All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

HMI CABANG INDRAMAYU SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN BAGI KORBAN KEBAKARAN DI DESA ERETAN WETAN

INDRAMAYU — Sebuah aksi kepedulian sosial yang hangat ditunjukkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Indramayu. Pada har...

Postingan Populer

Minggu, 27 September 2026

PERKUAT KERUKUNAN PASCA INSIDEN, POLRES INDRAMAYU GELAR SILATURAHMI DAN SINERGI KAMTIBMAS BERSAMA WARGA DAN IKAMA

POLRES INDRAMAYU Buserpolkrim Com.— Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan pasca terjadinya insiden penganiayaan di wilayah Kecamatan Sindang pada Rabu, 23 September 2026, Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengambil langkah cepat dan tepat dengan menggelar silaturahmi serta penguatan sinergi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan ini melibatkan perwakilan warga dari Desa Rambatan Wetan, Desa Rambatan Kulon, serta Ikatan Keluarga Madura (IKAMA), sebagai langkah preventif agar tidak terjadi ketegangan yang lebih luas di tengah masyarakat.
 
Pertemuan berlangsung khidmat dan penuh suasana kekeluargaan di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu pada Minggu, 27 September 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si. Hadir dalam kesempatan tersebut sekitar 30 orang perwakilan masyarakat yang terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan IKAMA. Kehadiran beragam elemen ini menunjukkan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kedamaian bersama.
 
Dalam dialog yang berlangsung terbuka dan hangat, Kapolres Indramayu menyampaikan pesan-pesan perdamaian sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga hubungan baik dan kerukunan antarkelompok. Beliau menekankan agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum tentu benar atau provokasi yang dapat memicu perpecahan.
 
“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap tenang, bersatu, dan saling menjaga kerukunan antarwarga. Jangan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang belum jelas kebenarannya. Jika ada persoalan, ketidaknyamanan, atau hal-hal yang perlu disampaikan, sampaikanlah melalui jalur komunikasi yang baik, musyawarah, dan saling menghargai satu sama lain. Kami ingin insiden yang terjadi kemarin tidak memicu konflik yang lebih luas, melainkan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk semakin mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di tengah keberagaman,” tegas AKBP Prianggo P. M. dalam arahannya kepada para perwakilan warga.
 
Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa keberadaan institusi kepolisian hadir di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan utama untuk melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh warga tanpa terkecuali, tanpa memandang asal usul, suku, maupun latar belakang. Polres Indramayu akan terus berupaya memaksimalkan pengamanan, patroli, serta pendekatan persuasif di wilayah tersebut guna memastikan situasi benar-benar kondusif dan warga dapat beraktivitas dengan rasa aman dan tenang setiap harinya.
 
Para tokoh masyarakat dan perwakilan warga yang hadir pun menyambut baik dan sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Indramayu. Mereka menyampaikan komitmennya untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungannya masing-masing, serta menjadi jembatan informasi yang benar kepada warga di sekitar mereka agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya, dan terus menjaga kerukunan antarwarga.
 
Kegiatan silaturahmi ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian dan masyarakat senantiasa berjalan beriringan, saling mendukung, dan bekerja sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedamaian di wilayah Kabupaten Indramayu. Dengan komunikasi yang terjalin baik, terbuka, dan berkelanjutan antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat, dan kerukunan antarwarga dapat terus terjaga dengan baik, harmonis, dan penuh rasa persaudaraan.

(Nurbaiti)

Dugaan Permintaan Rp40 Juta untuk Pekerjaan, Warga Purbalingga Minta Kejelasan

MEDIA BUSERPOLKRIM.COM, PURBALINGGA 27/09/2026 - Dugaan permintaan uang dengan iming-iming pekerjaan mencuat di Kabupaten Purbalingga. Seorang warga berinisial S mengaku menyerahkan Rp40 juta pada 2023 setelah anaknya, lulusan S1 Akuntansi, dijanjikan pekerjaan di lingkungan Kecamatan Pengadegan. Namun, pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan hingga kini masih terdapat perbedaan keterangan mengenai aliran serta pengembalian uang.

Menurut S, persoalan bermula ketika dirinya mendapat tawaran pekerjaan untuk anaknya dari seorang kepala desa. S kemudian bersama anaknya dipertemukan dengan sejumlah pihak, termasuk A, AN, serta Kepala Desa Tumanggal berinisial M dan istrinya.

S mengaku kemudian memperoleh informasi bahwa anaknya dapat ditempatkan bekerja di Kecamatan Pengadegan. Untuk proses tersebut, ia diminta menyediakan uang Rp40 juta.

Karena keterbatasan ekonomi, S awalnya menyerahkan Rp10 juta. Sekitar satu pekan kemudian, ia kembali menyerahkan Rp30 juta sehingga total uang yang menurut pengakuannya telah dikeluarkan mencapai Rp40 juta.

"Beberapa tahun lalu saya ditawari lowongan kerja untuk anak saya. Setelah itu saya dan anak saya dipertemukan dengan beberapa pihak," ujar S.
Setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. S mengaku berulang kali meminta kepastian, tetapi alasan yang diterimanya berubah-ubah, termasuk menunggu tanda tangan pejabat.

"Setiap saya menagih, alasannya selalu berbelit-belit. Katanya tinggal menunggu tanda tangan bupati," tutur S.
Kecamatan Pengadegan Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen
S kemudian meminta bantuan Kecamatan Pengadegan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Sekretaris Camat Pengadegan berinisial T membenarkan bahwa S bersama suaminya pernah datang meminta bantuan penyelesaian.

T menyatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak terdapat proses rekrutmen pegawai di kecamatan seperti yang dijanjikan kepada S. Menurut dia, seluruh posisi yang ada telah terisi.

"Setahu saya, tidak ada rekrutmen pegawai di kecamatan dan semua posisi sudah terisi," kata T.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tawaran pekerjaan yang disampaikan kepada S. Namun, ketiadaan rekrutmen di kecamatan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dasar penawaran, komunikasi, bukti pembayaran, serta tujuan penggunaan uang masih perlu diperiksa.

AN Akui Pernah Menawarkan Pekerjaan Rp40 Juta
Saat dikonfirmasi, AN mengakui pernah menawarkan pekerjaan dengan nilai Rp40 juta. AN menyebut dirinya hanya berperan sebagai penghubung dan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas arahan A.

AN juga memberikan keterangan mengenai aliran uang. Ia menyebut uang Rp40 juta diambil dari rumah M, kemudian Rp35 juta diserahkan kepada A. AN menyatakan terdapat kuitansi terkait penyerahan tersebut.

"Saya hanya menjembatani. Uang Rp40 juta saya ambil di rumah Kades M, lalu Rp35 juta saya serahkan ke A. Ada kuitansinya," ujar AN.
Keterangan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui kuitansi, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak yang disebut. Termasuk klaim AN yang mengaitkan uang tersebut dengan kebutuhan dana menjelang Pemilihan Kepala Daerah.

M Berikan Keterangan Berbeda soal Uang
Kepala Desa Tumanggal, M, memberikan versi berbeda. M membenarkan pernah menerima uang awal sebesar Rp10 juta. Namun, menurut M, uang tersebut kemudian diserahkan kepada AN.

M juga membantah mengetahui penyerahan sisa Rp30 juta secara keseluruhan. Ia menyatakan sempat menyarankan agar uang tidak disetorkan sebelum terdapat kepastian mengenai pekerjaan.

"Uang Rp10 juta setoran awal memang saya terima dan saya serahkan kepada AN. Untuk sisa Rp30 juta, saya menyarankan agar tidak disetor dulu sebelum ada kepastian kerja," jelas M.
Menurut M, sisa uang kemudian diambil AN langsung dari rumah S tanpa sepengetahuannya. Keterangan ini berbeda dengan versi AN yang menyebut uang Rp40 juta diambil di rumah M dan kemudian sebagian diserahkan kepada A.

Perbedaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi melalui bukti pembayaran, kuitansi, percakapan, saksi pertemuan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.

Pengembalian Uang Juga Dipersoalkan
Setelah pekerjaan tidak terealisasi, S meminta uangnya dikembalikan. M mengaku sempat memberikan Rp5 juta kepada S sebagai bentuk empati. Dalam pertemuan mediasi di rumah AS, M kembali menyerahkan Rp15 juta.

AS membenarkan adanya pertemuan yang dihadiri dirinya, S, M, dan AN. Menurut AS, dalam pertemuan tersebut M menyerahkan Rp15 juta setelah sebelumnya terdapat pengembalian Rp5 juta.

Namun, keterangan mengenai jumlah uang yang telah dikembalikan masih berbeda. S menyebut dari Rp40 juta yang diberikan, baru sekitar Rp25 juta yang kembali sehingga masih terdapat kekurangan Rp15 juta.

Sementara itu, keterangan mengenai pengembalian Rp5 juta dan Rp15 juta menghasilkan total Rp20 juta dari M. Di sisi lain, terdapat keterangan bahwa sisa Rp15 juta berkaitan dengan AN. Perbedaan nominal tersebut perlu diperjelas melalui bukti transaksi dan kesepakatan para pihak.

Penagihan Disebut Menimbulkan Pengeluaran Tambahan
Dalam upaya menyelesaikan persoalan, M mengaku meminta bantuan seorang pria berinisial B untuk menagih tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Menurut S, proses tersebut justru menimbulkan pengeluaran tambahan. S mengaku kembali dimintai uang dengan alasan biaya transportasi dan jasa penagihan. Total yang disebut telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp2,7 juta.

S juga menyebut kemudian muncul permintaan tambahan Rp2 juta melalui M. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari B dan M mengenai dasar permintaan, jumlah uang yang diterima, serta penggunaannya.

Mediasi Digelar dan Kesepakatan Dibuat
Pada 30 September 2025, pertemuan mediasi digelar di rumah AS. Para pihak disebut membahas pengembalian uang dan membuat kesepakatan tertulis.

Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah uang yang telah dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab atas sisa uang tersebut.

Persoalan utama kini tidak hanya berkaitan dengan uang Rp40 juta. Sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari pihak pertama yang menawarkan pekerjaan, posisi yang dijanjikan, dasar penetapan nilai Rp40 juta, penerima uang, hingga aliran dana setelah uang diserahkan.

Mekanisme Pekerjaan di Lingkungan Pemerintahan Perlu Diperjelas
Jika pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan posisi dalam pemerintahan, perlu dijelaskan jenis pekerjaan dan mekanisme rekrutmennya. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah pernah terdapat formasi atau proses penerimaan resmi sesuai kewenangan instansi terkait.

Dalam konteks pengangkatan perangkat desa, mekanisme resmi melibatkan tahapan seleksi dan konsultasi dengan camat sebelum penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, klaim mengenai seseorang yang dapat menjamin pekerjaan di lingkungan pemerintahan perlu diuji berdasarkan kewenangan dan dokumen resmi.

Adapun kaitan uang dengan kebutuhan Pilkada sebagaimana disampaikan AN masih merupakan keterangan dari yang bersangkutan. Klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti dan konfirmasi dari pihak terkait.

Aspek Hukum Masih Bergantung pada Pembuktian
Dugaan pemberian uang dengan iming-iming pekerjaan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Ketentuan mengenai penipuan dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 antara lain mengatur perbuatan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu.

Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pembayaran uang dan pekerjaan yang tidak terealisasi. Unsur perbuatan, hubungan antara pernyataan dengan penyerahan uang, niat, peran masing-masing pihak, serta alat bukti tetap harus diperiksa melalui proses hukum.

Sejumlah Pertanyaan Masih Belum Terjawab
Perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, siapa pihak pertama yang menawarkan pekerjaan kepada S, pekerjaan apa yang dijanjikan, apakah pernah ada formasi resmi, serta siapa yang menentukan nilai Rp40 juta.

Selain itu, perlu diperjelas siapa penerima pertama dan penerima akhir uang, apakah benar Rp35 juta diserahkan kepada A sebagaimana keterangan AN, serta apa dasar dan tujuan penggunaan uang tersebut.

Bukti berupa kuitansi, transfer, percakapan, rekaman, saksi pertemuan, maupun dokumen lain juga menjadi penting untuk menguji masing-masing versi keterangan.

Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang diperoleh masih berasal dari sejumlah pihak dengan versi berbeda. Keterangan S mengenai penyerahan uang dan janji pekerjaan perlu dicocokkan dengan bukti transaksi serta keterangan pihak lain.

Keterangan AN mengenai aliran uang kepada A juga perlu dibuktikan. Sementara keterangan M mengenai penerimaan Rp10 juta dan pengembalian sebagian uang perlu dicocokkan dengan dokumen maupun kesaksian pihak lain.

Peran A dan B dalam persoalan tersebut juga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. MEDIA BUSERPOLKRIM.COM tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Dugaan mengenai penipuan, aliran uang, maupun keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk A, AN, M, B, maupun pihak lain yang memiliki keterangan atau bukti terkait persoalan tersebut.

(Sujana)

Komisi II DPRD Dorong Perumda Pasar Tingkatkan PAD dan Benahi Tata Kelola PasarKota Cirebon



Komisi II DPRD Kota Cirebon mengevaluasi program kerja jajaran direksi baru Perumda Pasar Berintan. Satu di antanya yaitu menyampaikan sejumlah catatan strategis guna menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat kerja Komisi II DPRD di aula kantor Perumda Pasar Berintan, Selasa (16/9/2026) itu menekankan pentingnya transformasi layanan publik agar pasar tradisional lebih bersih, nyaman, serta memiliki tingkat hunian yang tinggi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, Komisi II menyoroti berbagai persoalan mendesak, termasuk kontrak parkir Pasar Gunungsari yang telah habis masa kontrak dan potensi kebocoran retribusi akibat maraknya pedagang liar di luar pasar.

Komisi II pun meminta jajaran direksi dan manajemen Perumda Pasar agar bertindak tegas mengamankan seluruh potensi pendapatan daerah dari sektor parkir agar tidak terjadi pungutan liar.

“Selain itu, pemerintah bersama 248 RW harus bersinergi melarang aktivitas pedagang ilegal di luar pasar seperti di kawasan Pasar Gunungsari dan Kramat, demi keadilan pedagang resmi di dalam pasar," tegas Andru, sapaannya.

Selain penertiban pedagang liar, Komisi II DPRD menyoroti perlu adanya intervensi pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan di 11 pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon. Andru menilai, kebutuhan anggaran besar diperlukan untuk membenahi kondisi seluruh infrastruktur pasar tradsional ke depan.

Pemerintah Kota Cirebon dituntut menunjukkan keseriusan nyata dalam merancang pembangunan serta mengoptimalkan pengelolaan di total sebelas pasar tradisional yang ada. Selain perbaikan fisik, pembinaan intensif dari pemerintah daerah melalui Perumda Pasar Berintan juga menjadi kunci utama meningkatkan daya saing para pedagang.

"Ke depan, koordinasi lintas sektoral harus berjalan mulus tanpa ada aksi saling lempar tanggung jawab antarinstansi seperti kasus sebelumnya. Kami optimistis direksi baru mampu membawa perubahan nyata bagi pengelolaan sebelas pasar tradisional di Kota Cirebon," tambahnya.

Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon menyambut baik kunjungan kerja Komisi II DPRD ke kantor mereka. Pertemuan ini difokuskan untuk memperkuat sinergi dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki berbagai aturan yang menghambat kinerja perusahaan.

Direktur Perumda Pasar Berintan, Iyan Rahadian Sunardi, menyatakan, Komisi II DPRD merupakan mitra strategis yang siap membantu menyelesaikan persoalan pasar dari sisi pengawasan dan regulasi. Menurutnya, kolaborasi erat ini sangat dibutuhkan agar target keuangan perusahaan dapat tercapai dengan lebih mudah.

"Kehadiran rekan-rekan dewan di sini murni sebagai mitra sejati yang siap mendampingi kami, bukan untuk mencari celah kesalahan. Kami berharap dukungan penuh dari Komisi II dapat mempermudah penyusunan regulasi guna mendongkrak target PAD," ungkap Iyan.
Selain regulasi, pihak manajemen juga bersiap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang dinilai merugikan perusahaan. Langkah hukum akan ditempuh untuk memperbaiki perjanjian-perjanjian tersebut, termasuk menindaklanjuti masa berlaku kontrak di beberapa pasar seperti Pasar Gunungsari pada tahun 2027, serta Pasar Harjamukti untuk kios pada 2028 dan ruko pada 2033.

Iyan mengatakan, setoran Perumda Pasar ke kas daerah tahun ini baru mencapai Rp304 juta. Menurutnya, angka itu masih jauh dari potensi riil di lapangan. Karena itu, ia berkomitmen untuk bersikap lebih tegas dalam menagih piutang demi memperkuat kondisi finansial Perumda Pasar Berintan ke depan.

"Angka setoran yang masuk saat ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi riil di lapangan. Melalui kerja sama tim yang solid dengan DPRD, kami optimistis kinerja keuangan dan penagihan piutang bisa jauh lebih optimal," tambahnya. (DW Krisnara)

Terciptanya Kondusif Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam


Uploaded Image

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Sertu Budiono melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Sabtu ( 26/09/2026).

Ditegaskan Sertu Budiono Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah.

Penulis : Arda 72

Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik

Jakarta – Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak untuk tahu di tengah car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi. Kegiatan ini digelar untuk memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi.

‎Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperluas informasi bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik. Masyarakat bisa melakukan permohonan informasi kepada badan hukum publik.

"Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan hukum publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kombes Komang di sela kegiatan, Minggu.

‎Kombes Komang menambahkan, Polri telah membuka berbagai kanal permohonan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah, masyarakat juga dapat mengisi survey tentang kepuasan masyarakat terhadap pelayanan polri melalui link yang di bagikan.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui email layanan informasi, situs resmi Humas Polri, bersurat, maupun datang langsung ke Humas Polri. Permohonan tersebut ditujukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri.

"Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

‎Selain itu, Polri juga menghadirkan sejumlah platform digital seperti SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID dan Tribratanews, serta menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri.

‎Menurut Kombes Komang, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri sebagai badan hukum publik untuk mendukung program Polri Presisi. Selain itu mengutakan aspek pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Bagi Polri, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital," pungkasnya.

Personel dalam kegiatan ini membagikan stiker dan flyer edukasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, ada hiburan game spin wheel dengan hadiah menarik yang dibagikan sebagai souvenir secara gratis kepada masyarakat.