All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Genangan Limbah Diduga Cemari Lingkungan, Warga Khawatir Timbulkan Penyakit

WONOSOBO – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Wonosobo. Kali ini, warga Dusun Wediasin, Desa Krasak, Keca...

Postingan Populer

Kamis, 23 Juli 2026

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri




BANDUNG-Wacana pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah nama perwira tinggi Polri disebut-sebut memiliki peluang untuk menduduki jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), salah satunya Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Karyoto.

Dukungan terhadap Komjen Pol Karyoto terus mengalir dari berbagai kalangan. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad, S.H., yang menilai Karyoto sebagai sosok pemimpin yang memiliki kapasitas, pengalaman, serta kedekatan dengan masyarakat dan kalangan ulama.

Menurut KH Juhadi, Indonesia membutuhkan figur Kapolri yang tidak hanya mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mampu membangun sinergi dengan berbagai elemen bangsa dalam mendukung program pembangunan nasional.

"Komjen Pol Karyoto adalah pemimpin yang memiliki pengalaman lengkap, integritas, serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat. Dalam berbagai penugasan strategis yang pernah diembannya, beliau selalu membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, kelompok tani, hingga organisasi kemasyarakatan," ujar KH Juhadi kepada wartawan.

Ia menilai pendekatan humanis dan kolaboratif yang selama ini ditunjukkan Karyoto menjadi modal penting bagi Polri dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks di masa mendatang.

KH Juhadi juga menyoroti kiprah Komjen Pol Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Menurutnya, Karyoto menunjukkan perhatian besar terhadap berbagai program strategis nasional, termasuk penguatan ketahanan pangan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, kelompok tani, dan organisasi masyarakat.

Menurutnya, keamanan nasional tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial, ketersediaan pangan, dan kesejahteraan masyarakat.

"Kapolri ke depan harus mampu menghadirkan Polri sebagai mitra masyarakat dalam menyukseskan berbagai program strategis pemerintah. Saya melihat hal itu ada dalam diri Komjen Pol Karyoto," katanya.

Selain itu, rekam jejak panjang Karyoto di institusi Polri juga menjadi salah satu alasan kuat dukungan tersebut. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990 itu telah mengabdikan diri selama lebih dari tiga dekade dengan menempati berbagai posisi penting di lingkungan Polri maupun lembaga negara lainnya.

Kariernya antara lain pernah bertugas di lingkungan Bareskrim Polri, menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Metro Jaya, hingga saat ini dipercaya mengemban tugas sebagai Kabaharkam Polri.

Bagi KH Juhadi, pengalaman lintas bidang tersebut menjadi modal kepemimpinan yang komprehensif dalam menghadapi tantangan Polri ke depan, mulai dari pemberantasan korupsi, penanganan kejahatan siber, peredaran narkotika, konflik sosial, hingga penguatan sistem keamanan nasional.

Lebih lanjut, ia menilai Komjen Pol Karyoto memiliki hubungan yang baik dengan kalangan ulama dan pondok pesantren, khususnya di wilayah Jawa Barat. Kedekatan tersebut dinilai menjadi nilai tambah dalam membangun komunikasi antara institusi Polri dengan masyarakat.

"Komjen Pol Karyoto dikenal dekat dengan para ulama dan memiliki perhatian terhadap perkembangan pondok pesantren. Selama seorang pemimpin dekat dengan ulama, insya Allah akan amanah dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, KH Juhadi berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memilih figur terbaik yang mampu membawa Polri semakin profesional, modern, dan dicintai masyarakat.

((Nurbaeti))

Di Halaman Pengadilan Negeri Jepara: Warga Tunggul Pandean Berseru, Dengarkan Suara Kami, Hentikan Sementara Proyek Itu


 
Jepara, 22 Juli 2026 – Suara lantang namun penuh kebijakan bergema di halaman depan Pengadilan Negeri Jepara. Puluhan warga Desa Tunggul Pandean menggelar aksi damai untuk menyampaikan harapan sekaligus penegasan tegas terkait pembangunan Gardu Induk dan adanya penanaman tiang listrik di atas tanah milik masyarakat yang tidak ijin kepada pemilik tanah. Di tengah barisan yang tertib, seruan mereka menggema jelas: "Dengarkan Suara Kami".
 
Aksi ini digelar beriringan dengan berlangsungnya proses gugatan yang diajukan warga terhadap pembangunan gardu induk. Koordinator aksi bersama Kuasa Hukum warga Desa Tunggulpandean, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. dari kantor hukum ADH and Partner, menyampaikan permohonan utama kepada Pengadilan Negeri Jepara agar dapat memberlakukan penghentian sementara pelaksanaan proyek selama proses pemeriksaan gugatan berjalan, hingga nanti dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
"Kami memohon kebijaksanaan Pengadilan untuk berpihak pada keadilan. Selama proses hukum belum selesai, hentikanlah sementara pembangunan ini. Jangan biarkan proyek terus berjalan seolah-olah suara masyarakat tidak ada artinya," ujar Dalhar di hadapan massa dan awak media.
 
Warga menegaskan bahwa keberadaan Gardu Induk yang direncanakan justru terletak di tengah lingkungan pemukiman warga, sehingga sangat wajar jika masyarakat menolak sejak tahap awal. Namun yang menjadi pertanyaan besar di hati mereka adalah: mengapa proses pembangunan justru terus dilanjutkan tanpa pernah melibatkan dan mendengarkan aspirasi warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi proyek, padahal sejak awal penolakan telah disampaikan dengan baik-baik?
 
Dalhar menambahkan, hingga saat ini kemajuan proyek baru mencapai persentase yang sangat kecil, namun terus didorong berjalan tanpa menunggu kejelasan hukum atas hak kepemilikan tanah yang dipermasalahkan. Hal ini dinilai semakin mengabaikan hak warga untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang sedang ditempuh.
 
"Saat ini proyek baru berjalan sedikit, namun terus dilanjutkan seolah tidak ada yang menentang. Kami berharap Pengadilan Negeri Jepara dapat mendengarkan jeritan hati rakyat yang hari ini berdiri di halaman gedung ini, menegakkan keadilan yang sesungguhnya, dan tidak membiarkan kekuasaan mengalahkan hak masyarakat kecil," tegas Dalhar.
 
Warga menegaskan tidak menolak kemajuan pembangunan, namun menuntut agar pembangunan dilakukan dengan cara yang benar, tidak merugikan hak milik warga, dan tidak memaksakan kehendak di tengah lingkungan tempat mereka hidup dan membesarkan keluarga selama puluhan tahun.
 
Aksi damai berlangsung dengan penuh ketertiban dan tetap menjaga sopan santun, sebagai wujud bahwa masyarakat menginginkan keadilan yang didapat melalui jalur hukum yang lurus dan terhormat.
(Harun)

Rabu, 22 Juli 2026

Maut di Laut Sampur, Penambang Tewas di IUP PT Timah, Publik Desak Polda Usut Dugaan Kelalaian K3.


BANGKA TENGAH – Tragedi kecelakaan kerja di sektor pertambangan kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seorang penambang bernama Arif (35), warga Kecamatan Sungai Selan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat bekerja di atas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa sore.

Video berdurasi sekitar 11 detik yang diterima redaksi memperlihatkan suasana sesaat setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertimpa pipa besi yang digunakan untuk menghisap material pasir timah dari dasar laut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa PIP tempat korban bekerja berada di bawah naungan CV Simpang Jaya Abadi (SJA), perusahaan yang merupakan mitra PT Timah dan menjalankan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, insiden maut ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional tambang tersebut.

Sorotan publik kini mengarah pada kelengkapan dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) yang menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin kelayakan operasional peralatan tambang. Sebelum SILO diterbitkan, seluruh peralatan seharusnya telah melalui inspeksi menyeluruh untuk memastikan instalasi mesin layak digunakan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) memadai, serta sistem mitigasi risiko kecelakaan benar-benar diterapkan. Bila prosedur tersebut telah dijalankan, muncul pertanyaan mengapa kecelakaan fatal masih bisa terjadi.

Peristiwa ini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Publik meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk PT Timah selaku pemegang IUP dan CV Simpang Jaya Abadi sebagai pelaksana kegiatan penambangan.

 Selain mengungkap penyebab pasti kecelakaan, masyarakat juga menunggu apakah akan ada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari PT Timah maupun CV Simpang Jaya Abadi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Timah melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan terkait insiden yang menewaskan satu orang penambang tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah memberikan klarifikasi resmi.

(HR/TIM) 

Wujudkan Kondusif Diwilayah Banjarsari, Piket Koramil 02/Banjarsari Bersama Linmas Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Sertu Sugiyanto bersama dengan Linmas melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Selasa ( 21/07/2026).

Sertu Sugiyanto menegaskan Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Banjarsari.

"Dalam patroli tersebut, kami selaku Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."ujarnya.
Uploaded Image

Legalitas Tambang Jadi Sorotan, Kepastian Proses Izin Tak Kalah Penting



Wonosobo, – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pantauan Perizinan Kabupaten Wonosobo di sejumlah lokasi tambang pasir di Kecamatan Kertek tidak hanya menyoroti aspek legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga mengemukakan pentingnya kepastian dalam proses pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha (21/07/2026)

Sidak gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo. Tim melakukan peninjauan di sejumlah lokasi penambangan pasir di Desa Candimulyo, Desa Pagerejo, dan kawasan Bedakah, Kecamatan Kertek.

Di lapangan, tim mendapati beberapa titik penambangan yang masih menggunakan metode manual. Saat sidak berlangsung, aktivitas penambangan tidak sedang dilakukan sehingga petugas hanya melakukan pengecekan kondisi lokasi dan berdialog dengan pengelola maupun masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola tambang juga diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki kepastian hukum.

Namun, dalam dialog tersebut muncul persoalan lain yang menjadi perhatian. Salah seorang koordinator tambang, Angga, mengaku telah mengajukan proses perizinan sejak sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, berbagai persyaratan telah dipenuhi, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun penyelesaian permohonan tersebut.

"Kami telah melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur. Namun, sudah sekitar satu tahun belum ada kepastian sehingga prosesnya terhenti. Kami berharap pemerintah daerah membantu menyelesaikan perizinan yang telah kami ajukan. Kami siap menaati seluruh aturan yang berlaku," ujar Angga.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan kepastian dalam pelayanan perizinan. Bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan sesuai prosedur, informasi mengenai status permohonan—baik diterima, memerlukan perbaikan, ditolak beserta alasannya, maupun masih dalam proses—menjadi bagian dari pelayanan publik yang diharapkan dapat disampaikan secara jelas.

Sorotan juga mengarah pada koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam proses perizinan, termasuk Dinas PUPR yang memiliki peran dalam aspek penataan ruang dan pertimbangan teknis sesuai kewenangannya. Penjelasan mengenai tahapan proses, kelengkapan dokumen, standar waktu pelayanan, serta kendala yang dihadapi akan membantu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.

Di sisi lain, warga sekitar lokasi tambang juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari aktivitas pertambangan pasir.

Dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2023–2043, masyarakat berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan perizinan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sidak di Kecamatan Kertek diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian administrasi merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

(Tim KJN)
Uploaded Image