Indramayu , Buser Polkrim – Drama persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Senin (18/5/2026). Agenda sidang kali ini diwarnai aksi mengejutkan ketika salah satu saksi kunci sekaligus terdakwa, Prio, tiba-tiba memutuskan untuk mencabut sebagian besar keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim.
Langkah tak terduga ini langsung mengubah tensi di dalam ruang sidang. Saat dimintai konfirmasi oleh Hakim Ketua mengenai alasan di balik keputusan ekstrem tersebut, Prio mengaku bahwa dirinya sudah lelah menutupi kebenaran. "Saya mencabut kesaksian sebagian karena saya sudah capek dan pengen jujur saja," ungkap Prio di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan.
Namun, keputusan mendadak Prio tersebut justru memicu kekecewaan berat dari tim penasihat hukumnya sendiri. Pengacara kondang asal Indramayu, Toni RM, yang mendampingi terdakwa Ririn dan Prio, mengaku kaget sekaligus kecewa setelah mengetahui manuver sepihak yang dilakukan oleh kliennya tersebut di tengah jalannya persidangan yang krusial ini.
Saat ditemui di luar ruang sidang, Toni RM secara blak-blakan meragukan alasan pencabutan kesaksian yang disampaikan Prio. Menurut Toni, alasan Prio yang menyebut hanya karena faktor "takut" dinilai sangat tidak masuk akal. Ia menduga kuat adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar yang memaksa Prio untuk mengubah arah kesaksiannya secara tiba-tiba.
Lebih lanjut, Toni RM menegaskan bahwa sejak awal narasi pembunuhan yang menyebutkan aksi keji tersebut dilakukan secara bergantian oleh kedua kliennya adalah skenario yang sangat dipaksakan. Kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi pada Agustus 2025 silam ini dinilai penuh kejanggalan, terutama terkait sinkronisasi kronologi yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
Guna mendalami dinamika terbaru ini, Majelis Hakim PN Indramayu memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari kubu terdakwa melalui tim pengacara untuk mematahkan dakwaan serta menguji keabsahan pencabutan kesaksian tersebut.
Nurbaeti.






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun