All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Cegah Lonjakan Harga, Babinsa Nusukan Bersama Security Pasar Rutin Cek Harga Sembako

Surakarta – Guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, Babinsa Kelurahan Nusukan Serka Supadmo dari Koramil 02/Banj...

Postingan Populer

Sabtu, 15 Agustus 2026

Perkuat Pelayanan Publik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Borong Delapan Penghargaan pada Evaluasi Kinerja Semester I TA 2026 



WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menghadiri kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun Anggaran 2026 UPT Imigrasi Se Jawa Tengah yang diselenggarakan di Horison Resort Dieng Kabupaten Wonosobo pada Jumat 14 Agustus 2026. 

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan. Agenda acara diisi dengan paparan materi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarnegara serta pemaparan capaian kinerja dari seluruh UPT Imigrasi Jawa Tengah. 

Dalam pengarahannya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menekankan pentingnya keterbukaan dan komitmen Bersama dalam meningkatkan mutu layanan keimigrasian. Ia mengimbau seluruh jajaran untuk menyampaikan capaian kinerja secara terbuka dan komprehensif.

“Evaluasi bukan sekadar melihat angka capaian atau membandingkan antara target dan realisasi, tetapi merupakan momentum untuk melihat Kembali sejauh mana program dan kegiatan yang telah kita laksanakan memberikan hasil dan manfaat bagi organisasi serta Masyarakat.” Ungkapnya. 

Pada momentum evaluasi ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih delapan penghargaan dan apresiasi atas komitmen peningkatan kualitas kinerja serta pelayanan publik.

Adapun delapan penghargaan yang berhasil diraih meliputi: 

1. Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
2. Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan nilai kualitas pelayanan Baik dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. 
3. Juara 1 Stand Terbaik Wonosobo Expo 2026 dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo
4. Terbaik 1 Magelang Fair 2026 dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Magelang. 
5. Terbaik 1 Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Tahun 2025 Wilayah Wonosobo dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarnegara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 
6. Sangat Baik dalam Kinerja Pelaksanaan Anggaran Periode 2025 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarnegara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 
7. Unit dengan Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Sangat Baik Tahun Anggaran 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Tengah. 
8. Juara 2 Stand Terbaik Festival Batik Magelang 2025 dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Magelang. 

Rangkaian apresiasi tersebut menjadi pendorong semangat bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo untuk terus berbenah meningkatkan efektivitas kinerja dan menghadirkan layanan keimigrasian yang berdampak positif bagi Masyarakat luas. Memasuki pelaksanaan kinerja Semester II Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo siap menjaga capaian yang telah diraih serta meningkatkan standar kualitas pelayanan secara berkelanjutan


(Yudhi)
Uploaded Image

Polres Bangka Barat Imbau Penambang di DAS Kampak Patuhi Aturan dan Jaga Lingkungan.


Bangka barat, Kepolisian Resor Bangka Barat mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Kampak, Kecamatan Jebus, agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

Imbauan tersebut disampaikan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat saat melakukan pengecekan aktivitas penambangan menggunakan ponton jenis Rajuk Tower di kawasan DAS Kampak, Rabu (12/8/ 2026).

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan penyampaian imbauan merupakan bentuk kepedulian kepolisian untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan sekaligus menciptakan aktivitas masyarakat yang tertib.

“Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar dalam melakukan aktivitas tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kawasan DAS agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Yos.

Menurut dia, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi langsung dengan masyarakat sehingga pesan-pesan kamtibmas maupun kepedulian lingkungan dapat diterima dengan baik.

“Kami hadir untuk memberikan imbauan dan edukasi. Harapan kami masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan memastikan aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan,” ujarnya.

Dalam pengecekan tersebut, personel menemukan sekitar 90 unit ponton jenis Rajuk Tower yang berada di kawasan DAS Kampak. Petugas kemudian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi mengganggu ekosistem sungai.

Yos mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat manfaat ekonomi dari suatu aktivitas, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

“Mari kita jaga DAS Kampak bersama-sama. Lingkungan yang terjaga akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.

Polres Bangka Barat berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

(HR) 

Polresta Cirebon Diminta Tangkap Yakub, Diduga Terlibat Pemberangkatan PMI Ilegal



Buserpolkrim.com

Pengiriman PMI ke Negara yang dimoratorium merupakan tindakan ilegal dan dikategorikan sebagai tindak pidana berat bahkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ), oleh karena itulah kemudian pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 pengganti Kepmenaker nomor 221 tahun 2015 hal itu untuk mencegah pemberangkatan secara non prosedural ( ilegal ) juga Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) .


Pelakunya bakal diganjar hukum berat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar, hukuman berat ternyata tak membuat takut atau ciut nyai seorang calo asal kabupaten Cirebon sebut saja Yakub , dan Yakub ini kabarnya memiliki jaringan dengan para sindikat TPPO terlepas benar atau tidak tapi isu yang berkembang santer diantara sesama calo jika Yakub seringkali mengirim calon PMI ilegal ke para cukong yang ada di jakarta , Bekasi Tangerang, tidak heran walupun hukuman berat dan denda besar menanti oleh Yakub dianggap gertakan belaka 
Beberapa waktu lalu Yakub berangkatkan PMI bernama Wasnuni (42 th) ke negara Abudabhi perempuan asal desa Sibubut kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon secara ilegal sebab keberangkatan tanpa dilengkapi dokumen resmi 

Dari informasi yang didapat dilapangan wasnuni ditawari bekerja di timur tengah dengan iming iming gaji besar oleh Sutrisno da Toni, tergiur dengan gaji besar wasnunipun terima ajakan Sutrisno dan Toni setelah mencapai kata sepakat oleh sutrisno dan toni wasnuni dibawah ke Yakub yang mengaku sebagai sponsor atau perwakilan dari pihak PJTKI ,wasnuni lalu dibawah ke seorang calo yang ada dijakarta setelah bermalem beberapa hari wasnuni diterbangkan ke Abudabhi 

Yang menjadi persoalan sekarang pemerintah desa Sibubut murka pasalnya baik Sutrisno danToni maupun yakub selaku calo saat membawa wasnuni yang notabene warga Sibubut tidak ijin terlebih dahulu kepada pemerintah desa " dalam situasi yang sulit seperti sekarang ini ditambah perekonomian yang bersangkutan bisa dikategorikan kaum prasejahtera saya kira sah sah saja jika ingin bekerja diluar negeri hanya saja prosedurnya harus ditempuh lah ini orang yang membawa wasnuni jangankan ijin menghadapun tidak ini kan sudah nggak bener , yang dibawah itu manusia loh bukan sampah " paparnya 

sumber lain yang juga perangkat desa Sibubut ikut menyoroti Masalah warganya yang dipekerjakan kekawasan timur tengah saat dimintai komentarnya " jika mengacu pada ketentuan pemerintah yang jelas dengan alasan apapun bekerja dinegara negara teluk atau timur tengah dilarang , agar tidak terjadi lagi kejadian serupa siapapun yang hendak membawa warga kita untuk dipekerjakan keluar negeri terutama timur tengah calo wajib datang ke kantor balai desa menyerahkan data pribadi si calo tersebut biar kalau ada apa apa kan gampang komunikasinya, terkait masalah TKW ketimur tengah tugasnya pihak penegak hukum kalau bisa pelaku TPPO wajib disikat karena bagian dari sindikat " ucapnya .

Disisi lain Yakub saat dihubungi awak media lewat hand phone miliknya dirinya meminta maaf karena tidak ijin ke pemerintah desa " ia saya minta maaf karena tidak ijin ke pemerintah desa , sampaikan permohonan maaf saya kepak kuwunya kalau wasnuni minta dipulangkan akan saya pulangkan, adapun saya mau dilaporkan ke PPA silahkan , toh bukan hanya saya saja yang berangkatkan TKW ke timur tengah sponsor lain dari Gegesik, Palimanan ,
Arjawinangun, gebang, losari , jadi bapak jangan hanya melaporkan saya tapi yang lainnya juga harus dilaporkan " sanggah yakub .

( Muhamad Kozim )

Jumat, 14 Agustus 2026

HMI Cabang Indramayu Soroti Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu

Indramayu- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pada hari Jumat, 14 Agustus 2026 telah dilaksanakan Audiensi bersama Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, yang bertempat di kantor pusat Perumdam Tirta Darma Ayu.

 Pertemuan tersebut, Dihadiri Oleh Pengurus HMI Cabang Indramayu, Direktur Utama, Direktur Teknis, beserta jajaran staff pegawai PDAM.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Indramayu yang merupakan organisasi kemahasiswaan yang memiliki peranan sebagai sosial kontrol serta Penyambung Lidah masyarakat Kabupaten Indramayu, menyatakan keprihatinan serius atas dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran senilai sekitar Rp39 miliar di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) Kabupaten Indramayu.

Kasus ini, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu sejak 9 Desember 2025, disebut berkaitan dengan dugaan mark up, jual beli proyek, dan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan daerah tersebut. 

HMI menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam tubuh BUMD air minum tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah menyentuh kepentingan publik secara langsung. Perumdam TDA merupakan institusi pelayanan dasar yang semestinya menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat, sehingga setiap rupiah anggaran yang dikelola harus digunakan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. 

Berdasarkan perkembangan informasi yang beredar, Kejaksaan Negeri Indramayu telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama Perumdam TDA, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan belanja rutin tahun anggaran 2025 senilai Rp39 miliar. Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sudah masuk dalam tahap penelusuran serius oleh aparat penegak hukum dan masih membutuhkan pengawalan publik agar prosesnya berjalan objektif dan tuntas. 

HMI Cabang Indramayu memandang bahwa dugaan korupsi ini harus dibuka seterang-terangnya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap PDAM. Oleh karena itu, HMI mendesak Kejari Indramayu dan Kejati Jawa Barat untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, serta meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Perumdam TDA. 

Selain persoalan dugaan korupsi, HMI juga menyoroti bahwa kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama. Jika benar terdapat kebocoran anggaran atau praktik pengadaan yang tidak sehat, maka dampaknya akan berujung pada rendahnya kualitas pelayanan publik, melemahnya jaringan distribusi, dan tertundanya perbaikan fasilitas yang dibutuhkan warga. 

Atas dasar itu, HMI Cabang Indramayu menyampaikan sikap sebagai berikut:     -mendorong audit independen terhadap penggunaan anggaran Perumdam TDA, 
- menuntut keterbukaan informasi pengadaan
- meminta evaluasi terhadap pejabat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses bermasalah
- serta mendesak adanya komitmen serius untuk memperbaiki layanan air bersih bagi masyarakat Indramayu. 

HMI Cabang Indramayu menegaskan bahwa gerakan ini adalah bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal uang rakyat dan kepentingan publik. Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi benar-benar mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. 

HMI Cabang Indramayu
Untuk Keadilan, Transparansi, dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Nurbaeti

Wujudkan Wilayah Tetap Aman Dan Kodisif Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Dan Himbaukan Kamtibmas


Uploaded Image

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Teguh K melaksanakan Patroli malam dan himbauan Kamtibmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kamis  ( 13/08/2026).

Ditegaskan Sertu Teguh Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat berkumpulnya warga di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli tersebut,kami selaku Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."tegasnya.

Penulis : Arda 72