Cikupa, Tangerang — IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Cikupa memimpin pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Jumat (20/2/2026) pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dilaksanakan di beberapa lokasi, yakni:
1.Depot Jamu Sidomuncul, Jl. Raya Serang Km 20, Kp/Ds. Cibadak, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang-Banten.
2.Toko Jamu Mba Win, Jl. Raya Serang Km 19,5, Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang.
3.Toko Jamu Sin, Jl. Pemda Tigaraksa, Ds. Budimulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang.
Operasi tersebut melibatkan IPDA Syaiful Rusdiansyah bersama anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol, khususnya selama bulan suci Ramadan.
Petugas juga menegaskan agar tidak menjual minuman keras selama Ramadan serta melarang penjualan kepada anak di bawah umur.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) dus minuman keras merek Rajawali dengan total 24 (dua puluh empat) botol. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Cikupa untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri melalui Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menyatakan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadan.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan," tegasnya.
Red/Toher Sw
Kaperwil banten






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun