All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Sehat, Kompak, Dan Penuh Kehangatan : Keluarga Besar Kodim 0735/Surakarta Senam Bersama di Taman Balekambang

Surakarta – Keluarga Besar Kodim 0735/Surakarta menggelar kegiatan Olahraga dan Senam Bersama di Area Taman Balekambang, Jl. Balekam...

Postingan Populer

Kamis, 22 Oktober 2026

Prinsipal PT Adonia Footwear Indonesia Tak hadir di Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Penggugat Kecewa!

TEGAL - Proses mediasi kedua dalam perkara gugatan kemitraan antara CV New Kuda Mas dan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) di Pengadilan Negeri Kelas I Tegal, Rabu (21/10), menuai kekecewaan dari pihak Penggugat. Pasalnya, prinsipal PT AFI disebut tidak hadir sehingga proses mediasi dinilai tidak berjalan maksimal.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas dari Klinik Hukum Naya Amin Zaini (NAZ) Law Firm menilai, ketidakhadiran prinsipal perusahaan tersebut menjadi persoalan serius, dalam upaya mencari penyelesaian sengketa kemitraan senilai Rp15,84 miliar. Bagi pihak Penggugat, mediasi semestinya menjadi ruang dialog yang sungguh-sungguh, bukan sekadar tahapan formal dalam proses peradilan.

Tim kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H. dan Haji Fathoni Manshur, S.H., menyayangkan ketidakhadiran prinsipal PT AFI dalam agenda mediasi tersebut.

Naya menegaskan, pihaknya kecewa, karena ketidakhadiran pihak prinsipal tergugat membuat upaya membangun komunikasi langsung dan mencari titik temu menjadi tidak optimal.

“Kami menyayangkan dan kecewa karena prinsipal PT AFI tidak hadir dalam mediasi kedua. Padahal, mediasi merupakan kesempatan penting bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara langsung, terbuka dan beritikad baik. Ketidakhadiran prinsipal membuat proses mediasi tidak maksimal, sementara hak dan kepastian usaha klien kami masih menunggu penyelesaian,” tegas Naya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengandalkan kehadiran kuasa hukum. Kehadiran prinsipal, sesuai ketentuan dan pengecualian yang berlaku penting, agar pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dapat terlibat secara nyata dalam pembahasan penyelesaian.

Akan Klarifikasi kepada Hakim Mediator

Selain mempersoalkan ketidakhadiran prinsipal PT AFI, tim kuasa hukum CV New Kuda Mas juga berencana meminta klarifikasi kepada hakim mediator, mengenai informasi yang mereka terima terkait penyampaian pemberitahuan agenda mediasi kepada para pihak.

Naya menyatakan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa pemanggilan dan pemberitahuan proses mediasi telah dilakukan secara patut, seimbang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada hakim mediator, mengenai informasi yang kami terima, yang mengindikasikan bahwa pemberitahuan hanya disampaikan kepada salah satu pihak. Kami ingin memastikan duduk persoalannya secara utuh, karena proses mediasi harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.

Naya juga mengingatkan, bahwa pelaksanaan mediasi di pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Karena itu, setiap tahapan harus dijalankan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip iktikad baik.

Meski demikian, dugaan ketidakseimbangan pemberitahuan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada hakim mediator, agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.

Naya kembali menegaskan, mediasi merupakan tahapan penting dalam perkara perdata yang harus dijalankan dengan iktikad baik sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran pihak dalam mediasi, memiliki konsekuensi hukum tertentu, tetapi penilaiannya harus didasarkan pada alasan ketidakhadiran, status pemanggilan serta ketentuan yang relevan.

Ia juga menyoroti Pasal 130 HIR, yang mengatur upaya perdamaian dalam perkara perdata. Namun, konsekuensi hukum atas ketidakhadiran dalam mediasi harus merujuk secara tepat pada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, bukan semata-mata disimpulkan sebagai alasan otomatis, yang membuat putusan batal demi hukum.

Bagi pihak penggugat, kepatuhan terhadap prosedur mediasi merupakan bagian dari upaya, memastikan proses peradilan berlangsung adil dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak.

“Jangan sampai mediasi hanya menjadi formalitas administratif. Ketika sengketa menyangkut keberlangsungan usaha UKM, setiap kesempatan untuk menyelesaikan persoalan harus dimanfaatkan dengan serius dan bertanggung jawab,” tandas Naya.

UKM Pengelola Limbah, Menghidupi Sektor Riil

Di balik gugatan tersebut, CV New Kuda Mas merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam pengelolaan limbah non-B3 atau sampah, yang tidak tergolong bahan berbahaya dan beracun. Kegiatan usaha ini juga melibatkan tenaga kerja di sektor riil.

Pihak penggugat mempersoalkan pemutusan kerja sama kemitraan oleh PT AFI, yang menurut mereka berdampak terhadap kepastian dan keberlanjutan usaha. Mereka menilai persoalan ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai konflik kontraktual antara dua badan usaha, tetapi juga perlu dilihat dari sisi perlindungan terhadap pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

CV New Kuda Mas sebelumnya menjalin kesepakatan kemitraan dengan PT AFI pada 13 Februari 2024. Kesepakatan tersebut, menurut pihak penggugat, telah disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Bagi CV New Kuda Mas, status sebagai mitra yang ditunjuk melalui proses kemitraan tersebut, menjadi dasar untuk memperjuangkan hak dan kepastian usaha melalui jalur hukum.

Prinsipal CV New Kuda Mas: Kami Tetap Berjuang

Kekecewaan serupa disampaikan Siti, prinsipal CV New Kuda Mas. Ia menyayangkan ketidakhadiran prinsipal PT AFI dalam mediasi kedua, tetapi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menghentikan upaya memperjuangkan hak-haknya.

“Kami kecewa prinsipal PT Adonia tidak hadir. Tapi kami tetap terus berjuang menuntut hak-hak kami sebagai mitra yang ditunjuk pemerintah,” ungkap Siti, didampingi tim kuasa hukumnya.

Pernyataan tersebut menegaskan, bahwa pihak penggugat masih mengharapkan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hubungan kemitraan yang disengketakan. Mereka berharap proses di Pengadilan Negeri Tegal dapat berjalan sesuai hukum dan menghasilkan penyelesaian yang adil.

Bagi UMKM, pemutusan hubungan kemitraan dapat membawa konsekuensi terhadap kegiatan operasional, tenaga kerja serta keberlanjutan usaha. Karena itu, penyelesaian sengketa perlu mengedepankan keterbukaan, iktikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.

Sebab, ketika kemitraan yang dipersoalkan melibatkan UMKM pengelola limbah dan tenaga kerja sektor riil, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kontrak miliaran rupiah, melainkan juga kepastian usaha dan kepercayaan terhadap sistem perlindungan kemitraan di Indonesia.


Harun

Rabu, 21 Oktober 2026

Polri Perkuat Langkah Strategis Penegakan Hukum. Profesional, Transparan, dan Berkeadilan

‎ 


‎JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat berbagai langkah strategis di bidang penegakan hukum. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, melalui tiga pilar utama: penindakan, pencegahan, dan modernisasi penyidikan.
‎
‎ 
‎
‎ Tiga Pilar Utama Penguatan
‎
‎
‎1. Penanganan Berbagai Tindak Pidana
‎
‎Polri terus meningkatkan efektivitas penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan yang berkembang seiring perubahan zaman, termasuk kejahatan siber, korupsi, hingga perdagangan ilegal. Setiap penanganan dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎2. Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat
‎
‎Penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, Polri secara berkelanjutan menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi hukum, penyuluhan, dan sosialisasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu melindungi diri dari berbagai ancaman kejahatan. Pemahaman hukum yang kuat menjadikan masyarakat sebagai mitra utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
‎
‎3.Pemanfaatan Teknologi dan Metode Ilmiah
‎
‎Kini, proses penyidikan tidak lagi mengandalkan cara-cara konvensional semata. Polri terus memanfaatkan kemajuan teknologi dan metode ilmiah dalam pengungkapan perkara, pengumpulan barang bukti, hingga identifikasi pelaku. Hal ini dilakukan agar hasil penanganan perkara semakin akurat, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan terhindar dari kesalahan penyidikan.
‎
‎
‎Sinergi untuk Hasil yang Berkeadilan,
‎Langkah-langkah strategis ini tentu tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi yang harmonis antara Polri, instansi penegak hukum lainnya, pemerintah, dan masyarakat luas menjadi kunci keberhasilan. Dengan langkah yang terarah dan terpadu, Polri berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang.

‎1.Profesional — berbasis kompetensi, kemampuan, dan standar kerja yang tinggi

‎​

‎2. Transparan — terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

‎​
‎3. Berkeadilan — tidak memihak, melindungi setiap warga tanpa diskriminasi
‎
‎"Semua upaya ini bermuara pada satu tujuan: memberikan perlindungan rasa aman serta manfaat yang nyata dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Penegakan hukum bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera," tegas pihak Polri.

( Nurbaiti)

‎

‎‎Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, Bisa Produksi 8 Juta Butir Per Hari‎


‎BANDUNG — Polda Jawa Barat berhasil menggerebek sekaligus membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi secara terselubung di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Tiga lokasi sekaligus berfungsi sebagai pabrik dan gudang produksi obat jenis Tramadol dan Hexymer berhasil disisir petugas. Pengungkapan ini menjadi salah satu penemuan terbesar dalam penindakan obat ilegal di wilayah Jawa Barat.
‎
‎Awal Pengungkapan
‎
‎Operasi bermula dari penangkapan seorang tersangka yang kedapatan membawa sebanyak 600 ribu butir obat Hexymer yang diduga hendak dikirim ke wilayah Jakarta. Berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut, tim penyidik berhasil melacak lokasi gudang dan pusat produksinya. Penyelidikan terus diperluas hingga akhirnya petugas menangkap empat orang tersangka lainnya, sehingga total lima orang kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
‎
‎Kapasitas Produksi Mencapai Jutaan Butir Per Hari
‎
‎Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Hengki, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa skala operasi pabrik ilegal ini sangat mengkhawatirkan.
‎
‎"Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta," ungkapnya saat konferensi pers, Minggu (18/10).
‎
‎Stok Bahan Baku Raksasa Diamankan
‎
‎Yang lebih mengagetkan, persediaan bahan baku yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi tersebut diperkirakan cukup untuk memproduksi hingga 256 juta butir obat Tramadol dan Hexymer. Jumlah ini jika beredar bebas tentu sangat berbahaya bagi masyarakat luas.
‎
‎Bahaya Obat Keras Tanpa Izin
‎
‎Obat jenis Tramadol dan Hexymer termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan pengawasan ketat. Peredaran tanpa izin dapat menimbulkan risiko serius.
‎
‎-Efek samping berbahaya bagi kesehatan penggunanya
‎​
‎-Risiko ketergantungan dan penyalahgunaan yang berujung pada keracunan
‎​
‎- Potensi disalahgunakan sebagai pengganti narkotika
‎​
- Kualitas dan keamanan produk tidak terjamin karena diproduksi tanpa standar kesehatan
‎
‎Komitmen Polda Jabar
‎
‎Kapolda Jabar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli obat keras dari pihak yang tidak berwenang atau tanpa kemasan yang jelas dan izin edar resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
‎Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, Bisa Produksi 8 Juta Butir Per Hari
‎
‎BANDUNG — Polda Jawa Barat berhasil menggerebek sekaligus membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi secara terselubung di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Tiga lokasi sekaligus berfungsi sebagai pabrik dan gudang produksi obat jenis Tramadol dan Hexymer berhasil disisir petugas. Pengungkapan ini menjadi salah satu penemuan terbesar dalam penindakan obat ilegal di wilayah Jawa Barat.
‎
‎Awal Pengungkapan
‎
‎Operasi bermula dari penangkapan seorang tersangka yang kedapatan membawa sebanyak 600 ribu butir obat Hexymer yang diduga hendak dikirim ke wilayah Jakarta. Berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut, tim penyidik berhasil melacak lokasi gudang dan pusat produksinya. Penyelidikan terus diperluas hingga akhirnya petugas menangkap empat orang tersangka lainnya, sehingga total lima orang kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
‎
‎Kapasitas Produksi Mencapai Jutaan Butir Per Hari
‎
‎Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Hengki, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa skala operasi pabrik ilegal ini sangat mengkhawatirkan.
‎
‎"Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta," ungkapnya saat konferensi pers, Minggu (18/10).
‎
‎Stok Bahan Baku Raksasa Diamankan
‎
‎Yang lebih mengagetkan, persediaan bahan baku yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi tersebut diperkirakan cukup untuk memproduksi hingga 256 juta butir obat Tramadol dan Hexymer. Jumlah ini jika beredar bebas tentu sangat berbahaya bagi masyarakat luas.
‎
‎Bahaya Obat Keras Tanpa Izin
‎
‎Obat jenis Tramadol dan Hexymer termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan pengawasan ketat. Peredaran tanpa izin dapat menimbulkan risiko serius:
‎
‎-Efek samping berbahaya bagi kesehatan penggunanya
‎​
‎-Risiko ketergantungan dan penyalahgunaan yang berujung pada keracunan
‎​
‎- Potensi disalahgunakan sebagai pengganti narkotika
‎​
‎-Kualitas dan keamanan produk tidak terjamin karena diproduksi tanpa standar kesehatan
‎
‎Komitmen Polda Jabar
‎
‎Kapolda Jabar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli obat keras dari pihak yang tidak berwenang atau tanpa kemasan yang jelas dan izin edar resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.


(Nurbaiti)
‎

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu.,Ketua DPRD dan Plt Sekretaris Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp18,7 Miliar

INDRAMAYU — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mempertegas penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu. Hari ini, Rabu 21 Oktober 2026, tim penyidik resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
 
 Dua Tersangka Resmi Ditahan
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi pelaksanaan penahanan tersebut

"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH," ujar Nur Sricahyawijaya.
 
Perlu diluruskan, sebelumnya IH sempat tertulis dengan inisial IM. IH menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara tersangka utama, Syaefudin, menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
 
 Kerugian Negara Rp18,7 Miliar
 
Syaefudin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kejati Jabar menilai perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
 
Secara keseluruhan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ok
 
 
Terkait tersangka AF, pihak penyidik menjelaskan bahwa tersangka berhalangan hadir untuk sementara waktu:
 
"Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ungkap Nur.
 
Status tersangka AF tetap berlaku. Penyidik akan menunggu kondisi kesehatannya membaik untuk kemudian melanjutkan proses hukum yang diperlukan.
 
Dititipkan ke Rutan Kebon Waru Bandung
 
Syaefudin dan IH telah resmi dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru, Bandung. Sebelumnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani upaya paksa penahanan.
 
Masa penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 9 November 2026.
 
"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan," pungkas Nur Sricahyawijaya.
 
 Proses Hukum Berlanjut
 
Kasus ini terus berjalan dan akan dipantau perkembangannya oleh masyarakat luas. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan korupsi ini secara transparan dan akuntabel demi memulihkan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

(Nurbaiti)

Wujudkan Wilayah Tetap Aman Dan Kodisif Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Dan Himbauan Kamtibmas


Uploaded Image

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Sertu Teguh K melaksanakan Patroli malam dan Komsos himbaukan Kamtibmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Selasa ( 20/10/2026 ) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.

Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat berkumpulnya warga di wilayah kecamatan Jebres.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah.

Penulis : Arda 72