Cirebon Kota – Polres Cirebon Kota merespon cepat viralnya video pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Induk Jagasatru Kota Cirebon dengan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Senin, (08/12/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, demi menegakkan hukum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya para pedagang di pasar tradisional tersebut.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Deny Arisandy, S.H., M.H., C.P.H.R, di kediaman terduga pelaku yang berada di Kampung Pegajahan Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, setelah adanya laporan warga dan bukti rekaman yang menjadi viral di media sosial.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Y, alias O atau A, 30 tahun, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di lokasi penangkapan bersama keluarganya, menjadi fokus penyelidikan polisi terkait motif dan pola tindak kejahatannya.
Kasus ini berawal saat para pedagang di Pasar Induk Jagasatru berhasil mendokumentasikan aksi pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap lapak-lapak sayur dan cabai. Foto dan video aksi tersebut kemudian diunggah ke grup WhatsApp warga “Teras Warga” dan menyebar luas hingga memicu perhatian aparat kepolisian setempat.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemerasan berulang kali terhadap pedagang, meminta sejumlah barang dagangan seperti cabai, bawang, dan sayur mayur, kemudian menjual hasilnya ke pedagang sate keliling dengan harga Rp. 150.000, untuk sebagian digunakan membeli minuman keras senilai Rp. 50.000, sementara sisanya belum dipergunakan.
Petugas melakukan pengamanan awal terhadap terduga pelaku dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini dilakukan secara prosedural, dengan memastikan hak-hak tersangka tetap dijaga serta mengumpulkan keterangan dari korban demi kepastian hukum.
Selain penangkapan, polisi juga melakukan pendataan dan klarifikasi terhadap seluruh korban pemerasan, serta memastikan bahwa situasi di Pasar Induk Jagasatru tetap aman dan para pedagang dapat melanjutkan aktivitas ekonomi mereka tanpa rasa takut atau terganggu.
Upaya cepat Polres Cirebon Kota ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan memanfaatkan teknologi serta media sosial sebagai alat pengawasan dan respons cepat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan, “Kami akan terus menindak setiap bentuk pemerasan atau gangguan keamanan yang merugikan masyarakat, memastikan para pedagang dan warga merasa aman dan nyaman, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.”
(Paul)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun