PANGKALPINANG — Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026, mulai disorot. Selain memiliki nilai kontrak hampir Rp1,5 miliar, pelaksanaan proyek tersebut diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.
Hasil penelusuran tim awak media di lapangan pada Rabu (2/9/2026) menemukan indikasi bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja belum terlihat sebagaimana mestinya. Padahal, aspek keselamatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan Gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.490.848.330.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Barokah Mulya Jaya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Ary Con's ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Kontrak pekerjaan tercatat telah ditandatangani pada 24 Juni 2026 dengan Nomor 03/KUA PANGKAL BALAM/PPK/06/2026. Pada tanggal yang sama, pekerjaan fisik proyek juga dinyatakan mulai dilaksanakan.
Dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, proyek ini ditargetkan selesai sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
K3 Bukan Sekadar Pelengkap Proyek.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata mengenai progres pembangunan gedung, tetapi bagaimana standar keselamatan diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi yang harus diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Komponen keselamatan tersebut antara lain mencakup penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, serta perlengkapan pelindung lainnya.
Dari hasil pengamatan di lapangan, penerapan aspek keselamatan tersebut dipertanyakan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pemenuhan standar K3 benar-benar dijalankan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, salah seorang pengawas pelaksana yang ditemui di lokasi justru menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Jawaban tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat keberadaan konsultan pengawas semestinya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran K3 Perlu Ditelusuri.
Persoalan berikutnya adalah mengenai komponen biaya keselamatan kerja yang semestinya telah diperhitungkan dalam dokumen anggaran proyek.
Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), kebutuhan biaya keselamatan konstruksi diperhitungkan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dan komponen keselamatan yang dipersyaratkan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah komponen biaya K3 telah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jika telah dianggarkan, bagaimana realisasi penggunaannya di lapangan?
Pertanyaan tersebut penting karena proyek ini menggunakan dana SBSN yang pada akhirnya merupakan bagian dari pembiayaan pembangunan pemerintah. Transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, indikasi dugaan ketidakpatuhan K3 tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan anggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, realisasi pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kontraktor Belum Beri Klarifikasi.
Tim awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Barokah Mulya Jaya selaku kontraktor pelaksana terkait penerapan K3, penggunaan APD, serta komponen anggaran keselamatan dalam proyek tersebut.
Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan situasi sementara, atau memang mencerminkan pola pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, konsultan pengawas, Kanwil Kemenag Babel, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan tim awak media. Setiap pihak yang disebut memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
(HR/Tim Investigasi)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun