buru-buru mematikan ponselnya.

Terkait adanya dugaan oplos beras sudah semestinya Dinas Perdagangan dan pihak Polresta Cirebon menindak tegas oknum yang sengaja melanggar ketentuan tentunya agar ada semacam efek jera dan konsumen atau masyarakat tidak melulu menjadi korban.

( Moh Kozim )




Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ditandatangani, Pemkot Cirebon berkomitmen untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik



Kota Cirebon — Wali Kota Cirebon, Effendi Edo memimpin apel pagi dalam rangka penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di halaman Balai Kota, Rabu (30/4/2025).

Hadir Wakil Wali Kota, Siti Farida Rosmawati, Sekretaris Daerah Agus Mulyadi, para asisten dan staf ahli, serta kepala perangkat daerah Kota Cirebon.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas administratif semata. Menurutnya, dokumen yang ditandatangani adalah simbol dari komitmen moral dan profesional para pemimpin perangkat daerah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Yang sebenarnya ditandatangani hari ini adalah kesediaan kita untuk memberikan segenap kemampuan dalam pelayanan publik. Ini bukan soal tanda tangan di atas kertas, tapi soal komitmen yang lahir dari hati,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pakta Integritas mencerminkan nilai moral dan etika jabatan, sementara Perjanjian Kinerja adalah rencana nyata yang dapat diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan.
“Dua hal ini ibarat dua sisi dari satu mata uang, satu bicara soal karakter, satu lagi soal kompetensi. Dan keduanya mutlak dimiliki oleh kepala perangkat daerah,” tambahnya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa perangkat daerah tidak boleh hanya dilihat sebagai unit administratif. Ia ingin setiap kepala dinas tampil sebagai lokomotif penggerak pembangunan yang selaras dengan visi kota Cirebon, yaitu Setara Berkelanjutan.

“Tahun ini kita menghadapi tantangan berat, mulai dari percepatan pelayanan, efisiensi anggaran, transparansi, sampai adaptasi terhadap dunia digital yang bergerak cepat,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Wali Kota menekankan tiga hal utama sebagai fondasi kinerja. Pertama, integritas sebagai fondasi. Tanpa integritas, semua target kinerja akan rapuh. 

"Kepala perangkat daerah harus menjadi teladan bukan hanya dalam ketaatan aturan, tapi juga dalam keberanian mengambil keputusan yang benar, meski tidak populer," tuturnya.

Kedua, kinerja harus berdampak. Wali Kota mendorong agar setiap program yang dibuat harus benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat. "Tidak boleh ada program yang hanya bagus di laporan tapi tak terasa di lapangan," lanjutnya.

Ketiga, kolaborasi dan akuntabilitas. Wali Kota menyerukan pentingnya komunikasi antar dinas, pemanfaatan teknologi, serta budaya saling mengawasi demi menciptakan sistem pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

“Saya percaya, tidak ada organisasi hebat tanpa kepemimpinan yang tangguh di dalamnya. Dan saya berdiri di hadapan para pemimpin satuan kerja yang saya yakin mampu menjawab tantangan ini,” ucapnya optimis.

Di akhir sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah awal dari sebuah perjalanan, bukan tujuan akhir. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjutinya dengan evaluasi internal dan aksi nyata.

“Kalau masih ada yang menganggap kinerja hanya urusan administratif, maka kita salah arah. Kita bukan sekadar manajer birokrasi, tapi juga arsitek perubahan. Rakyat hanya akan mengingat satu hal, apakah kita bekerja dengan sungguh-sungguh atau hanya sekadar menjabat,” tutupnya.
(Denny)

Pertemuan Pemerintah Desa, Pengelola Coffe dan Tokoh Masyarakat Desa Jolontoro Sepakati Keberlanjutan Usaha


Wonosobo – Pemerintah Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo menggelar pertemuan bersama pengelola tempat hiburan Coffe  tokoh masyarakat, serta aparat TNI dan Polri, untuk membahas dinamika yang berkembang terkait keberadaan tempat usaha di wilayah tersebut, Rabu (30/4/2025).

Pertemuan yang dimoderatori langsung oleh Kepala Desa Jolontoro, Mat Ngilmun SE, ini membahas isu-isu yang mencuat di masyarakat, termasuk sejumlah informasi hoaks yang tersebar di media sosial.

Kepala Desa Mat Ngilmun menegaskan bahwa tempat usaha tersebut telah mengantongi izin resmi serta memberikan kontribusi berupa retribusi kepada pemerintah desa dan sebagian masyarakat sekitar. Coffe ini legal dan sudah memberikan kontribusi nyata ke desa," ujarnya.

Mantan Kepala Desa, Khozen S.Ag., turut hadir dan memberikan pandangannya. Ia mengimbau agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi investor maupun pemerintahan desa. "Silakan usaha ini dilanjutkan, yang penting tetap dalam koridor aturan," tegasnya.

Pengelola Coffe, Eko Adi, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka lapangan kerja bagi warga Desa Jolontoro dan sekitarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan yang jelas di area usaha, seperti larangan membawa senjata tajam, narkoba, dan minuman keras.

Terkait isu penembakan yang beredar di media sosial, dijelaskan bahwa berita tersebut merupakan hoaks. Kejadian sebenarnya adalah aksi Bejo, seorang warga yang dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di area Coffe.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain perwakilan dari TNI, Polri, dan Sekretaris Kecamatan Sapuran. Dari hasil diskusi bersama, disepakati bahwa usaha Coffe  tetap dapat dilanjutkan dengan catatan tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mengikuti aturan yang berlaku.


(Eko a)

Tahap II, Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang


Kab. Tangerang – Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang melaksanakan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (30/04/2025) pukul 14.00 Wib.

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kronjo Polresta Tangerang dengan tersangka SHD (34) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Tangerang.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Bripka Mukhlis dan Briptu Robby Yusrizal dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tangerang

Dikonfirmasi terpisah, Kpolsek Kronjo Polresta Tangerang AKP I Nyoman Nariana, S.M., mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan” Tandas Kapolsek Kronjo 

Atas perbuatannya tersangka SHD dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

"Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup AKP Nyoman


Red/Toher Sw

Warga Desa Megu Cilik Desak Relokasi Tower Telelekomunikasi Usai Insiden Kebakaran


Cirebon,
buserpolkrim.com

Warga Desa Megu Cilik menggelar rapat menyusul insiden kebakaran tower Telkom pada Hari jum'at (18 April 2025), dan dalam forum tersebut warga menyuarakan aspirasi untuk merelokasi tower dari lingkungan warga Kavling Desa Megu Cilik. 

Usulan relokasi ini disampaikan sebagai hasil keputusan bersama warga, dengan alasan kekhawatiran terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan menara tersebut.

Selain faktor keselamatan, warga juga mengeluhkan minimnya fasilitas pendukung di sekitar tower. Penerangan yang kurang memadai serta kondisi lingkungan yang tidak terawat, seperti rumput liar dan sampah, menambah kekhawatiran. 

"Bahkan, warga harus menggunakan dana pribadi untuk membersihkan area tersebut," ucap warga.

Beberapa warga juga menyampaikan bahwa tower yang telah berdiri selama kurang lebihnya 23 tahun secara teknis dinilai sudah tidak layak berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Merespons keluhan ini, Kepala Desa Megu Cilik mengusulkan diadakannya musyawarah tertutup antara warga dan pihak perwakilan menara tower untuk mencari solusi bersama yang mengedepankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di balai Desa Megu Cilik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


Hadir dalam rapat tertutup tersebut, Diskominfo, DPMPTSP, DPUPR, Camat, Satpol PP, Kepala Desa Megu Cilik, Tokoh masyarakat dan Perwakilan dari pihak perusahaan tower.


Pihak perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Cirebon, menyampaikan kekhawatiran bahwa relokasi yang tidak sesuai prosedur dapat berujung pada tuntutan hukum terhadap warga oleh pihak pemilik menara tower. 

Mendengar Pernyataan ini tentu membuat warga bingung, karena mereka hanya menyampaikan keinginan agar tower tersebut direlokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis / pengerusakan terhadap fasilitas tower. 

"Warga pun menilai pihak Dinas perizinan, terkesan tidak berpihak kepada masyarakat. Karena, apa yang disampaikan kepada warga cenderung menekan agar warga mengurungkan niatnya meminta relokasi tower tersebut.," jelas tokoh masyarakat didampingi warga.

Menurut perwakilan Dinas PUPR, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12, pendirian tower yang berada dalam radius 5–10 meter dari permukiman masih dianggap memenuhi standar keamanan. 

Sementara itu, perwakilan Dinas Kominfo, Fajar, menyampaikan bahwa terdapat tahapan dan regulasi yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan relokasi atau penutupan tower. 

Ia mengingatkan agar langkah warga tidak melanggar hukum karena bisa berdampak pada proses investasi dan kemajuan wilayah, khususnya di Kabupaten Cirebon.

Kepala Desa juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi, agar warga yang melapor tidak justru menjadi pihak yang dilaporkan. 

Camat Weru turut menegaskan pentingnya koordinasi dan meminta jika warga benar-benar menghendaki relokasi, mereka segera melaporkan permintaan tersebut secara resmi ke Tim P3MT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. 

Tokoh masyarakat bersama warga blok Kapling Desa Megu cilik, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas terkait dapat menindaklanjuti keinginan masyarakat.

(SJ/Adi M)

Kapolres Wonosobo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP Sanyoto Menjadi Kompol

Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan memimpin langsung upacara kenaikan pangkat pengabdian dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) atas nama AKP Sanyoto. Upacara tersebut digelar di halaman Mapolres Wonosobo, Kamis (30/4/2025), dan diikuti oleh seluruh anggota Polres serta Bhayangkari.

Kenaikan pangkat pengabdian ini berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2025, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian AKP Sanyoto selama bertugas di institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan pengabdian AKP Sanyoto yang telah menunjukkan integritas dan kinerja baik selama masa tugasnya.

"Saya mengucapkan selamat kepada Kompol Sanyoto atas kenaikan pangkat ini, semoga apa yang telah diterima dapat berguna bagi saudara dan keluarga. Semoga dengan kenaikan pangkat ini pula bisa menjadi inspirasi bagi seluruh anggota." ujar Kapolres.

Setelah pelaksanaan upacara, seluruh peserta secara bergiliran memberikan ucapan selamat kepada Kompol Sanyoto, sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan atas pencapaian yang diraih.
Acara berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan, menandai momen bersejarah dalam perjalanan karier Kompol Sanyoto di kepolisian.

(Yudhi)

Bikin Resah Warga, 2 'Mata Elang' di Pasar Kemis Ditangkap Polisi


TANGERANG – Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua pelaku yang dikenal sebagai 'Mata Elang' yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/29/IV/2025 tertanggal 26 April 2025.

Korban, SB (23), warga Kabupaten Indramayu, mengalami kerugian sekitar Rp33 juta setelah sepeda motornya, Honda PCX tahun 2023 warna hitam, hilang secara misterius setelah diserahkan kepada pelaku yang mengaku dari pihak leasing PT FIF Group.

Kejadian bermula pada Selasa, 8 April 2025, saat korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing. Korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu sepeda motor dan STNK diambil oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu.

Dua pelaku yang ditangkap adalah AJ (34) dan MK (48), keduanya warga Kabupaten Tangerang dan bekerja sebagai matel/debt collector. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kapolsek AKP Saepul Bahri dan Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro Aji.

Barang bukti yang disita antara lain surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan yang palsu. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan hak korban.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, pada Senin (28/04) menyatakan, "Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Kemis. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan serupa."

Lebih lanjut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Banten kepada Polresta Tangerang untuk serius menindak tegas segala bentuk kegiatan premanisme yang meresahkan masyarakat. 

"Kami berkomitmen mendukung penuh arahan Kapolda Banten dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku premanisme agar tercipta situasi yang kondusif dan aman bagi warga," pungkasnya.



Red/Toher Sw

Selasa, 29 April 2025

Perumdam TDA Menuai Kritik Pedas,Karna Di Nilai Kurang Profesional Saat Putus Meter Air.


INDRAMAYU, tampahan.com - Perumdam Tirta Darma Ayu kembali jadi perbincangan masyarakat usai copot meter air salah satu pelanggannya yang dituding menunggak. Namun ada hal yang menarik, gaya koboy seorang pria baya yang mengakui bukan karyawan justru dikritik keras oleh Ketua KANNI Indramayu A Kodir, Selasa (29/04/2025). 

Kritik keras Ketua KANNI A Kodir lantaran gaya koboy seorang pria baya yang tidak menggunakan seragam dinas saat memutus meter air milik pelanggan yang dituding menunggak di salah satu desa di kecamatan sindang, kabupaten Indramayu. Konyolnya, pria baya tersebut tidak bisa menunjukkan legalitas sebagai karyawan Perumdam Tirta Darma Ayu.

"Menejemen Perumdam Tirta Darma Ayu harus ada pembenahan, tidak profesional jika petugas perusahaan milik daerah bergaya koboi dan tidak bisa menunjukkan legalitasnya saat melaksanakan tugasnya. Apalagi pada saat eksekusi pemutusan meter air," tegasnya.

Pemutusan sambungan air PDAM harus mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air dan hak-hak konsumen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pemutusan air PDAM juga harus memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Saya menyayangkan tindakan non petugas remi Perumdam Tirta Darma Ayu melakukan eksekusi pemutusan sambungan meter air itu. Apalagi ada pengakuan bahwa dirinya bukan karyawan. Saya akan konfirmasi ke kantor Perumdam Tirta Darma Ayu untuk melihat kontrak kerja harian lepas berapa anggarannya dan siapa yang melaksanakannya," Imbuhnya.

Kepala Cabang Perumdam Tirta Darma Ayu Lina saat di konfirmasi di kantornya mengatakan, pelaksanaan pemutusan oleh pihaknya dianggap sudah sesuai prosedur. Namun terkait legalitas petugas harian lepas yang diperintahkan untuk memutus sambungan meter air, dirinya mengarahkan untuk menemui Humas pusat.

"Betul harian lepas, terkait lain-lain ke humas pusat saja," Ucapnya saat di temui diruang kantornya cabang sindang. 

Kewajiban Perumdam Tirta Darma Ayu soal tera meter air justru dikabarkan tidak dilakukan. Adapun Dasar hukum pemutusan meter air PDAM Indramayu umumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, dan juga regulasi internal PDAM.

((Nurbaiti)) 

Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Menjelang Mayday Tahun 2025

Buserpolkrim.com

Polresta Cirebon melaksanakan Pelatihan Pengendalian Massa (Dalmas) Menjelang Mayday Tahun 2025, Selasa (29/4/2025). Kegiatan tersebut bertempat di lapangan apel Mapolresta Cirebon termasuk Jl.Raden Dewi Sartika No.01 Sumber Kab.Cirebon.

Pelatihan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Kompol Endang Sujana,S.H.,M.M., dan turut dihadiri Para PJU (Kabag,Kasat,dan Kasi),Perwira Staf, dan Anggota Polresta Cirebon.

Kasat Samapta Polresta Cirebon Kompol Endang Sujana,S.H.,M.M, menekankan pentingnya kesiapsiagaan, kekompakan, dan sikap humanis namun tegas dalam menghadapi situasi di lapangan.

"Pelatihan Dalmas ini rutin dilaksanakan untuk membina kemampuan dan kesiapan personel dalam menghadapi situasi kontinjensi. Kesiapan fisik, mental, dan taktik sangat dibutuhkan dalam pengendalian massa dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam menghadapi momentum penting seperti Hari Buruh Tahun 2025," ujarnya.
Latihan Dalmas ini terdiri dari berbagai materi, antara lain apel kesiapan, penguatan teori SOP pengendalian massa, negosiator, penggunaan tali Dalmas, formasi barisan, teknik penghalauan dan pembubaran massa, hingga simulasi unjuk rasa. Latihan juga melibatkan penggunaan perlengkapan Dalmas seperti tameng, helm, tongkat, dan lain-lain. 

"Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat, menunjukkan kesiapan Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya menjelang Mayday Tahun 2025," pungkasnya.
  (@MK)