IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional

Berita Terkini

IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional

SEMARANG — Perubahan wajah organisasi advokat tidak cukup hanya berbicara tentang siapa yang berhak mengelola profes...

Postingan Populer

Jumat, 02 Oktober 2026

IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional



SEMARANG — Perubahan wajah organisasi advokat tidak cukup hanya berbicara tentang siapa yang berhak mengelola profesi. 

Di balik perdebatan single bar dan multi bar, terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan profesi advokat tetap memiliki standar etik yang kuat ketika masyarakat masih menghadapi proses peradilan yang panjang, mekanis dan belum selalu memberikan rasa keadilan.

Kritik tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKADIN 2026 di Kota Semarang. Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. menegaskan, bahwa pembaruan organisasi advokat harus ditempatkan dalam konteks pembenahan sistem hukum dan peradilan.

Saat membuka Rakernas secara daring, Maqdir mengingatkan kritik pemikir hukum Roscoe Pound lebih dari satu abad lalu, mengenai persoalan lembaga peradilan dan organisasi profesi hukum.

Menurut Maqdir, sejumlah persoalan yang dikritik pada masa itu masih relevan untuk direnungkan dalam kondisi hukum Indonesia saat ini, terutama ketika proses peradilan menyita waktu dan hukum berisiko dipahami sebatas mekanisme administratif.

“Banyak waktu terbuang sia-sia, hilangnya ide-ide umum dan filosofi umum,” ujar Maqdir dalam pembukaan Rakernas IKADIN, Jum'at (2/10).

Ketua Umum juga menyinggung adanya jarak antara aturan hukum dan opini publik. Ketika hukum berjalan secara mekanis tanpa cukup memperhatikan tujuan sosial dan rasa keadilan masyarakat, hukum dapat kehilangan makna substantifnya.

Bagi IKADIN, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari posisi advokat, sebagai bagian penting dalam sistem peradilan.

Advokat bukan sekadar profesi yang berhadapan dengan perkara di ruang sidang. Advokat berada pada titik penting dalam memperjuangkan hak warga negara, memberikan bantuan hukum serta memastikan proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi.

Karena itu, pembaruan organisasi advokat tidak semestinya berhenti pada perebutan tafsir mengenai bentuk organisasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan seluruh advokat, apa pun organisasi tempatnya berhimpun, tunduk pada standar profesional dan etik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Single Bar–Multi Bar Menuju Satu Standar Etik

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawali, S.H., M.H. mengatakan, perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan Nomor 126 Tahun 2026 telah mengubah arah perdebatan.

Menurut Aan, perdebatan single bar dan multi bar tidak lagi menjadi titik utama. Yang perlu dibangun adalah sistem multi bar, dengan satu standar pengawasan etik nasional.

“Organisasinya multibar, tetapi dewan standar pengawasan etiknya adalah satu,” tegas Aan, dalam kesempatan yang sama.

Dengan model tersebut, keberadaan berbagai organisasi advokat tetap dapat diakomodasi, tetapi standar etik dan mekanisme pengawasan profesinya tidak berjalan secara terfragmentasi.

Gagasan itu sekaligus diarahkan untuk menjawab persoalan ketika seorang advokat berpindah organisasi setelah menghadapi persoalan etik. Dalam perspektif tersebut, perpindahan organisasi tidak boleh menjadi pintu keluar dari pertanggungjawaban etik.

Jangan Sampai Multibar Melahirkan Kekosongan Pengawasan

Sistem multi bar membawa konsekuensi, bahwa organisasi advokat dapat tumbuh dalam berbagai bentuk. Namun, semakin banyak organisasi, semakin penting pula terdapat mekanisme pengawasan yang mampu menjaga standar profesi secara konsisten.

Di sinilah gagasan satu Dewan Standar atau pengawasan etik nasional menjadi penting untuk diuji secara terbuka. Bukan untuk menyeragamkan organisasi, melainkan memastikan bahwa terdapat batas etik yang sama bagi seluruh advokat.

Aan menyebut, konsep tersebut akan dibahas dalam Rakernas dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Berbagai metode penafsiran hukum juga akan digunakan, termasuk pendekatan gramatikal, sistematis, teleologis, historis dan hermeneutika.

Hasil pembahasan diharapkan, dapat melahirkan paradigma baru yang dituangkan dalam naskah akademik, untuk memberikan kontribusi terhadap pembahasan perubahan UU Advokat.

Yang dipertaruhkan bukan hanya sekadar Organisasi, tetapi Kepercayaan Publik. Perubahan UU Advokat pada akhirnya bukan sekadar persoalan kelembagaan internal profesi.

Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar di dalamnya.

Ketika seseorang berhadapan dengan perkara hukum, ia membutuhkan advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, tunduk pada standar etik dan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika melakukan pelanggaran.

Karena itu, desain organisasi advokat harus diuji dari dampaknya terhadap akses keadilan, perlindungan pencari keadilan, kepastian mekanisme etik, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

Rakernas IKADIN 2026 di Semarang dengan demikian membawa pesan yang lebih luas: perdebatan organisasi tidak boleh mengaburkan persoalan substansial dalam sistem hukum.

Jika organisasi advokat bergerak menuju sistem multi bar, maka standar etik tidak boleh ikut terpecah.

Banyak organisasi boleh berbeda. Tetapi standar profesionalisme dan pertanggungjawaban etik harus tetap memiliki pijakan bersama.

Sebab, yang pada akhirnya dipertaruhkan bukan hanya masa depan organisasi advokat, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum dan kemampuan sistem peradilan menghadirkan keadilan.

(Harun)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun