Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Gegesik

Berita Terkini

Ketua JOIN Rohul Bangga Terima Buku Wahyudi El Pangabean

Buserpolkrim. com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Palasroha Tampubolon, meras...

Postingan Populer

Selasa, 09 Desember 2025

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Gegesik



Buserpolkrim.com

Petugas Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (31) dan DR (28). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (6/12/2025) kira-kira pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AA dan DR. Diantaranya, 6.450 butir Trihex, 8.300 butir Tramadol, uang tunai Rp 575 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas, dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Senin (7/12/2025).



Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

(Muhamad kozim)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun