All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Ciptakan Wilayah Aman & Kondusif,  Piket Koramil 01/Laweyan Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Piket Koramil 01/Laweyan Sertu Eko  melaksanakan patroli malam bersama linmas di seputaran wilayah Kec. Laweyan, Kota Su...

Postingan Populer

Minggu, 06 September 2026

“4 PIP Diduga Sedot Timah di DAS Ampui, Benarkah Ada yang Membekingi?”

PANGKALPINANG — Aktivitas dugaan pertambangan timah ilegal menggunakan jenis Ponton Isap Produksi (PIP) kembali mencuat di wilayah Kota Pangkalpinang. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Kakap 1, RT 03, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, yang berada di sekitar aliran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Informasi mengenai aktivitas tersebut diterima tim investigasi awak media dari laporan warga sekitar pada Sabtu, 5 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat empat unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di balik rindangnya pepohonan bakau.

Sejumlah orang juga terlihat berada di lokasi dan melakukan aktivitas penambangan dengan cara melubangi permukaan tanah, kemudian menghisap lumpur yang diduga bercampur dengan material mengandung timah.
Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai.

Dugaan Ada Pembiaran?

Hasil penelusuran tim investigasi juga menemukan fakta bahwa lokasi aktivitas dugaan tambang tersebut berada relatif dekat dengan Mako Airud Polda Bangka Belitung, dengan jarak sekitar satu kilometer.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut tidak diketahui aparat, atau justru belum tersentuh penindakan?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab oleh pihak berwenang, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Namun demikian, dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut masih sebatas temuan dan indikasi di lapangan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

Ancaman Terhadap Ekosistem DAS. 

Selain persoalan legalitas, aktivitas penambangan timah di kawasan aliran sungai juga menyisakan persoalan lingkungan.
Aktivitas pertambangan berpotensi merusak kawasan DAS, termasuk flora dan fauna yang berada di sekitar lokasi. Tim investigasi juga menemukan adanya potensi pencemaran akibat penggunaan bahan bakar minyak dan oli dalam kegiatan operasional ponton.

Jika limbah solar maupun oli sampai tumpah dan masuk ke aliran sungai, dampaknya tidak hanya dirasakan pada lokasi tambang, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem perairan dan organisme yang bergantung pada kawasan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, penerimaan negara, serta pengawasan aparat penegak hukum.

Menunggu Langkah Aparat. 

Keberadaan empat unit PIP di kawasan tersebut tentu membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait. Terlebih, lokasi aktivitas disebut berada tidak jauh dari salah satu markas aparat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah perairan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan kegiatan pertambangan ilegal.
Jika terbukti tidak memiliki izin, penindakan terhadap aktivitas tersebut semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan maupun pemilik ponton. Aparat juga perlu menelusuri rantai distribusi material hasil tambang, termasuk pihak yang menampung atau menjadi kolektor bijih timah.

Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin berdiri sendiri. Ada mata rantai dari lokasi penambangan hingga material tersebut masuk ke jaringan perdagangan.

Tim investigasi awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan menelusuri lebih jauh dugaan rantai penampungan bijih timah dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Airud Polda Bangka Belitung maupun instansi terkait mengenai keberadaan empat unit PIP yang terpantau di kawasan DAS Ampui tersebut.

(HR/TIM) 

Bersih & Asri, Babinsa Sumber Bersama DLH Surakarta Gotong Royong Bersihkan Lahan Kosong


Uploaded Image

Surakarta – Sebagai Wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan, Babinsa Kelurahan Sumber Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Yusuf bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta melaksanakan kerja bakti membersihkan lahan kosong yang berada di RW 07 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.l, Sabtu (05/09/2026).

Aksi gotong royong ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan nyaman bagi warga. Lahan kosong yang sebelumnya kurang terawat kini dibenahi agar dapat dimanfaatkan sebagai ruang hijau bersama.

Serka Yusuf menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.  
"Taman ini bukan hanya sekadar hiasan, tetapi juga menjadi ruang hijau yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk kemajuan Kelurahan Sumber," ujarnya.

Sementara itu Bapak Yadi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta mengapresiasi dukungan Babinsa.  
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kontribusi Babinsa yang selalu hadir membantu kami, termasuk dalam pembenahan taman ini. Semoga kolaborasi seperti ini terus terjaga," ungkapnya.

Diharapkan kegiatan ini tidak hanya mempercantik lingkungan Kelurahan Sumber, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.


Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Pacu Semangat Gotong Royong, Pra KBD Tahap III Koramil 04/Jebres Sasar Revitalisasi Talud 50 Meter di Karangasem


Uploaded Image

Surakarta – Kegiatan Pra Karya Bakti Daerah (KBD) Tahap III Kodim 0735/Surakarta Tahun 2026 terus digencarkan. Babinsa Kelurahan Gandekan Sertu Teguh Kusno anggota Koramil 04/Jebres Kodim Surakarta terlihat aktif sejak awal pembukaan hingga mendekati hari pelaksanaan KBD.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu (05/09/2026) pukul 07.30 WIB di Ds. Karangasem, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Meski cuaca terik menyengat, semangat prajurit bersama warga tidak surut. Dengan tetap mengutamakan prosedur keselamatan, saat ini fokus pengerjaan adalah Revitalisasi Talud Ds. Karangasem dengan panjang sasaran 50,19 meter.

Keakraban TNI dan rakyat semakin terlihat di lapangan. Para prajurit Koramil 04/Jebres bahu membahu bersama masyarakat menyelesaikan pekerjaan. Sinergi ini menjadi penyemangat tersendiri dan mempererat hubungan harmonis antara TNI dengan warga.

"Kegiatan Pra KBD ini harus selesai tepat waktu sesuai target. Semangat dan mental prajurit di lapangan tidak terpengaruh cuaca, karena ini bentuk pengabdian untuk masyarakat," ujar Sertu Teguh Kusno.

Sasaran KBD Tahap III Kodim 0735/Surakarta di wilayah Jebres antara lain Sasaran Fisik yang meliputi Revitalisasi Talud Ds. Karangasem sepanjang 50,19 meter, dan Pembangunan Pavingisasi jalan ukuran P 5,19 x L 2,20 meter

Sedangkan Sasaran Non Fisik meliputi Penyuluhan Wawasan Kebangsaan oleh Kodim 0735/Surakarta, Penyuluhan Pilah Sampah oleh DLH Kota Surakarta, dan juga Penyuluhan Penyalahgunaan Narkotika oleh BNN Kota Surakarta

Diharapkan melalui KBD ini, infrastruktur wilayah semakin baik dan kesadaran masyarakat dalam berbangsa, menjaga lingkungan, serta menjauhi narkoba semakin meningkat.

Penulis : Arda 72

Sigap dan Tanggap, Koramil 04/Jebres Bersama Damkar Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo


Uploaded Image

Surakarta - Gerak cepat ditunjukkan Koramil 04/Jebres. Danramil 04/Jebres Kapten Cba Sugiyono, S.Sos bersama anggotanya bersama petugas Pemadam Kebakaran gabungan bahu-membahu memadamkan kebakaran TPA Sampah Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Sabtu (05/09/2026).

Kebakaran diketahui terjadi pada Kamis [04/09/2026] sekitar pukul 18.00 WIB. Dipicu cuaca terik panas, api membakar tumpukan sampah yang mengandung gas metan sehingga berpotensi meluas.

Sejak kejadian, petugas gabungan terus melakukan upaya pemadaman secara bergiliran pagi, siang, dan malam hari agar api tidak merembet ke area lain.

“Kami lakukan pemadaman bersama petugas Damkar Gabungan dan instansi terkait, agar api tidak meluas,” ujar Kapten Cba Sugiyono di lokasi kebakaran.

"Koramil 04/Jebres berkomitmen terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penanganan bencana, demi keamanan dan keselamatan masyarakat wilayah Jebres."tegasnya.

Sementara itu Kabid Pengendalian Kebakaran Damkar Kota Surakarta menyampaikan, laporan dari warga langsung ditindaklanjuti. Pemadaman dilakukan secara berkelanjutan karena karakteristik sampah TPA yang mudah menyulut dan menimbulkan asap tebal.

Dampak kebakaran ini cukup dirasakan warga sekitar TPA. Asap pekat mengganggu kesehatan, terutama bagi lansia dan balita. Untuk sementara beberapa warga mengungsi ke rumah saudara terdekat.

Kegiatan pemadaman masih terus dilakukan hingga api benar-benar padam.

Penulis : Arda 72

Razia Tempat Hiburan Malam Cirebon Kota Sita 24 Botol Minuman Beralkohol

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota bersama unsur TNI dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Cirebon Kota untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (05/09/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan salah satu warung yang berada di depan kawasan Makam.

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, Sidokkes, Subdenpom III Siliwangi Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon. Razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas dan peredaran minuman beralkohol di sejumlah lokasi hiburan malam.

Petugas mendatangi tiga lokasi sasaran, yakni THM L, THM E, dan salah satu warung di depan Makam Cina, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap surat izin minuman beralkohol, ruangan, serta barang bawaan pengunjung maupun karyawan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang yang diamankan terdiri atas 5 botol Atlas, 2 botol Bintang, 3 botol Kawa Kawa Hijau, 4 botol AO, 1 botol Anker, 2 botol Guinness, 2 botol Kawa Kawa Blackuran, 1 botol Ginseng Blackuran, 1 botol Anggur Putih OT, 1 botol Iceland, 1 botol Anggur Merah, dan 1 botol Anggur Drum Whisky.

Pengamanan minuman beralkohol tersebut menjadi bagian dari tindakan kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol pada tempat hiburan malam maupun lokasi usaha lainnya. Barang yang ditemukan selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Razia juga menjadi sarana untuk memberikan perhatian terhadap kepatuhan pengelola tempat hiburan malam dalam menjalankan kegiatan usahanya, khususnya berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Selain melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam, petugas juga mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran operasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol agar tidak hanya terfokus pada tempat hiburan malam.

Kegiatan razia secara berkala diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mendorong pengelola usaha untuk lebih memperhatikan aturan yang berlaku. Polres Cirebon Kota juga akan terus melakukan pemeriksaan pada lokasi yang dinilai memerlukan pengawasan berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. mengatakan, “Razia tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk memastikan kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap temuan yang kami dapatkan di lapangan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.”

((Red.))